Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Oknum Kaur Keuangan Desa Resmi DPO
Ekspresi SERANG Kepolisian Resor (Polres) Serang resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang aparatur desa yang diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi. Informasi tersebut diumumkan melalui akun resmi Instagram @polres.serang dan telah beredar luas di media sosial.
Dalam pengumuman tersebut, Polres Serang menetapkan Yolly Sanjaya Wirana, S.E., sebagai DPO berdasarkan Nomor: DPO/96/XII/RES.3.3./2025/Satreskrim.
Yolly diketahui lahir di Medan pada 29 Mei 1982 dan tercatat bekerja sebagai Kaur Keuangan Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten. Alamat terakhir yang bersangkutan berada di Kampung Pakem Tengah RT/RW 001/001, Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
Polres Serang menyebutkan, yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Satreskrim Polres Serang mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan terduga untuk segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Adapun kontak yang dapat dihubungi yakni Penyidik IPDA Supendi, S.E. di nomor 0877-7434-5666 serta Penyidik Pembantu Brigpol Eko W., S.H. di nomor 0812-6144-0298.
Polres Serang menegaskan, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan guna mendukung proses penegakan hukum dan mempercepat penanganan perkara yang tengah berjalan.(Red)

Posting Komentar