Dugaan Eksploitasi Air Ilegal di TNGC Mencuat, Kades Sangkanherang Akui Terima Rp248 Juta dari Pengembang
KUNINGAN, mediaekspresi.id – Dugaan praktik pemanfaatan air secara ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) mulai terkuak. Kepala Desa Sangkanherang, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Ahmad Suteja, secara terbuka mengakui adanya aliran dana sebesar Rp248 juta dari pengembang perumahan untuk kerja sama distribusi air yang hingga kini belum mengantongi izin resmi.
Dalam keterangannya di Kantor Desa Sangkanherang, Senin (26/1/2026), Ahmad Suteja menjelaskan bahwa kerja sama tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga perumahan di Desa Peusing. Menurutnya, pengembang beralih mengambil air dari wilayahnya karena tidak mendapatkan izin pengeboran artesis di lokasi perumahan.
"Pemanfaatan ini kami lihat sebagai potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), mengingat melimpahnya sumber air di wilayah kami," ujar Ahmad kepada awak media.
Aliran Dana dan Minimnya Perizinan
Terkait uang sebesar Rp248 juta yang diterima pihak Pemerintah Desa (Pemdes), Ahmad menyebut dana tersebut telah dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur teknis.
"Dana itu digunakan untuk pengadaan bak penampungan, pemasangan pipa dari sumber mata air, hingga distribusi ke rumah-rumah warga. Saat ini sudah berjalan ke sekitar 80 rumah, meskipun kami belum menarik biaya pemakaian dari warga," jelasnya.
Namun, kendala utama muncul pada aspek legalitas. Ahmad mengakui bahwa pihaknya belum memiliki Izin Pemanfaatan Air Usaha (IPAU). Ia berdalih proses perizinan yang mahal dan birokrasi yang sulit menjadi penghambat.
"Izin IPAU itu sulit dan mahal, biayanya sekitar Rp50 juta. Kami tidak punya anggaran sebesar itu," tambahnya. Meski mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Balai TNGC sebelum proyek dimulai, Ahmad enggan membeberkan oknum atau pejabat yang terlibat dalam koordinasi tersebut.
Ancaman Pidana di Kawasan Konservasi
Kasus ini kini berada dalam pantauan serius aparat penegak hukum. Pemanfaatan sumber daya alam di kawasan taman nasional tanpa izin tertulis dari kementerian terkait berpotensi melanggar sejumlah regulasi ketat, di antaranya:
• UU No. 5 Tahun 1990: Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.
• UU No. 17 Tahun 2019: Tentang Sumber Daya Air, yang mewajibkan izin pada setiap pemanfaatan air untuk kepentingan usaha.
• Permen LHK No. P.6 Tahun 2018: Yang secara spesifik mengatur bahwa pemanfaatan air di kawasan konservasi wajib memiliki izin tertulis dan kajian lingkungan.
Desakan Pengusutan Tuntas
Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) menyatakan akan segera melaporkan temuan ini secara resmi. Mereka mendesak agar aparat tidak hanya berhenti pada pemeriksaan kepala desa, namun juga mengusut tuntas keterlibatan pihak pengembang perumahan serta dugaan adanya "main mata" dengan oknum di Balai TNGC.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Balai TNGC belum memberikan pernyataan resmi terkait pengakuan koordinasi sepihak yang disampaikan oleh Kepala Desa Sangkanherang. Publik kini menunggu ketegasan pemerintah daerah dan aparat kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum atas dugaan komersialisasi air ilegal di kawasan lindung.
Reporter: Amin
Editor: Ata Priatna
.jpg)
Posting Komentar