Diduga Rangkap Jabatan, ASN Puskesmas Pasawahan Enggan Berikan Klarifikasi kepada Media

Ilustrasi
Ekspresi KUNINGAN – Upaya konfirmasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh Media kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Puskesmas Pasawahan Kabupaten Kuningan, terkait dugaan rangkap jabatan, hingga kini tidak mendapatkan respons yang kooperatif dari pihak yang bersangkutan, Jum'at 9/1/2026
Surat permintaan klarifikasi telah disampaikan kepada Bapak Maman, yang diketahui berstatus ASN aktif di Puskesmas Pasawahan. Dalam konfirmasi tersebut, media mempertanyakan informasi dan data awal yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan diduga merangkap jabatan sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di salah satu desa, serta disebut-sebut menjabat sebagai Ketua Himpunan BPD.
Permintaan konfirmasi ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya dalam menjalankan peran kontrol sosial dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan agar berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Dalam konfirmasi tersebut, awak media secara rinci meminta penjelasan terkait:
•Kebenaran status rangkap jabatan yang diduga dijalankan
•Status keaktifan ASN yang bersangkutan beserta hak dan kewajiban kedinasannya
•Ada atau tidaknya izin resmi sesuai peraturan perundang-undangan
•Sikap institusi Puskesmas Pasawahan dan instansi terkait
•Serta jaminan tidak terjadinya konflik kepentingan dalam fungsi pengawasan BPD terhadap pemerintah desa.
Namun hingga batas waktu yang wajar secara jurnalistik, yang bersangkutan tidak memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi, baik secara tertulis maupun lisan. Sikap tersebut dinilai tidak kooperatif dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Padahal, regulasi secara tegas mengatur larangan dan pembatasan rangkap jabatan bagi ASN, antara lain dalam:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang mewajibkan ASN menjaga netralitas dan menghindari konflik kepentingan;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan independensi Badan Permusyawaratan Desa.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan merupakan tuduhan, melainkan penyampaian fakta bahwa upaya konfirmasi telah dilakukan secara resmi, namun tidak ditanggapi oleh pihak terkait. Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
Media akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini serta mendorong instansi berwenang untuk melakukan klarifikasi, pembinaan, atau langkah administratif apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.(Amin)
Posting Komentar