Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Headline Pemerintahan Ragam Diduga Rangkap Jabatan, ASN Puskesmas Pasawahan Enggan Berikan Klarifikasi kepada Media
Headline Pemerintahan Ragam

Diduga Rangkap Jabatan, ASN Puskesmas Pasawahan Enggan Berikan Klarifikasi kepada Media

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
09 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Ilustrasi

Ekspresi KUNINGAN
– Upaya konfirmasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh Media kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Puskesmas Pasawahan Kabupaten Kuningan, terkait dugaan rangkap jabatan, hingga kini tidak mendapatkan respons yang kooperatif dari pihak yang bersangkutan, Jum'at 9/1/2026

Surat permintaan klarifikasi telah disampaikan kepada Bapak Maman, yang diketahui berstatus ASN aktif di Puskesmas Pasawahan. Dalam konfirmasi tersebut, media mempertanyakan informasi dan data awal yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan diduga merangkap jabatan sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di salah satu desa, serta disebut-sebut menjabat sebagai Ketua Himpunan BPD.

Permintaan konfirmasi ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya dalam menjalankan peran kontrol sosial dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan agar berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Dalam konfirmasi tersebut, awak media secara rinci meminta penjelasan terkait:

•Kebenaran status rangkap jabatan yang diduga dijalankan

•Status keaktifan ASN yang bersangkutan beserta hak dan kewajiban kedinasannya

•Ada atau tidaknya izin resmi sesuai peraturan perundang-undangan

•Sikap institusi Puskesmas Pasawahan dan instansi terkait

•Serta jaminan tidak terjadinya konflik kepentingan dalam fungsi pengawasan BPD terhadap pemerintah desa.

Namun hingga batas waktu yang wajar secara jurnalistik, yang bersangkutan tidak memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi, baik secara tertulis maupun lisan. Sikap tersebut dinilai tidak kooperatif dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

Padahal, regulasi secara tegas mengatur larangan dan pembatasan rangkap jabatan bagi ASN, antara lain dalam:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang mewajibkan ASN menjaga netralitas dan menghindari konflik kepentingan;

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS;

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan independensi Badan Permusyawaratan Desa.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan merupakan tuduhan, melainkan penyampaian fakta bahwa upaya konfirmasi telah dilakukan secara resmi, namun tidak ditanggapi oleh pihak terkait. Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

Media akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini serta mendorong instansi berwenang untuk melakukan klarifikasi, pembinaan, atau langkah administratif apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.(Amin)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar


Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Imigrasi Belawan Gelar Aksi Sosial dan Kunjungi Anak Penyandang Disabilitas di Medan Marelan

MEDIA EKSPRESI- 20.57.00 0
Imigrasi Belawan Gelar Aksi Sosial dan Kunjungi Anak Penyandang Disabilitas di Medan Marelan
MEDAN, MediaEkspresi.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melalui Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) melaksanakan kegiatan sosial di Kelurahan Labuh…

Most Popular

Diduga Sarat Kejanggalan dan Potong Anggaran, Hasil PAW Kades Cilamaya Hilir Subang Digugat

Diduga Sarat Kejanggalan dan Potong Anggaran, Hasil PAW Kades Cilamaya Hilir Subang Digugat

12.59.00
Diduga Fiktif, Alokasi Anggaran BUMDes Panca Karya Ratusan Juta Rupiah Dipertanyakan Warga

Diduga Fiktif, Alokasi Anggaran BUMDes Panca Karya Ratusan Juta Rupiah Dipertanyakan Warga

11.01.00
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kepala SMPN 2 Bulakamba Ajak Generasi Muda Perkokoh Persatuan NKRI

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kepala SMPN 2 Bulakamba Ajak Generasi Muda Perkokoh Persatuan NKRI

20.00.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Diduga Sarat Kejanggalan dan Potong Anggaran, Hasil PAW Kades Cilamaya Hilir Subang Digugat

Diduga Sarat Kejanggalan dan Potong Anggaran, Hasil PAW Kades Cilamaya Hilir Subang Digugat

12.59.00
Diduga Fiktif, Alokasi Anggaran BUMDes Panca Karya Ratusan Juta Rupiah Dipertanyakan Warga

Diduga Fiktif, Alokasi Anggaran BUMDes Panca Karya Ratusan Juta Rupiah Dipertanyakan Warga

11.01.00
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kepala SMPN 2 Bulakamba Ajak Generasi Muda Perkokoh Persatuan NKRI

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kepala SMPN 2 Bulakamba Ajak Generasi Muda Perkokoh Persatuan NKRI

20.00.00

Berita Terpopuler

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00
Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

11.36.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi