Diduga Gunakan DPT Bermasalah, Empat Calon Kades Tanjungmekar Gugat Hasil Pilkades ke PN Karawang
KARAWANG, mediaekspresi.id – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Desa Tanjungmekar yang digelar pada 28 Desember 2025 kini memasuki babak baru di ranah hukum. Empat calon kepala desa resmi melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang terkait dugaan penggunaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) cacat hukum.
Gugatan tersebut telah terdaftar secara resmi dengan nomor perkara 18/Pdt.G/2026/PN Krwg. Para penggugat menilai panitia penyelenggara memaksakan pemungutan suara tetap berlangsung meski data pemilih ditemukan tidak valid.
Indikasi Pelanggaran Data Pemilih
Kuasa hukum salah satu penggugat, Syaepul Rohman, mengungkapkan bahwa ditemukan sejumlah nama dalam DPT yang tidak memenuhi syarat (TMS). Temuan tersebut mencakup pemilih dari luar domisili desa, luar kabupaten, hingga warga yang telah meninggal dunia namun masih tercatat memiliki hak pilih.
"Berdasarkan temuan kami, terdapat sekitar 50 nama yang diduga bermasalah dari total 2.667 pemilih terdaftar. Dalam konteks selisih suara yang hanya 78 poin antara klien kami, Asep Sape’i (nomor urut 3), dengan pemenang suara terbanyak, angka 50 suara ini sangat signifikan dan menentukan hasil akhir," ujar Syaepul di Karawang, Selasa (27/1/2026).
Pengabaian Instruksi Camat
Lebih lanjut, pihak penggugat menyayangkan sikap Panitia Pilkades yang tetap melanjutkan proses pemilihan meskipun keberatan telah disampaikan sebelum hari pencoblosan. Bahkan, muncul dugaan adanya tekanan dari penyelenggara terhadap para calon.
"Panitia diduga mengetahui DPT bermasalah namun tetap menggunakannya. Kami bahkan sempat diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak menggugat hasil. Ini mencederai prinsip netralitas," tegas Asep Sape’i.
Pihak penggugat juga mengklaim bahwa instruksi dari Camat setempat untuk melakukan evaluasi ulang data pemilih tidak diindahkan oleh panitia tingkat desa. Hal ini dinilai sebagai bentuk pembiaran yang disengaja.
Upaya Hukum ke Polda Jawa Barat
Selain melalui jalur perdata di PN Karawang, tim hukum para penggugat berencana membawa persoalan ini ke ranah pidana. Laporan akan segera dilayangkan ke Polda Jawa Barat untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum penyelenggara.
"Ini bukan sekadar soal kalah atau menang, melainkan soal menjaga integritas demokrasi di tingkat desa. Jika proses yang cacat sejak awal tetap disahkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di masa depan," pungkas Asep.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Panitia Pilkades Tanjungmekar maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan yang masuk ke pengadilan.
Reporter: Roan
Editor: Ata Priatna

Posting Komentar