Kejaksaan RI Lelang Aset Terpidana Korupsi BJB Syariah, Negara Raup Rp5,46 Miliar
![]() |
| Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia (RI) bersama Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kota Bandung. |
BANDUNG — Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia (RI) bersama Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kota Bandung berhasil melelang aset milik terpidana korupsi dana PT Bank Jabar Banten (BJB) Syariah, Andi Winarto, S.E. Dari hasil lelang tersebut, negara memperoleh penerimaan sebesar Rp5.461.200.000.
Lelang dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung pada Selasa, 16 Desember 2025, sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa objek lelang berupa empat bidang tanah dalam satu hamparan yang berlokasi di Gang Merdekalio, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.
“Empat bidang tanah tersebut masing-masing memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01501, 01821, 01822, dan 01823, dengan luas total 666 meter persegi,” ujar Anang dalam keterangan pers tertulis, Sabtu, 20 Desember 2025.
Menurut Anang, pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1399 K/Pid.Sus/2020 tanggal 5 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas nama terpidana Andi Winarto.
“Hasil lelang akan disetorkan ke Rekening Penampungan Lelang Kejaksaan Negeri Kota Bandung, selanjutnya diteruskan kepada PT Bank Jabar Banten Syariah sesuai amar putusan Mahkamah Agung yang menetapkan barang bukti tersebut dirampas untuk negara cq PT BJB Syariah,” jelasnya.
Anang menambahkan, proses lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) dengan memanfaatkan aplikasi e-Auction yang dapat diakses melalui situs resmi lelang.go.id.
Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan RI dalam mempercepat penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara serta memulihkan kerugian keuangan negara akibat korupsi.

Posting Komentar