Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Headline Hukum Kejaksaan RI Lelang Aset Terpidana Korupsi BJB Syariah, Negara Raup Rp5,46 Miliar
Headline Hukum

Kejaksaan RI Lelang Aset Terpidana Korupsi BJB Syariah, Negara Raup Rp5,46 Miliar

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
21 Des, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia (RI) bersama Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

BANDUNG — Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia (RI) bersama Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kota Bandung berhasil melelang aset milik terpidana korupsi dana PT Bank Jabar Banten (BJB) Syariah, Andi Winarto, S.E. Dari hasil lelang tersebut, negara memperoleh penerimaan sebesar Rp5.461.200.000.

Lelang dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung pada Selasa, 16 Desember 2025, sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa objek lelang berupa empat bidang tanah dalam satu hamparan yang berlokasi di Gang Merdekalio, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.

“Empat bidang tanah tersebut masing-masing memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01501, 01821, 01822, dan 01823, dengan luas total 666 meter persegi,” ujar Anang dalam keterangan pers tertulis, Sabtu, 20 Desember 2025.

Menurut Anang, pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1399 K/Pid.Sus/2020 tanggal 5 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas nama terpidana Andi Winarto.

“Hasil lelang akan disetorkan ke Rekening Penampungan Lelang Kejaksaan Negeri Kota Bandung, selanjutnya diteruskan kepada PT Bank Jabar Banten Syariah sesuai amar putusan Mahkamah Agung yang menetapkan barang bukti tersebut dirampas untuk negara cq PT BJB Syariah,” jelasnya.

Anang menambahkan, proses lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) dengan memanfaatkan aplikasi e-Auction yang dapat diakses melalui situs resmi lelang.go.id.

Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan RI dalam mempercepat penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara serta memulihkan kerugian keuangan negara akibat korupsi.


Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar


Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Atasi Krisis Air, Syaiful Huda dan BBWS Cilicis Tinjau Pembangunan Sumur JIAT di Sukawangi Bekasi

MEDIA EKSPRESI- 17.36.00 0
Atasi Krisis Air, Syaiful Huda dan BBWS Cilicis Tinjau Pembangunan Sumur JIAT di Sukawangi Bekasi
BEKASI, MediaEkspresi.id — Wakil Ketua Komisi V DPR-RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syaiful Huda, bersama Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung …

Most Popular

Diduga Sarat Kejanggalan dan Potong Anggaran, Hasil PAW Kades Cilamaya Hilir Subang Digugat

Diduga Sarat Kejanggalan dan Potong Anggaran, Hasil PAW Kades Cilamaya Hilir Subang Digugat

12.59.00
Waspada Modus Undangan Pernikahan Palsu, Sejumlah Nomor WhatsApp Wartawan di Karawang Dibajak

Waspada Modus Undangan Pernikahan Palsu, Sejumlah Nomor WhatsApp Wartawan di Karawang Dibajak

13.34.00
Diduga Fiktif, Alokasi Anggaran BUMDes Panca Karya Ratusan Juta Rupiah Dipertanyakan Warga

Diduga Fiktif, Alokasi Anggaran BUMDes Panca Karya Ratusan Juta Rupiah Dipertanyakan Warga

11.01.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Diduga Sarat Kejanggalan dan Potong Anggaran, Hasil PAW Kades Cilamaya Hilir Subang Digugat

Diduga Sarat Kejanggalan dan Potong Anggaran, Hasil PAW Kades Cilamaya Hilir Subang Digugat

12.59.00
Waspada Modus Undangan Pernikahan Palsu, Sejumlah Nomor WhatsApp Wartawan di Karawang Dibajak

Waspada Modus Undangan Pernikahan Palsu, Sejumlah Nomor WhatsApp Wartawan di Karawang Dibajak

13.34.00
Diduga Fiktif, Alokasi Anggaran BUMDes Panca Karya Ratusan Juta Rupiah Dipertanyakan Warga

Diduga Fiktif, Alokasi Anggaran BUMDes Panca Karya Ratusan Juta Rupiah Dipertanyakan Warga

11.01.00

Berita Terpopuler

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00
Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

11.36.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi