Proyek Rehabilitasi SDN 2 Tanjungsari Abaikan Keselamatan Kerja, DPC AWPI Purwakarta Beri Sorotan Tajam
PURWAKARTA, MediaEkspresi.id — Proyek pembangunan rehabilitasi gedung SDN 2 Tanjungsari yang berlokasi di Desa Tanjungsari, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menjadi sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Purwakarta pada Kamis (1/10/2026).
Langkah ini diambil mengingat maraknya proyek rehabilitasi gedung sekolah di Kabupaten Purwakarta—mulai dari tingkat TK, SD, SMP, SMA, hingga SMKN—yang kerap ditemukan mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal tersebut dinilai menambah catatan pelanggaran fatal yang berpotensi mengancam keselamatan para pekerja konstruksi.
Proyek rehabilitasi SDN 2 Tanjungsari ini bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran sebesar Rp1.398.072.000,-. Pelaksanaan pekerjaan dikelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan alokasi waktu pelaksanaan selama 119 hari kalender.
Berdasarkan hasil pemantauan langsung Ketua DPC AWPI Kabupaten Purwakarta, Ramaldi, beserta tim di lokasi proyek, terlihat jelas para pekerja yang sedang melakukan pemasangan rangka baja ringan tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) standar K3, seperti helm keselamatan, sarung tangan, maupun sepatu pelindung. Selain itu, jarak area kerja pemasangan baja ringan tersebut berada sangat dekat dengan jaringan kabel listrik, yakni hanya berjarak beberapa meter. Pemasangan baja ringan ini juga diduga diborongkan, yang disinyalir menjadi bukti ketidaksesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta kelalaian nyata dari Kepala Sekolah SDN 2 Tanjungsari, Heri Setiawan.
Ramaldi menyatakan bahwa pekerja yang beroperasi di ketinggian wajib melengkapi diri dengan perlengkapan keselamatan yang memadai.
"Pekerja yang tidak dilengkapi APD wajib memakai helm keselamatan, sepatu pelindung, rompi, hingga sabuk pengaman untuk pekerjaan di ketinggian. Di lokasi juga tidak ditemukan rambu peringatan bahaya, pagar pengaman, petugas ahli K3, maupun fasilitas P3K. Tidak ada prosedur kerja aman, pelatihan keselamatan, atau dokumen Sistem Manajemen K3 (SMK3) sebagaimana diwajibkan untuk proyek negara," ujar Ramaldi.
Pria yang akrab disapa Aldi ini menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan fisik tidak hanya berfokus pada ketepatan waktu dan mutu bangunan semata, melainkan wajib menerapkan prinsip-prinsip K3. Ia menyesalkan para pekerja yang naik ke atas struktur tanpa pelindung keselamatan, yang jelas menyalahi aturan. Padahal, keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi merupakan bagian dari tanggung jawab moral serta kewajiban penyedia jasa maupun pemberi kerja.
Secara hukum, penerapan K3 memiliki landasan yang kuat, di antaranya: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), Permenaker Nomor 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja (P2K3).
Pengabaian terhadap ketentuan keselamatan kerja ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga tindak pidana:
• Sanksi Administratif: Peringatan keras dari Dinas Tenaga Kerja atau Dinas PUPR, penghentian total proyek, pembekuan hak kelayakan, hingga penyertaan dalam daftar hitam (blacklist) yang melarang pihak pengelola mengelola dana negara dan proyek sekolah di kemudian hari.
• Sanksi Pidana: Berdasarkan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1970 dengan ancaman hukuman kurungan hingga 3 bulan atau denda. Apabila kelalaian mengakibatkan luka berat atau kematian, dapat dijerat Pasal 359/360 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.
• Sanksi Perdata: Kewajiban ganti rugi secara penuh atas kecelakaan, kerusakan, serta kerugian negara yang timbul akibat pengelolaan proyek yang tidak patuh aturan.
Atas temuan ini, Ramaldi berharap pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta segera melakukan sidak langsung ke lokasi proyek rehabilitasi SDN 2 Tanjungsari.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan atau keterangan resmi yang berikan oleh Kepala Sekolah SDN 2 Tanjungsari, Heri Setiawan.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, hak jawab dan hak koreksi sesuai undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Reporter: AS / Tim
.jpg)
Posting Komentar