Tender Industri Batal, Beralih ke SPBU: Menelusuri Logika Pengadaan Solar Ekskavator DLHK Karawang
KARAWANG, MediaEkspresi.id — Proses lelang pengadaan solar industri di Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Karawang yang terus-menerus dinyatakan batal sejak awal tahun 2026 memicu dugaan pelanggaran penggunaan bahan bakar bersubsidi untuk operasional alat berat milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang. Ekskavator yang beroperasi di TPS Jalupang sejak Januari hingga saat ini diduga menggunakan solar subsidi, dari yang seharusnya menggunakan solar non-subsidi.
Penjelasan Pihak DLHK Karawang
Saat dikonfirmasi mengenai persoalan ini, Kepala DLHK Kabupaten Karawang, Asep Suryana, memberikan jawaban singkat. Ia menyatakan bahwa pihak DLHK sejak awal tahun hingga saat ini telah menggunakan solar non-subsidi jenis Pertamina Dex. Ia juga menyebutkan pihaknya telah memiliki kesepakatan (Memorandum of Understanding/MoU) dengan SPBU terkait.
Di sisi lain, Willi dari bidang terkait yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) membenarkan bahwa tender pengadaan solar industri terus mengalami pembatalan akibat minimnya peminat.
"Hanya ada satu perusahaan yang berminat, namun dinilai tidak sanggup memenuhi persyaratan yang kami ajukan. Kami sudah sesuai prosedur, menggunakan solar non-subsidi Pertamina Dex dan sudah MOU dengan SPBU Maskar, Purwasari. Namun pasokan terbatas sehingga terkadang ketersediaan bahan bakar tidak maksimal, wajar karena belanja di SPBU," ujar Willi melalui sambungan telepon seluler.
Sorotan dan Kecaman Pemerhati Pemerintahan
Penjelasan dari pihak DLHK tersebut memicu kecaman tajam dari pemerhati pemerintahan, H. Nanang Komarudin, S.H., M.H. Ia menilai skema pembelian solar untuk kebutuhan operasional alat berat skala besar di SPBU sangat tidak masuk akal dan menimbulkan tanda tanya publik.
"Logikanya mana mungkin? SPBU itu melayani masyarakat umum, bukan untuk kebutuhan industri skala besar. Kenapa tidak langsung bekerja sama dengan Pertamina untuk pasokan yang pasti dan terukur? Kalau tender terus batal, kemungkinan besar karena harga penawaran yang ditetapkan terlalu rendah sehingga pengusaha takut merugi. Ini harus diperiksa secara transparan," tegas H. Nanang Komarudin.
Nanang juga menyoroti adanya risiko penggunaan solar subsidi—yang harganya jauh lebih murah—untuk kepentingan operasional dinas, karena berpotensi merugikan keuangan negara. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya DLHK, didesak untuk segera membeberkan rincian jenis, volume, serta harga pembelian bahan bakar yang digunakan selama ini secara terbuka kepada publik.*

Posting Komentar