Soroti Klaim BPJS Kesehatan Karawang, Audry: Jangan Berhenti pada Istilah “Pending”
KARAWANG, MediaEkspresi.id — Persoalan klaim pelayanan kesehatan yang dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPJS Kesehatan Cabang Karawang menyita perhatian kalangan mahasiswa. Ketua Umum HMI Komisariat Al-Aziz, Audry Ribby Hidayat, mendesak agar persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan istilah “tunggakan” atau “pending”, melainkan fokus pada pengawasan mekanisme verifikasi dan kepastian pembayaran klaim.
Pernyataan tersebut disampaikan Audry menanggapi klarifikasi pihak BPJS Kesehatan Cabang Karawang. Sebelumnya, BPJS menyatakan bahwa klaim rumah sakit yang belum dibayarkan bukanlah tunggakan, melainkan berstatus pending karena masih membutuhkan konfirmasi, verifikasi, serta penyempurnaan administrasi.
“Kalau memang klaim masih membutuhkan kelengkapan bukti pelayanan atau penyempurnaan administrasi, tentu proses verifikasi merupakan bagian dari mekanisme JKN. Tetapi ketika BPJS menyatakan semuanya berjalan sesuai regulasi, publik juga berhak melihat apakah sistem tersebut benar-benar berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Audry.
Dorong Transparansi Data dan Kepastian Waktu
Menurut Audry, fokus utama saat ini adalah memastikan rekam jejak administrasi setiap klaim terbuka secara jelas. Ia mempertanyakan secara mendalam perihal data klaim yang masih tertahan.
“Yang perlu dikawal sekarang adalah datanya. Berapa klaim yang pending, sejak kapan, apa alasannya, kapan BPJS meminta perbaikan, kapan fasilitas kesehatan melengkapinya, kapan Berita Acara Kelengkapan Berkas diterbitkan, dan kapan klaim tersebut benar-benar dibayarkan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa masalah klaim bukan sekadar urusan administratif antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan (faskes). Hal ini berdampak langsung pada keberlangsungan operasional faskes dan mutu pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.
“Kalau memang belum lengkap, katakan belum lengkap. Kalau ada persoalan pending, tunjukkan bagian yang tidak sesuai. Kalau ada kekurangan administrasi, jelaskan dokumen apa yang harus dilengkapi. Tetapi kalau berkas sudah dinyatakan lengkap, publik juga berhak memastikan bahwa pembayaran dilakukan sesuai batas waktu yang ditentukan,” lanjutnya.
Minta DPRD Lakukan Pengawasan Lanjutan
Menyoroti aspek regulasi, Audry mengingatkan bahwa mekanisme pembayaran klaim telah memiliki aturan mengenai batas waktu setelah berkas dinyatakan lengkap. Oleh karena itu, status pending tidak boleh menjadi celah ketidakpastian.
“Di sinilah persoalannya mulai menjadi persoalan sistem. Bukan sekadar siapa yang salah, tetapi apakah mekanisme verifikasi, pengawasan, dan pembayaran klaim bekerja secara efektif, transparan, dan sesuai aturan,” tuturnya.
Atas dasar itu, ia mendesak Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang untuk melakukan pengawasan lanjutan yang terukur dan tidak berhenti pada forum RDP saja.
“Harus ada follow up yang konsisten. Berapa klaim yang sudah selesai, berapa yang masih pending, berapa yang sudah dinyatakan lengkap, berapa yang sudah dibayar, dan apakah ada yang melewati batas waktu,” kata Audry.
Ia menilai kurun waktu 15 hari ke depan menjadi momentum penting untuk menguji kebenaran klaim BPJS Kesehatan Karawang terkait proses pembayaran pasca-pemberkasan lengkap.
“Ini bukan soal mencari siapa yang harus disalahkan. Kita ingin membuktikan apakah sistemnya memang berjalan seperti yang disampaikan. Kalau sistemnya bekerja, buktikan dengan data. Kalau ada persoalan dalam sistem, buka dan perbaiki,” tegasnya.
Audry menyimpulkan bahwa bagi masyarakat, perbedaan istilah antara “tunggakan” dan “pending” tidaklah krusial. Hal terpenting adalah adanya kepastian bahwa pelayanan kesehatan berjalan baik, proses klaim transparan, dan hak faskes dibayarkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: Ahdan
.jpg)
Posting Komentar