Sengketa Aset Kendaraan Operasional BPD Sindangjaya, DPMD dan Inspektorat Bekasi Diharapkan Turun Tangan
![]() |
| Ilustrasi |
BEKASI, MediaEkspresi.id — Polemik mengenai aset kendaraan operasional milik Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, mencuat ke publik. Sepeda motor dinas yang dibeli menggunakan uang negara tersebut hingga kini dilaporkan belum dikembalikan oleh mantan Ketua BPD.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan roda dua jenis Honda Vario itu dibeli untuk menunjang mobilitas dan pelayanan publik, khususnya dalam mendukung fungsi pengawasan BPD terhadap pemerintahan desa.
Ketua BPD Sindangjaya, Pijay Prasidi, mengonfirmasi bahwa pihak BPD telah melayangkan surat resmi sebanyak dua kali kepada mantan Ketua BPD, Sudarman. Surat pertama dikirimkan pada Kamis (30/7/2026), disusul surat kedua pada Sabtu (8/8/2026). Namun, hingga saat ini belum ada respons maupun pengembalian unit.
"Saya sudah melayangkan surat resmi dua kali, namun sampai saat ini motor tersebut belum dikembalikan. Seharusnya sebelum BPD yang baru dilantik, motor itu sudah ada di wilayah Sindangjaya. Setelah pelantikan, harus ada serah terima jabatan (sertijab) baik secara administrasi maupun aset," ujar Pijay Prasidi saat ditemui di kantornya, Sabtu (29/8/2026).
Pijay menegaskan, penarikan aset desa ini bertujuan agar kendaraan dinas dapat kembali dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel.
Sementara itu, mantan Ketua BPD, Sudarman, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat mengenai keberadaan aset tersebut belum memberikan respons maupun keterangan resmi.
Atas polemik ini, masyarakat berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi bersama Inspektorat turun tangan melakukan pemeriksaan administrasi aset. Langkah ini dinilai penting untuk memperjelas status kendaraan dinas tersebut agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Reporter: Saimbar
.jpg)
Posting Komentar