Rumah Tahfidz Yatim Piatu di Medan Marelan Disatroni Maling, LPUI Desak Polsek Medan Labuhan Tangkap Pelaku
MEDAN MARELAN, MediaEkspresi.id - Fasilitas pendidikan keagamaan Yayasan Tahfidz Al-Qur'an Birrul Walidain Nur Salamah di Jalan Tanah 600, Gang Rasmi, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, kembali menjadi sasaran aksi pencurian pada Kamis dini hari (20/8/2026) sekitar pukul 03.05 WIB.
Kasus penjarahan di fasilitas yang memfasilitasi anak-anak yatim piatu dan santri tersebut kini resmi ditangani pihak kepolisian berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP) Nomor: STPLP/B/909/VIII/2026/SPKT/UNIT RESKRIM/POLSEK MEDAN LABUHAN/POLRES PELABUHAN BELAWAN/POLDASU tertanggal 21 Agustus 2026.
Pengasuh pondok pesantren sekaligus pelapor, Khanza Al Hilwah (27), menjelaskan bahwa peristiwa pertama kali diketahui setelah menerima laporan dari seorang saksi terkait hilangnya unit outdoor AC milik yayasan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV), terlihat dua orang pria menyusup masuk ke area pesantren sekitar pukul 03.00 WIB dan membawa kabur satu unit outdoor AC merek LG," ujar Khanza. Akibat peristiwa ini, pihak yayasan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp2.500.000.
Berdasarkan penelusuran mandiri oleh saksi dan warga, indikasi awal mengarah pada dua pria berinisial RO (27) dan KL (25) yang mendiami permukiman di sekitar lingkungan yayasan. Saksi menemukan barang bukti berupa unit outdoor AC yang hilang di dalam garasi rumah terduga pelaku, bersama sehelai jaket hoodie berwarna hitam. Namun, terduga pelaku sudah tidak berada di lokasi saat warga mendatangi kediamannya.
Desakan dan Sikap LPUI
Menanggapi insiden yang berulang kali menimpa rumah tahfidz tersebut, Ketua Umum Lembaga Pemerhati Ummat Indonesia (LPUI), Ustadz Abu Azzam, mengecam keras tindakan para pelaku dan meminta aparat bergerak cepat.
"Rumah anak-anak yatim piatu pun sanggup digasak. Kami mendesak jajaran Polsek Medan Labuhan untuk bergerak cepat menangkap para pelaku yang identitas serta tempat tinggalnya sudah teridentifikasi," tegas Ustadz Abu Azzam.
Lebih lanjut, Ketua Umum LPUI menegaskan bahwa apabila dalam kurun waktu 2×24 jam belum ada tindakan tegas dari penegak hukum, pihaknya akan menginstruksikan tim LPUI untuk membantu mengamankan dan menyerahkan terduga pelaku secara langsung ke Polsek Medan Labuhan.
Pengurus yayasan beserta warga setempat berharap aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus ini guna memberikan efek jera serta menjamin keamanan fasilitas ibadah dan pendidikan Al-Qur'an di kawasan Medan Marelan.
Reporter: Hendra Syahputra
.jpg)
Posting Komentar