Proyek Pemeliharaan Taman Baca Ciganea Abaikan K3, Pengawasan Disperkim Purwakarta Disorot AWPI
PURWAKARTA, MediaEkspresi.id — Maraknya pelaksanaan proyek pembangunan di Kabupaten Purwakarta—mulai dari pengaspalan jalan, pengecoran jalan, TPT, trotoar, taman, hingga rehabilitasi sekolah—kembali diwarnai oleh temuan pengabaian standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan. Padahal, penerapan K3 dalam proyek pemerintah bersifat wajib hukumnya dan bukan pilihan opsional.
Sorotan tajam kali ini tertuju pada proyek pemeliharaan Taman Baca Ciganea yang berlokasi di Desa Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Kamis (20/8/2026). Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Purwakarta menyoroti minimnya pengawasan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Purwakarta, yang mengakibatkan kontraktor mengabaikan perlindungan keselamatan bagi para pekerja.
Proyek pemeliharaan dengan nomor Surat Perintah Kerja (SPK): SPK-Taman Baca/DISPERKIM/VIII/2026 ini bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sebesar Rp296.979.275,-. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Senandung Duta Konstruksi dengan jangka waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender.
Temuan APD Minimalis di Lapangan
Berdasarkan hasil pemantauan langsung di lokasi yang dilakukan oleh Ramaldi beserta tim, ditemukan sejumlah pekerja yang sedang melakukan pengecatan tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar. Para pekerja terlihat tidak menggunakan helm keselamatan (safety helmet), sepatu bot standar, maupun sarung tangan pelindung. Bahkan, beberapa pekerja ditemukan hanya mengenakan sandal jepit saat bekerja.
Menurut Ramaldi, kondisi tersebut diduga kuat melanggar sejumlah regulasi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.
Besarnya nilai anggaran pemeliharaan yang mencapai Rp296,9 juta untuk pekerjaan pengecatan pagar dan sarana Taman Baca Ciganea memicu keprihatinan Ramaldi terkait komitmen kontraktor pelaksana dalam menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan kerja.
Sikap Menghindar Mandor dan Urgensi Pengawasan
Hingga berita ini diterbitkan, upaya wartawan untuk mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak pelaksana proyek masih menemui kendala. Ramaldi mengungkapkan bahwa saat dirinya dan tim mencoba menghampiri mandor proyek di lokasi untuk melakukan konfirmasi, yang bersangkutan justru memilih kabur.
Ramaldi menilai sikap tidak kooperatif tersebut memberikan dampak yang buruk terhadap keterbukaan informasi publik. Ia menegaskan agar pihak penyedia jasa yang tidak siap dikonfirmasi oleh media sebaiknya tidak mengambil proyek yang bersumber dari uang negara.
"Ini menunjukkan dampak kurang baik. Kalau tidak mau dikonfirmasi oleh wartawan, jangan mengambil proyek pemerintah," tegas Ramaldi.
Ia menambahkan, sikap menghindar dari otoritas pelaksana proyek menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap risiko keselamatan pekerja. Oleh karena itu, AWPI mendesak Disperkim Purwakarta untuk segera turun tangan dan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap kontraktor pelaksana agar insiden yang tidak diinginkan dapat dihindari.
Potensi Sanksi bagi Penyedia Jasa
Pengabaian standar K3 oleh kontraktor pelaksana dapat berimplikasi pada sanksi hukum dan administratif yang tegas. Berdasarkan regulasi yang berlaku, penyedia jasa yang tidak menerapkan standar K3 dapat dikenakan jenis sanksi sebagai berikut:
Sanksi Administratif: Teguran tertulis, penghentian sementara pekerjaan, hingga pemutusan kontrak.
Sanksi Finansial: Denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per hari, serta pencairan jaminan pelaksanaan.
Sanksi Blacklist: Masuk dalam Daftar Hitam LPSE dan dilarang mengikuti tender proyek pemerintah selama 1 hingga 2 tahun.
Sanksi Pidana: Sebagaimana diatur dalam Pasal 183 UU Jasa Konstruksi dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar jika menyebabkan orang meninggal dunia. Kontraktor juga wajib memberikan ganti rugi kepada pekerja atau keluarga korban kecelakaan kerja.
Hingga saat ini, baik pihak CV Senandung Duta Konstruksi maupun Disperkim Kabupaten Purwakarta belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pengabaian K3 dan minimnya pengawasan pada lokasi proyek tersebut.
Reporter: AS / Tim
.jpg)

Posting Komentar