Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Ragam LHKP Muhammadiyah Karawang Siapkan Gugatan Hukum Terhadap PLN ULP Karawang Kota Terkait Krisis Listrik Ekstrem
Ragam

LHKP Muhammadiyah Karawang Siapkan Gugatan Hukum Terhadap PLN ULP Karawang Kota Terkait Krisis Listrik Ekstrem

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
21 Agu, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KARAWANG, MediaEkspresi.id
— Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah Karawang bersiap melayangkan gugatan hukum kepada PT PLN (Persero) ULP Karawang Kota. Langkah hukum berbasis Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini ditempuh menyusul krisis listrik yang melanda warga di Dusun Gempol Nusa, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat.

Penanganan tersebut diambil setelah masyarakat di Dusun Gempol Nusa mengalami penurunan tegangan listrik (drop) secara ekstrem hingga menyentuh angka 148 Volt. Kondisi yang berlangsung selama bertahun-tahun ini belum mendapatkan solusi permanen dari pihak PLN.

Tegangan listrik sebesar 148 Volt tersebut dinilai jauh di bawah standar nasional pasokan domestik sebesar 220 Volt. Dampaknya, aktivitas domestik warga menjadi lumpuh total dan memicu kerusakan massal pada berbagai peralatan elektronik milik warga setempat.

Meskipun warga Dusun Gempol Nusa telah menyampaikan laporan resmi ke kantor PLN Karawang Kota, penanganan yang diberikan oleh pihak pengelola dinilai sangat lamban.

Merespons penanganan tersebut, LHKP Muhammadiyah Karawang menegaskan telah mengantongi landasan hukum yang kuat untuk mendampingi warga dalam mengajukan gugatan, antara lain:

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:

Pasal 4 huruf (b): Mengatur hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.

Pasal 19: Mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan:

Pasal 29 ayat (1): Mengatur hak konsumen untuk mendapat pelayanan yang baik, mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, serta memperoleh ganti rugi apabila terjadi pemadaman dan/atau gangguan akibat kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.

Ketua LHKP Muhammadiyah Karawang, Suryana Hadi Wijaya, mendesak jajaran manajemen puncak PLN untuk segera mengevaluasi kinerja tim teknis ULP Karawang Kota. Ia menegaskan, jika tindakan teknis di lapangan tidak segera dilakukan untuk menormalkan pasokan listrik, LHKP siap memfasilitasi tuntutan hukum kelompok (Class Action) dari masyarakat Dusun Gempol Nusa.*

Via Ragam
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Aroma Tak Sedap Proyek SMPN 1 Cilamaya Wetan: Anggaran 359 Juta, Pengawasan Dipertanyakan

MEDIA EKSPRESI- 15.51.00 0
Aroma Tak Sedap Proyek SMPN 1 Cilamaya Wetan: Anggaran 359 Juta, Pengawasan Dipertanyakan
Foto papan informasi  KARAWANG, MediaEkspresi.id — Pelaksanaan proyek Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Guru, Kepala Sekolah, dan TU di SMP Negeri 1 Cilamaya We…

Most Popular

Ilwan Dicky Hasin, Eks Presiden Mahasiswa IAI Hamzanwadi Pancor Kecam Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren

Ilwan Dicky Hasin, Eks Presiden Mahasiswa IAI Hamzanwadi Pancor Kecam Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren

17.29.00
Kakanwil Ditjenpas Sumut Jalu Yuswa Panjang Pimpin Apel, Awali Razia Besar-Besaran di Rutan I Medan, 500 Warga Binaan Dites Urine

Kakanwil Ditjenpas Sumut Jalu Yuswa Panjang Pimpin Apel, Awali Razia Besar-Besaran di Rutan I Medan, 500 Warga Binaan Dites Urine

17.20.00
Aroma Tak Sedap Proyek SMPN 1 Cilamaya Wetan: Anggaran 359 Juta, Pengawasan Dipertanyakan

Aroma Tak Sedap Proyek SMPN 1 Cilamaya Wetan: Anggaran 359 Juta, Pengawasan Dipertanyakan

15.51.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Ilwan Dicky Hasin, Eks Presiden Mahasiswa IAI Hamzanwadi Pancor Kecam Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren

Ilwan Dicky Hasin, Eks Presiden Mahasiswa IAI Hamzanwadi Pancor Kecam Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren

17.29.00
Kakanwil Ditjenpas Sumut Jalu Yuswa Panjang Pimpin Apel, Awali Razia Besar-Besaran di Rutan I Medan, 500 Warga Binaan Dites Urine

Kakanwil Ditjenpas Sumut Jalu Yuswa Panjang Pimpin Apel, Awali Razia Besar-Besaran di Rutan I Medan, 500 Warga Binaan Dites Urine

17.20.00
Aroma Tak Sedap Proyek SMPN 1 Cilamaya Wetan: Anggaran 359 Juta, Pengawasan Dipertanyakan

Aroma Tak Sedap Proyek SMPN 1 Cilamaya Wetan: Anggaran 359 Juta, Pengawasan Dipertanyakan

15.51.00

Berita Terpopuler

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00
Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

11.36.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi