IPMADEI Se-Jawa dan Bali Layangkan 10 Tuntutan, Tolak Militerisme hingga Proyek Investasi di Deiyai
DEIYAI, MediaEkspresi.id — Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Deiyai (IPMADEI) Se-Jawa dan Bali menyampaikan pernyataan sikap tegas menolak kehadiran militerisme, pemekaran wilayah, serta berbagai bentuk investasi yang dinilai merugikan masyarakat adat di Kabupaten Deiyai, Papua Tengah. Pernyataan resmi tersebut dirilis pada Kamis (7/8/2026).
Dalam keterangannya, IPMADEI menilai situasi terkini di Kabupaten Deiyai dan Tanah Papua secara umum belum menunjukkan keberpihakan pada perlindungan hak-hak dasar warga. Berbagai kebijakan penambahan infrastruktur keamanan dan investasi dinilai berpotensi memicu masalah sosial jangka panjang.
Guna merespons kondisi tersebut, IPMADEI menyampaikan 10 tuntutan utama yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Deiyai, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, DPR Papua Tengah, Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah, serta instansi terkait:
1. Penyelesaian Tapal Batas Kapiraya: Mendesak Pemprov Papua Tengah, DPRPT, dan MRPT untuk menyelesaikan sengketa batas wilayah di Kapiraya secara tuntas, adil, dan transparan.
2. Penolakan Pemekaran Distrik dan Desa: Menolak seluruh rencana pemekaran 10 distrik baru serta desa-desa baru di wilayah Kabupaten Deiyai.
3. Penghentian Aktivitas PT Zoomlion: Mendesak penghentian total operasi PT Zoomlion di Kampung Mogodagi, Distrik Kapiraya, karena dinilai tetap beroperasi meski telah ditolak oleh masyarakat setempat.
4. Penghentian Pembangunan Jalan Trans: Meminta pemerintah menghentikan proyek pembangunan Jalan Trans Waghete–Kapiraya dan Waghete–Bouwobado.
5. Pencabutan Rencana PLTA Sungai Yawei: Mendesak Pemkab Deiyai dan PT Power Papua Indonesia mencabut rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Yawei.
6. Penolakan Koperasi Merah Putih: Menolak tegas keberadaan dan pengoperasian 67 Koperasi Merah Putih yang tersebar di kampung-kampung di Kabupaten Deiyai maupun wilayah Tanah Papua lainnya.
7. Penghentian Pembangunan Pos Militer: Mendesak penghentian pembangunan pos militer dan Pos Pos Siskamling/Komling yang dibangun tanpa izin pemilik hak ulayat karena memicu trauma psikologis bagi warga lokal.
8. Penghentian Pengiriman Pasukan: Meminta pemerintah menghentikan pendorongan atau pengiriman pasukan militer, baik organik maupun non-organik, ke wilayah Deiyai dan Tanah Papua.
9. Penegakan Hukum Prosedural: Meminta Kapolres Deiyai menindak pelaku kriminal murni secara profesional sesuai hukum yang berlaku tanpa campur tangan pihak lain.
10. Larangan Penjualan Tanah Adat: Mengimbau dan melarang keras warga menjual tanah ulayat/adat kepada pihak TNI/Polri maupun masyarakat non-Orang Asli Papua (OAP).
Pernyataan sikap ini disampaikan secara terbuka oleh perwakilan forum mahasiswa Deiyai Se-Jawa dan Bali sebagai bentuk dorongan moral demi memperjuangkan hak-hak dasar, perdamaian, serta keberlangsungan masa depan masyarakat adat di Kabupaten Deiyai.
Reporter: Jhon Gipedi
.jpg)
Posting Komentar