Dugaan Intervensi Program MBG, Korcam SPPG Banyusari Dikecam — Muh Hamzah, S.H.: Jangan Cederai Prinsip Keterbukaan!
.jpg)
Ilustrasi
KARAWANG, MediaEkspresi.id — Dugaan intervensi sepihak yang dilakukan oknum Koordinator Kecamatan (Korcam) Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) Kecamatan Banyusari berinisial A mencuat ke publik. Keluhan tersebut disampaikan oleh salah satu pengurus kemitraan yayasan pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Narasumber berinisial D mengungkapkan bahwa oknum Korcam tersebut diduga kerap melakukan tindakan campur tangan yang berlebihan, mulai dari teknis pembangunan hingga penataan dapur program. Menurutnya, kondisi ini dinilai mengganggu pelaksanaan kegiatan dan mempersulit pihak pelaksana di lapangan.
"Pak A sering sekali melakukan intervensi terhadap dapur. Mulai dari penataan hingga saat proses pembuatan dapur, dan susunan menu dari mulai adanya susu tetapi selalu ada nunggu arahan, selalu ada campur tangan dari beliau," ungkap D, sembari menyarankan untuk memverifikasi informasi tersebut ke pihak KSPI.
Menanggapi hal itu, pemerhati pemerintahan Muh Hamzah, S.H., menyampaikan kecaman keras. Ia menilai tindakan oknum tersebut—jika terbukti benar—merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang mencederai prinsip transparansi dan profesionalisme program.
Dugaan Pelanggaran Tugas Pokok dan Fungsi
Muh Hamzah menegaskan bahwa peran Korcam seharusnya berfokus pada fungsi pengawasan dan pemantauan, bukan mengatur teknis pelaksanaan yang sudah menjadi tanggung jawab pihak pelaksana.
Fungsi Pengawasan: Korcam bertugas mengawasi jalannya program, bukan menentukan kebijakan teknis secara sepihak.
Potensi Konflik Kepentingan: Intervensi berlebihan dikhawatirkan memicu ketidakadilan hingga potensi pengaturan yang merugikan pelaksana serta kualitas program.
Transparansi Publik: Pelaksanaan program sosial harus terbebas dari kepentingan oknum tertentu agar dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat.
Ia mendesak pihak penyelenggara Program MBG di tingkat kabupaten untuk segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap laporan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas harus diambil agar program sosial ini tidak ternoda oleh kepentingan oknum tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, oknum Korcam Banyusari berinisial A belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Pers yang berlaku.*
Posting Komentar