Di Balik Selebaran Menggelisahkan, Kodaeral I Tempuh Jalur Hukum dan Percayakan Fakta pada Polisi
BELAWAN, MediaEkspresi.id — Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) I secara resmi menempuh jalur hukum guna menyikapi beredarnya selebaran provokatif yang ditempelkan di pemukiman warga. Selebaran tersebut mencatut nama Kodaeral I terkait aktivitas di atas lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I.
Laporan resmi dilaporkan ke SPKT Polresta Deli Serdang pada Rabu (26/8/2026) dengan terlapor atas nama Umar Samosir.
Langkah ini diambil setelah ditemukannya selebaran berisikan instruksi pengosongan bangunan dan penghentian kegiatan penanaman yang secara sepihak mengatasnamakan Kodaeral I Belawan. Atas kejadian tersebut, Kodaeral I melayangkan laporan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik secara tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak Kodaeral I menegaskan komitmennya untuk menyerahkan penuh proses penanganan kasus kepada aparat penegak hukum guna mengungkap fakta objektif serta mengusut aktor di balik penyebaran materi tersebut.
"Laporan ini merupakan langkah awal. Proses penanganannya akan terus dikembangkan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan penyidik di lapangan," tulis keterangan resmi Dinas Penerangan (Dispen) Kodaeral I.
Selain fokus pada pasal pencemaran nama baik, penyidik kepolisian juga menjajaki potensi tindak pidana lain, termasuk dugaan pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen/surat yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menanggapi dinamika yang berkembang, Kodaeral I mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tetap tenang, menjaga ketertiban umum, dan tidak terprovokasi. Pihaknya mengedepankan penyelesaian hukum agar permasalahan tanah dan pencatutan nama instansi dapat terselesaikan secara transparan, adil, dan terukur sesuai regulasi yang berlaku.
Reporter: Hendra
.jpg)
Posting Komentar