Panitia Pemilihan BPD Sukamulya Diduga Halangi Wartawan dan Molor dari Jadwal
.jpg)
Ilustrasi
BEKASI, MediaEkspresi.id — Proses pemilihan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukamulya periode 2026–2034 untuk unsur keterwakilan perempuan di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, diwarnai ketegangan pada Kamis (21/05/2026). Panitia penyelenggara diduga menghalang-halangi hingga mengusir wartawan yang sedang bertugas melakukan peliputan di lokasi kegiatan.
Tindakan tersebut memicu kritik keras karena dinilai berpotensi melanggar kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah awak media dilarang mengambil gambar dan diminta meninggalkan area pemilihan tanpa alasan yang jelas.
Keluhan Warga Terkait Kinerja Panitia
Selain dugaan intimidasi terhadap pers, pelaksanaan pemilihan ini juga menuai protes dari masyarakat setempat akibat masalah manajerial. Panitia dinilai tidak profesional karena datang terlambat, sehingga menyebabkan para calon anggota BPD dan warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) telantar menunggu lama.
"Ini panitia tidak benar, bagaimana bisa datang terlambat sehingga kami semua harus menunggu? Seharusnya panitia hadir lebih awal untuk persiapan, bukan justru datang belakangan," ujar salah seorang warga yang berada di lokasi namun meminta identitasnya dirahasiakan.
Payung Hukum dan Sanksi Pidana
Tindakan menghalangi jurnalis dalam mencari informasi secara sah bertentangan dengan amanat konstitusi Pasal 28F UUD 1945 serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Secara spesifik, Pasal 18 Ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Hingga berita ini diturunkan, ketua panitia pemilihan BPD Desa Sukamulya belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pelarangan liputan maupun keterlambatan pelaksanaan acara. Pihak wartawan yang dirugikan dikabarkan tengah mempertimbangkan untuk membawa kasus penghalangan ini ke jalur hukum melalui laporan ke Polres Metro Bekasi.
Reporter: Saimbar
Posting Komentar