Diduga Pungli, Warga Keluhkan Tarif Parkir Rp10 Ribu Tanpa Tiket di Galuh Mas Karawang
KARAWANG, MediaEkspresi.id — Praktik perparkiran di kawasan Galuh Mas, Karawang, Jawa Barat, kembali menuai keluhan dari masyarakat. Kali ini, dua orang warga melaporkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) setelah dimintai tarif parkir yang dinilai tidak wajar dan tanpa disertai bukti pembayaran resmi di halaman Bank Central Asia (BCA) Galuh Mas.
Peristiwa tersebut dialami oleh Jauhari dan Tirta pada Jumat (22/5/2026). Keduanya mengaku diminta membayar uang parkir sebesar Rp10.000 untuk dua unit sepeda motor, meski durasi parkir mereka terhitung singkat, yakni tidak sampai 30 menit.
“Biasanya parkir motor di sekitar Kota Karawang itu paling Rp2.000. Ini dua motor langsung diminta Rp10.000,” ujar Jauhari—yang akrab disapa Joe—kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).
Tanpa Tiket Resmi
Kecurigaan adanya praktik pungli semakin menguat lantaran petugas parkir di lokasi tersebut tidak dapat memberikan tiket atau tanda bukti parkir resmi saat diminta oleh warga.
“Kenapa harganya beda dengan yang lain? Mana tiket parkirnya?” tanya Jauhari kepada petugas di lokasi.
Menurut pengakuan Jauhari, petugas parkir bersangkutan tidak mampu memberikan penjelasan logis terkait besaran tarif maupun ketiadaan karcis. Alih-alih memberikan penjelasan, petugas tersebut justru sempat berniat mengembalikan uang yang telah dibayarkan oleh warga.
Meski demikian, Jauhari menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar nominal uang yang dikeluarkan, melainkan pentingnya transparansi dan legalitas tata kelola parkir di kawasan tersebut.
“Bukan masalah uangnya, tapi ini harus ada kejelasan. Tidak ada tiket parkir berarti ini bisa diduga pungutan liar,” tegasnya.
Perlu Evaluasi dan Konfirmasi Pihak Terkait
Kondisi ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat mengenai tarif parkir di titik-titik keramaian komersial Karawang. Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola parkir kawasan Galuh Mas maupun Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas penarikan tarif parkir di halaman area perbankan tersebut.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan melakukan penertiban guna mencegah menjamurnya praktik pungli yang merugikan pengguna jalan dan merusak citra tata kota Karawang.
• Pri
.jpg)
Posting Komentar