Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Politik Diduga Curang dan Rugikan Calon, Pemilihan BPD Keterwakilan Perempuan Desa Sukamulya Menuai Mosi Tidak Percaya
Politik

Diduga Curang dan Rugikan Calon, Pemilihan BPD Keterwakilan Perempuan Desa Sukamulya Menuai Mosi Tidak Percaya

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
21 Mei, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


BEKASI, MediaEkspresi.id
– Proses pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) keterwakilan perempuan di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, berujung ricuh. Massa pendukung salah satu calon melayangkan mosi tidak percaya lantaran menduga adanya praktik kecurangan yang dilakukan oleh panitia penyelenggara saat penghitungan suara pada Kamis (21/05/2026).

Dugaan manipulasi ini mencuat setelah calon nomor urut 1, Rohaya, dinyatakan hanya memperoleh 15 suara. Sementara itu, sebanyak 29 surat suara yang mengarah kepadanya dinyatakan tidak sah atau blangko oleh panitia.

Sejumlah warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memberikan dukungan kepada Rohaya meyakini adanya ketidakberesan. Mereka menduga kuat panitia sengaja mencoblos kembali di luar area foto calon nomor urut 1 saat proses penghitungan, dengan tujuan menggugurkan keabsahan suara tersebut.

"Kami sangat yakin tidak melakukan pencoblosan ganda (dua kali) yang bisa membuat hak suara kami batal. Kami menduga ada kecurangan terstruktur dari pihak panitia untuk menjatuhkan perolehan suara dukungan kami, yaitu Ibu Rohaya," ujar salah seorang pemilih dengan nada kecewa.

Tuntut Pemilihan Ulang dan Ancam Demo

Atas keganjilan tersebut, para pendukung Rohaya menuntut pertanggungjawaban mutlak dari panitia. Mereka mendesak agar proses pemilihan BPD Keterwakilan Perempuan di Desa Sukamulya segera diulang karena dinilai cacat hukum dan tidak sah.

Warga mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Kantor Desa Sukamulya jika tuntutan mereka diabaikan.

"Kami meminta agar pemilihan ini diulang. Jika aspirasi ini tidak diindahkan, kami akan mengawal keadilan dan mendemo panitia di kantor desa," tegas salah satu perwakilan warga.

Sanksi Hukum Menanti Jika Terbukti Curang

Secara regulasi, tindakan manipulasi suara atau kecurangan yang dilakukan oleh panitia pemilu tingkat desa dapat berimplikasi pada ranah hukum pidana. Tergantung pada bentuk pelanggaran dan sektor penyelenggaraannya, berikut adalah beberapa jerat hukum yang berpotensi diterapkan berdasarkan sistem hukum di Indonesia:

• Tindak Pidana Penipuan: Jika terbukti menggunakan tipu muslihat atau memanipulasi informasi yang merugikan orang lain, pelaku dapat dijerat Pasal 378 KUHP lama atau Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

• Tindak Pidana Penggelapan Jabatan: Jika kecurangan melibatkan penyalahgunaan wewenang formal, Pasal 374 KUHP dapat diterapkan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

• Tindak Pidana Korupsi (Perbuatan Curang): Mengingat pemilihan BPD menggunakan fasilitas dan anggaran negara/daerah, jika ditemukan indikasi kerugian negara, Pasal 7 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dapat menjerat pelaku dengan sanksi minimal 2 tahun dan maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak panitia pelaksana pemilihan BPD Desa Sukamulya belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan pencoblosan ganda dan tuntutan pemilihan ulang dari warga tersebut.


Reporter: Saimbar

Via Politik
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar


Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

GPS Bersatu Desak Pemerintah Periksa Sistem Sanitasi Dapur MBG di PTC

MEDIA EKSPRESI- 17.58.00 0
GPS Bersatu Desak Pemerintah Periksa Sistem Sanitasi Dapur MBG di PTC
LOMBOK TIMUR, MediaEkspresi.id — Aroma tidak sedap yang menyengat di kawasan Kompleks Perkantoran dan Pertokoan Pancor (PTC), Kabupaten Lombok Timur, mulai men…

Most Popular

Diduga Bebani Anggaran 1,5 Juta Rupiah per Lembaga, Iuran Aksi Setara FK PKBM Komisariat II Dikeluhkan

Diduga Bebani Anggaran 1,5 Juta Rupiah per Lembaga, Iuran Aksi Setara FK PKBM Komisariat II Dikeluhkan

15.43.00
Layanan SPBU Jayamukti Karawang Dikeluhkan: Diduga Bebaskan Jerigen Solar, Alat Scan Eror, dan Pertalite Sering Kosong

Layanan SPBU Jayamukti Karawang Dikeluhkan: Diduga Bebaskan Jerigen Solar, Alat Scan Eror, dan Pertalite Sering Kosong

12.40.00
Sinergi Maritim Belawan: Kodaeral I Resmikan Gedung Jos Sudarso dan Gelar Coffee Morning Bersama Tokoh Masyarakat

Sinergi Maritim Belawan: Kodaeral I Resmikan Gedung Jos Sudarso dan Gelar Coffee Morning Bersama Tokoh Masyarakat

17.20.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Diduga Bebani Anggaran 1,5 Juta Rupiah per Lembaga, Iuran Aksi Setara FK PKBM Komisariat II Dikeluhkan

Diduga Bebani Anggaran 1,5 Juta Rupiah per Lembaga, Iuran Aksi Setara FK PKBM Komisariat II Dikeluhkan

15.43.00
Layanan SPBU Jayamukti Karawang Dikeluhkan: Diduga Bebaskan Jerigen Solar, Alat Scan Eror, dan Pertalite Sering Kosong

Layanan SPBU Jayamukti Karawang Dikeluhkan: Diduga Bebaskan Jerigen Solar, Alat Scan Eror, dan Pertalite Sering Kosong

12.40.00
Sinergi Maritim Belawan: Kodaeral I Resmikan Gedung Jos Sudarso dan Gelar Coffee Morning Bersama Tokoh Masyarakat

Sinergi Maritim Belawan: Kodaeral I Resmikan Gedung Jos Sudarso dan Gelar Coffee Morning Bersama Tokoh Masyarakat

17.20.00

Berita Terpopuler

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00
Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

11.36.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi