Diduga Curang dan Rugikan Calon, Pemilihan BPD Keterwakilan Perempuan Desa Sukamulya Menuai Mosi Tidak Percaya
BEKASI, MediaEkspresi.id – Proses pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) keterwakilan perempuan di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, berujung ricuh. Massa pendukung salah satu calon melayangkan mosi tidak percaya lantaran menduga adanya praktik kecurangan yang dilakukan oleh panitia penyelenggara saat penghitungan suara pada Kamis (21/05/2026).
Dugaan manipulasi ini mencuat setelah calon nomor urut 1, Rohaya, dinyatakan hanya memperoleh 15 suara. Sementara itu, sebanyak 29 surat suara yang mengarah kepadanya dinyatakan tidak sah atau blangko oleh panitia.
Sejumlah warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memberikan dukungan kepada Rohaya meyakini adanya ketidakberesan. Mereka menduga kuat panitia sengaja mencoblos kembali di luar area foto calon nomor urut 1 saat proses penghitungan, dengan tujuan menggugurkan keabsahan suara tersebut.
"Kami sangat yakin tidak melakukan pencoblosan ganda (dua kali) yang bisa membuat hak suara kami batal. Kami menduga ada kecurangan terstruktur dari pihak panitia untuk menjatuhkan perolehan suara dukungan kami, yaitu Ibu Rohaya," ujar salah seorang pemilih dengan nada kecewa.
Tuntut Pemilihan Ulang dan Ancam Demo
Atas keganjilan tersebut, para pendukung Rohaya menuntut pertanggungjawaban mutlak dari panitia. Mereka mendesak agar proses pemilihan BPD Keterwakilan Perempuan di Desa Sukamulya segera diulang karena dinilai cacat hukum dan tidak sah.
Warga mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Kantor Desa Sukamulya jika tuntutan mereka diabaikan.
"Kami meminta agar pemilihan ini diulang. Jika aspirasi ini tidak diindahkan, kami akan mengawal keadilan dan mendemo panitia di kantor desa," tegas salah satu perwakilan warga.
Sanksi Hukum Menanti Jika Terbukti Curang
Secara regulasi, tindakan manipulasi suara atau kecurangan yang dilakukan oleh panitia pemilu tingkat desa dapat berimplikasi pada ranah hukum pidana. Tergantung pada bentuk pelanggaran dan sektor penyelenggaraannya, berikut adalah beberapa jerat hukum yang berpotensi diterapkan berdasarkan sistem hukum di Indonesia:
• Tindak Pidana Penipuan: Jika terbukti menggunakan tipu muslihat atau memanipulasi informasi yang merugikan orang lain, pelaku dapat dijerat Pasal 378 KUHP lama atau Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
• Tindak Pidana Penggelapan Jabatan: Jika kecurangan melibatkan penyalahgunaan wewenang formal, Pasal 374 KUHP dapat diterapkan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
• Tindak Pidana Korupsi (Perbuatan Curang): Mengingat pemilihan BPD menggunakan fasilitas dan anggaran negara/daerah, jika ditemukan indikasi kerugian negara, Pasal 7 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dapat menjerat pelaku dengan sanksi minimal 2 tahun dan maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak panitia pelaksana pemilihan BPD Desa Sukamulya belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan pencoblosan ganda dan tuntutan pemilihan ulang dari warga tersebut.
Reporter: Saimbar
.jpg)
Posting Komentar