Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya
JAKARTA, MediaEkspresi.id – Status hak atas tanah menjadi poin krusial yang harus dipahami oleh para pemilik rumah toko (ruko). Selama ini, mayoritas pemilik ruko umumnya hanya memegang alas hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB). Padahal, status kepemilikan tersebut sejatinya dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik (HM).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, mengungkapkan bahwa peluang peningkatan hak tersebut terbuka lebar bagi masyarakat, sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya sebelum mengajukan permohonan,” ujar Shamy Ardian dalam keterangan resminya, Kamis (09/04/2026).
Perbedaan Signifikan HGB dan Hak Milik
Secara prinsip, HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu. Meski masa berlakunya dapat diperpanjang, HGB tidak bersifat selamanya.
Berbeda halnya dengan Hak Milik, yang merupakan hak kepemilikan penuh atas tanah, bersifat turun-temurun, dan tidak dibatasi oleh waktu. Peningkatan status menjadi Hak Milik dinilai akan memberikan kepastian hukum yang jauh lebih kuat dan nilai ekonomis yang lebih tinggi bagi pemegangnya.
Kriteria dan Batasan Peningkatan Hak
Namun demikian, tidak semua HGB dapat langsung ditingkatkan statusnya. Berdasarkan regulasi, ruko yang alas haknya dapat ditingkatkan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
• Status HGB masih berlaku.
• Tanah berstatus sebagai tanah negara.
• Peruntukan tanah sesuai dengan rencana tata ruang dan tidak berada di kawasan yang dibatasi untuk pemberian Hak Milik.
• Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
• Bangunan ruko memenuhi ketentuan fungsi, termasuk jika difungsikan sebagai tempat tinggal sesuai regulasi.
Sebaliknya, peningkatan hak tidak dapat dilakukan apabila:
1. Tanah berdiri di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak memungkinkan peningkatan hak.
2. Pemohon bukan warga negara Indonesia.
3. Tanah termasuk dalam kategori dengan pembatasan khusus atau zona tertentu.
Syarat Administratif
Merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, terdapat sejumlah dokumen administratif yang wajib disiapkan oleh pemohon, di antaranya:
• Identitas diri (KTP/KK).
• Sertipikat HGB asli yang masih berlaku.
• Dokumen perizinan bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
• Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika dipersyaratkan.
• Dokumen tambahan seperti surat keterangan ahli waris (khusus untuk peralihan karena pewarisan).
Seluruh proses dan komponen biaya dalam pengajuan ini dipastikan mengikuti ketentuan resmi yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sebagai penutup, Shamy Ardian mengimbau pemilik ruko untuk proaktif dalam memastikan legalitas aset mereka. “Untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen, masyarakat disarankan melakukan pengecekan dan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat agar proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur,” pungkasnya.
Reporter: Red/Sofyan
.jpg)
Posting Komentar