Polres Nagan Raya Amankan Pelaku Penyalahgunaan Gas LPG 3 Kg Subsidi di Darul Makmur
NAGAN RAYA, MediaEkspresi.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya melalui Unit Tipidter secara resmi melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial S.B. (37), yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas LPG 3 Kg bersubsidi pemerintah.
Penahanan ini dilakukan di Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, setelah pihak penyidik melengkapi administrasi penyidikan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah yang sah.
Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya:
• 13 tabung gas LPG 3 Kg (berisi).
• 21 tabung gas LPG 3 Kg (kosong).
• 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam beserta STNK.
• 1 buku catatan yang diduga digunakan untuk merekam aktivitas transaksi ilegal tersebut.
Kronologis Penangkapan
Kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat yang resah terhadap dugaan praktik penyalahgunaan distribusi gas subsidi di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya segera melakukan penyelidikan di lapangan.
Pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, tim bergerak menuju kediaman terduga pelaku di Desa Serba Guna. Saat dilakukan pemeriksaan, S.B. bersikap kooperatif dan menunjukkan puluhan tabung gas melon tersebut yang disimpan di dalam rumah serta di dalam kendaraannya. Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Nagan Raya.
Pernyataan Pihak Kepolisian
Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi oknum yang bermain dengan hak masyarakat kecil.
"Gas LPG 3 Kg adalah barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Setiap bentuk penyalahgunaan distribusi akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar AKP Muhammad Rizal.
Beliau juga mengimbau agar masyarakat tetap proaktif dalam melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan mereka agar distribusi energi bersubsidi tepat sasaran.
Ancaman Hukum
Atas perbuatannya, pelaku S.B. dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi ilegal ini.
Reporter: Sofyan
.jpg)
Posting Komentar