Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Hukum Polres Nagan Raya Amankan Pelaku Penyalahgunaan Gas LPG 3 Kg Subsidi di Darul Makmur
Hukum

Polres Nagan Raya Amankan Pelaku Penyalahgunaan Gas LPG 3 Kg Subsidi di Darul Makmur

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
10 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


NAGAN RAYA, MediaEkspresi.id
– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya melalui Unit Tipidter secara resmi melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial S.B. (37), yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas LPG 3 Kg bersubsidi pemerintah.

Penahanan ini dilakukan di Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, setelah pihak penyidik melengkapi administrasi penyidikan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah yang sah.

Barang Bukti yang Disita

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya:

• 13 tabung gas LPG 3 Kg (berisi).

• 21 tabung gas LPG 3 Kg (kosong).

• 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam beserta STNK.

• 1 buku catatan yang diduga digunakan untuk merekam aktivitas transaksi ilegal tersebut.

Kronologis Penangkapan

Kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat yang resah terhadap dugaan praktik penyalahgunaan distribusi gas subsidi di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya segera melakukan penyelidikan di lapangan.

Pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, tim bergerak menuju kediaman terduga pelaku di Desa Serba Guna. Saat dilakukan pemeriksaan, S.B. bersikap kooperatif dan menunjukkan puluhan tabung gas melon tersebut yang disimpan di dalam rumah serta di dalam kendaraannya. Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Nagan Raya.

Pernyataan Pihak Kepolisian

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi oknum yang bermain dengan hak masyarakat kecil.

"Gas LPG 3 Kg adalah barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Setiap bentuk penyalahgunaan distribusi akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar AKP Muhammad Rizal.

Beliau juga mengimbau agar masyarakat tetap proaktif dalam melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan mereka agar distribusi energi bersubsidi tepat sasaran.

Ancaman Hukum

Atas perbuatannya, pelaku S.B. dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi ilegal ini.


Reporter: Sofyan

Via Hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

RSUD SIM Kini Layani Cuci Darah, Bupati TRK: Warga Nagan Raya Tak Perlu Lagi ke Luar Daerah

MEDIA EKSPRESI- 20.21.00 0
RSUD SIM Kini Layani Cuci Darah, Bupati TRK: Warga Nagan Raya Tak Perlu Lagi ke Luar Daerah
NAGAN RAYA, MediaEkspresi.id – Penantian masyarakat Nagan Raya untuk mendapatkan layanan kesehatan spesialis di daerah sendiri kini terwujud. Bupati Nagan Ray…

Most Popular

Polemik Dugaan Kericuhan Musdes Pantai Sederhana, Perangkat Desa Berikan Klarifikasi

Polemik Dugaan Kericuhan Musdes Pantai Sederhana, Perangkat Desa Berikan Klarifikasi

13.48.00
Di Tengah Ribuan Industri, Rumah Lansia di Cilamaya Wetan Nyaris Roboh Tak Tersentuh Bantuan

Di Tengah Ribuan Industri, Rumah Lansia di Cilamaya Wetan Nyaris Roboh Tak Tersentuh Bantuan

12.35.00
Semarakkan Talenta Muda, Cilamaya Wetan Gelar O2SN, FLS2N, dan Oltrad Tingkat SD 2026

Semarakkan Talenta Muda, Cilamaya Wetan Gelar O2SN, FLS2N, dan Oltrad Tingkat SD 2026

13.06.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Polemik Dugaan Kericuhan Musdes Pantai Sederhana, Perangkat Desa Berikan Klarifikasi

Polemik Dugaan Kericuhan Musdes Pantai Sederhana, Perangkat Desa Berikan Klarifikasi

13.48.00
Di Tengah Ribuan Industri, Rumah Lansia di Cilamaya Wetan Nyaris Roboh Tak Tersentuh Bantuan

Di Tengah Ribuan Industri, Rumah Lansia di Cilamaya Wetan Nyaris Roboh Tak Tersentuh Bantuan

12.35.00
Semarakkan Talenta Muda, Cilamaya Wetan Gelar O2SN, FLS2N, dan Oltrad Tingkat SD 2026

Semarakkan Talenta Muda, Cilamaya Wetan Gelar O2SN, FLS2N, dan Oltrad Tingkat SD 2026

13.06.00

Berita Terpopuler

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00
Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

11.36.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi