Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Kemenag Nagan Raya Gandeng BPN dan Kejaksaan Negeri
NAGAN RAYA, MediaEkspresi.id – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nagan Raya memperkuat sinergi lintas sektoral guna mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di wilayah tersebut. Langkah strategis ini ditandai dengan koordinasi dan penandatanganan kesepakatan bersama yang melibatkan Kantor Pertanahan (BPN) serta Kejaksaan Negeri (Kajari) Nagan Raya di Aula Kantor Kemenag setempat, Rabu (8/4/2026).
Kepala Kantor Kemenag Nagan Raya, Dr. Salman Al Farisi, S.Ag., M.Pd., menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas aset-aset wakaf.
"Dengan adanya sertifikat, kita berharap tidak ada lagi polemik atau sengketa tanah wakaf di kemudian hari. Percepatan sertifikasi ini adalah 'pekerjaan rumah' besar yang harus kita tuntaskan bersama demi menjaga amanah umat," ujar Dr. Salman dalam sambutannya.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2025 Kemenag Nagan Raya telah merampungkan 8 sertifikat tanah wakaf yang siap diserahkan kepada para nazir (pengelola wakaf). Sementara itu, untuk tahun anggaran 2026, pihak Kemenag telah menginventarisasi sebanyak 14 bidang tanah wakaf tambahan untuk segera diproses legalitasnya.
Kepastian Hukum dan Nilai Ibadah
Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh, Dr. Arinaldi, S.Si.T., S.H., M.M., yang hadir dalam acara tersebut, menekankan bahwa percepatan ini sejalan dengan Nota Kesepahaman (MoU) nasional yang telah disepakati sejak 2017 antara Kementerian ATR/BPN, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Kementerian Agama.
"Ada dua nilai utama dalam tugas ini: pertama adalah nilai kinerja profesional kita, dan kedua adalah nilai ibadah. Kami ingin tanah wakaf di Aceh ini menjadi aset produktif yang mampu menyokong pengembangan ekonomi umat," jelas Arinaldi.
Senada dengan hal tersebut, Kajari Nagan Raya, Arwin Adinata, S.H., M.H., mengingatkan bahwa sertifikat adalah perisai hukum yang melindungi aset sosial dari klaim pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Sertifikat menjamin legalitas dan kelestarian fungsi tanah wakaf, baik untuk tempat ibadah maupun kepentingan sosial lainnya, sesuai dengan niat asli pemberi wakaf (wakif)," tuturnya.
Acara penyerahan sertifikat dan penandatanganan kerja sama ini turut disaksikan oleh Kepala Kantor BPN Nagan Raya Shafwan, S.H., Kasubbag TU Kemenag M. Nasir, S.Pd.I., serta Plt. Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Darwis, S.Sos.
Reporter: Sofyan
.jpg)
Posting Komentar