Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Pemerintahan Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Kemenag Nagan Raya Gandeng BPN dan Kejaksaan Negeri
Pemerintahan

Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Kemenag Nagan Raya Gandeng BPN dan Kejaksaan Negeri

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
09 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


NAGAN RAYA, MediaEkspresi.id
– Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nagan Raya memperkuat sinergi lintas sektoral guna mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di wilayah tersebut. Langkah strategis ini ditandai dengan koordinasi dan penandatanganan kesepakatan bersama yang melibatkan Kantor Pertanahan (BPN) serta Kejaksaan Negeri (Kajari) Nagan Raya di Aula Kantor Kemenag setempat, Rabu (8/4/2026).

Kepala Kantor Kemenag Nagan Raya, Dr. Salman Al Farisi, S.Ag., M.Pd., menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas aset-aset wakaf.

"Dengan adanya sertifikat, kita berharap tidak ada lagi polemik atau sengketa tanah wakaf di kemudian hari. Percepatan sertifikasi ini adalah 'pekerjaan rumah' besar yang harus kita tuntaskan bersama demi menjaga amanah umat," ujar Dr. Salman dalam sambutannya.

Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2025 Kemenag Nagan Raya telah merampungkan 8 sertifikat tanah wakaf yang siap diserahkan kepada para nazir (pengelola wakaf). Sementara itu, untuk tahun anggaran 2026, pihak Kemenag telah menginventarisasi sebanyak 14 bidang tanah wakaf tambahan untuk segera diproses legalitasnya.

Kepastian Hukum dan Nilai Ibadah

Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh, Dr. Arinaldi, S.Si.T., S.H., M.M., yang hadir dalam acara tersebut, menekankan bahwa percepatan ini sejalan dengan Nota Kesepahaman (MoU) nasional yang telah disepakati sejak 2017 antara Kementerian ATR/BPN, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Kementerian Agama.

"Ada dua nilai utama dalam tugas ini: pertama adalah nilai kinerja profesional kita, dan kedua adalah nilai ibadah. Kami ingin tanah wakaf di Aceh ini menjadi aset produktif yang mampu menyokong pengembangan ekonomi umat," jelas Arinaldi.

Senada dengan hal tersebut, Kajari Nagan Raya, Arwin Adinata, S.H., M.H., mengingatkan bahwa sertifikat adalah perisai hukum yang melindungi aset sosial dari klaim pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Sertifikat menjamin legalitas dan kelestarian fungsi tanah wakaf, baik untuk tempat ibadah maupun kepentingan sosial lainnya, sesuai dengan niat asli pemberi wakaf (wakif)," tuturnya.

Acara penyerahan sertifikat dan penandatanganan kerja sama ini turut disaksikan oleh Kepala Kantor BPN Nagan Raya Shafwan, S.H., Kasubbag TU Kemenag M. Nasir, S.Pd.I., serta Plt. Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Darwis, S.Sos.

Reporter: Sofyan

Via Pemerintahan
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar


Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Aroma Kejanggalan Proyek Swakelola Miliaran Rupiah di Cilamaya Kulon: Pekerja Lokal "Gigit Jari", Buruh Asal Purwakarta Didatangkan

MEDIA EKSPRESI- 13.59.00 0
Aroma Kejanggalan Proyek Swakelola Miliaran Rupiah di Cilamaya Kulon: Pekerja Lokal "Gigit Jari", Buruh Asal Purwakarta Didatangkan
Foto proyek SDN Sumurgede ll KARAWANG, MediaEkspresi.id – Proyek bantuan pemerintah dalam Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kecama…

Most Popular

Percepat Pemanfaatan Lahan Bekas HGU untuk Fasilitas Publik, Bupati Nagan Raya Temui Dirjen ATR/BPN

Percepat Pemanfaatan Lahan Bekas HGU untuk Fasilitas Publik, Bupati Nagan Raya Temui Dirjen ATR/BPN

19.17.00
Lulus 100 Persen, SDN Sindangsari 02 Gelar Pelepasan Siswa di Pantai Pakis

Lulus 100 Persen, SDN Sindangsari 02 Gelar Pelepasan Siswa di Pantai Pakis

12.14.00
Bapenda Karawang Gandeng Kejari Tagih Tunggakan Pajak Dua Ritel Kuliner Senilai Rp10 Miliar

Bapenda Karawang Gandeng Kejari Tagih Tunggakan Pajak Dua Ritel Kuliner Senilai Rp10 Miliar

11.20.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Percepat Pemanfaatan Lahan Bekas HGU untuk Fasilitas Publik, Bupati Nagan Raya Temui Dirjen ATR/BPN

Percepat Pemanfaatan Lahan Bekas HGU untuk Fasilitas Publik, Bupati Nagan Raya Temui Dirjen ATR/BPN

19.17.00
Lulus 100 Persen, SDN Sindangsari 02 Gelar Pelepasan Siswa di Pantai Pakis

Lulus 100 Persen, SDN Sindangsari 02 Gelar Pelepasan Siswa di Pantai Pakis

12.14.00
Bapenda Karawang Gandeng Kejari Tagih Tunggakan Pajak Dua Ritel Kuliner Senilai Rp10 Miliar

Bapenda Karawang Gandeng Kejari Tagih Tunggakan Pajak Dua Ritel Kuliner Senilai Rp10 Miliar

11.20.00

Berita Terpopuler

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00
Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

11.36.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi