OKI Matangkan Dokumen KRB 2026–2030, Perkuat Fondasi Mitigasi Bencana Daerah
OKI, MediaEkspresi.id — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bergerak cepat dalam memperkuat sistem ketahanan daerah melalui penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) periode 2026–2030. Langkah strategis ini dilakukan guna memastikan arah kebijakan pembangunan daerah di masa depan sepenuhnya berbasis pada mitigasi risiko yang akurat.
Bertempat di Ruang Rapat Seriang Kuning, Kantor Bappeda OKI, Kamis (9/4), Pemkab OKI menggelar sosialisasi dan diskusi publik yang bekerja sama dengan Tim Pengabdian Masyarakat Departemen Fisika FMIPA Universitas Sriwijaya (Unsri). Forum ini mempertemukan berbagai perangkat daerah, akademisi, serta pemangku kepentingan lintas sektor untuk menyempurnakan draf dokumen tersebut.
Integrasi Pembangunan Berbasis Risiko
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda OKI, Drs. H. Alamsyah, M.Si, menegaskan bahwa KRB bukan sekadar pemenuhan aspek administratif. Dokumen ini merupakan instrumen krusial dalam memayungi setiap kebijakan pembangunan agar selaras dengan aspek perlindungan masyarakat dari ancaman bencana.
"Aspek terpenting adalah memastikan setiap kebijakan pembangunan mempertimbangkan risiko bencana sejak awal. Ini adalah pedoman strategis bagi daerah agar pembangunan yang kita jalankan berkelanjutan dan tangguh," ujar Alamsyah.
Ia menambahkan, merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2007, penanggulangan bencana adalah tanggung jawab kolektif yang harus dilaksanakan secara terencana dan terpadu. "Kolaborasi semua pihak menjadi kunci dalam melahirkan solusi aplikatif bagi ketangguhan OKI," imbuhnya.
Pendekatan Pentahelix dan Identifikasi Ancaman
Penyusunan kajian ini menggunakan pendekatan Pentahelix, yang melibatkan sinergi antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, hingga media massa. Berdasarkan analisis data, tim pengkaji mengidentifikasi setidaknya delapan potensi bencana yang menjadi perhatian di wilayah OKI, yaitu:
• Banjir dan Cuaca Ekstrem
• Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)
• Angin Kencang dan Kekeringan
• Gempa Bumi, Likuifaksi, Tsunami, serta Abrasi.
Narasumber dari Jurusan Fisika FMIPA Unsri, Dr. Sutopo S.Si., M.Si, menjelaskan bahwa KRB memberikan peta jalan bagi pemerintah daerah untuk beralih dari tindakan reaktif menuju tindakan preventif.
"Kajian ini membedah secara komprehensif mengenai ancaman, tingkat kerentanan, dan kapasitas daerah. Dengan data yang kuat, penanganan bencana akan lebih tepat sasaran dan terencana secara ilmiah," jelas Dr. Sutopo.
Target Penetapan
Pemerintah Kabupaten OKI menargetkan Dokumen KRB 2026–2030 ini segera difinalisasi dan ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup). Dengan adanya payung hukum tersebut, dokumen ini akan menjadi acuan wajib dalam perencanaan pembangunan daerah di seluruh sektor selama lima tahun ke depan.
Reporter: Sihabbudin
.jpg)
Posting Komentar