Muhamad Ali Calonkan Diri Jadi Anggota BPD Sukaringin, Usung Misi Transparansi dan Gotong Royong
BEKASI, MediaEkspresi.id – Semangat membangun desa dari akar rumput menjadi dorongan kuat bagi Muhamad Ali untuk melangkah ke kursi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukaringin, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi. Sebagai perwakilan dari Dusun 3, Ali secara resmi menyatakan kesiapannya untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota BPD masa jabatan periode 2026-2034.
Muhamad Ali menegaskan bahwa keputusannya untuk maju didasari oleh keinginan tulus untuk memperkuat fungsi BPD sebagai lembaga demokrasi di tingkat desa. Ia mengusung visi besar untuk membangun budaya kerja yang transparan dan jujur di tubuh lembaga yang sering disebut sebagai "parlemen desa" tersebut.
"Hidup di desa bukan berarti mundur, melainkan kembali ke akar kehidupan. Dengan menyatukan tekad, kita bangun desa melalui semangat gotong royong dan kebersamaan," ujar Muhamad Ali saat ditemui pada Selasa (28/4/2026).
Fokus pada Aspirasi Masyarakat
Sebagai calon keterwakilan wilayah Dusun 3, Ali menekankan pentingnya peran BPD dalam menyerap dan menyalurkan keluhan serta harapan warga. Ia berkomitmen untuk menjadi jembatan yang efektif antara masyarakat dan Pemerintah Desa Sukaringin.
"Saya memberanikan diri mencalonkan diri semata-mata agar dapat menyerap aspirasi masyarakat, khususnya warga Dusun 3. Semangat kita adalah gotong royong demi membawa Desa Sukaringin ke arah yang lebih maju lagi," tambahnya.
Menjalankan Fungsi Sesuai Regulasi
Dalam pencalonannya, Muhamad Ali memahami betul tanggung jawab besar yang menanti. Sesuai dengan Permendagri No. 110 Tahun 2016, BPD memiliki tiga fungsi utama yang menjadi fokus Ali ke depan, yakni:
• Fungsi Legislasi: Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa.
• Fungsi Pengawasan: Mengawasi kinerja Kepala Desa serta memastikan pelaksanaan program dan anggaran desa berjalan tepat sasaran.
• Penyaluran Aspirasi: Menggali, menampung, dan mengelola usulan warga untuk diperjuangkan dalam musyawarah desa.
Selain fungsi tersebut, BPD juga berperan strategis dalam menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk mengambil keputusan-keputusan krusial serta melakukan evaluasi berkala terhadap laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dengan integritas dan pemahaman mendalam terhadap regulasi, Muhamad Ali berharap kehadirannya di BPD kelak dapat menciptakan sinergi yang lebih sehat antara masyarakat dan birokrasi desa, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
Reporter: AL
.jpg)

Posting Komentar