Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Pemerintahan KKP Segel 6 Perusahaan Tak Berizin di Pantura Tegal, Total Lahan 3,75 Hektare Diamankan
Pemerintahan

KKP Segel 6 Perusahaan Tak Berizin di Pantura Tegal, Total Lahan 3,75 Hektare Diamankan

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
04 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


JAKARTA, MediaEkspresi.id
– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi menghentikan sementara operasional enam perusahaan yang berlokasi di wilayah Pantai Utara (Pantura) Tegal, Jawa Tengah. Langkah tegas ini dilakukan pada Rabu dan Kamis (1-2 April 2026) setelah ditemukan adanya pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin.

Keenam entitas usaha tersebut diketahui memanfaatkan ruang laut seluas total 3,75 hektare (Ha) tanpa mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang merupakan persyaratan dasar dalam setiap aktivitas di wilayah perairan nasional.

Komitmen Zero Tolerance terhadap Pelanggaran Lingkungan

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk pengawasan ketat pemerintah terhadap ekosistem pesisir.

"Langkah ini dilakukan sebagai peringatan keras bagi pelaku usaha bahwa KKP menerapkan zero tolerance terhadap praktik bisnis yang mengabaikan daya dukung lingkungan pesisir,” ujar Ipunk dalam siaran resmi di Jakarta, Kamis (2/4).

Rincian Perusahaan yang Dihentikan

Berdasarkan hasil pengawasan lapangan, mayoritas perusahaan yang ditertibkan bergerak di sektor maritim dan perikanan. Berikut adalah rincian entitas yang terdampak:

Nama Perusahaan, bidang usaha dan luas area (Ha)

• PT. SMU Galangan Kapal 0,46 Ha

• PT. TTM Galangan Kapal 0,12 Ha

• PT. TSU Galangan Kapal 0,47 Ha

• PT. CBS Galangan Kapal 0,06 Ha

• CV. DA Galangan Kapal 1,35 Ha

• CV. PPU Budidaya Tambak Udang 1,29 Ha

Dasar Hukum dan Keadilan Restoratif

Aktivitas keenam perusahaan tersebut diduga kuat melanggar: UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Meskipun melakukan penyegelan, Ipunk menjelaskan bahwa langkah ini mengedepankan prinsip keadilan restoratif. KKP tidak berniat mematikan usaha, melainkan mendorong kepatuhan administrasi demi keberlanjutan lingkungan.

"Penyegelan ini bukan berarti usaha mereka kami stop selamanya. Kami minta mereka berhenti sementara agar tertib administrasi. Begitu PKKPRL diurus dan terbit, silakan beroperasi kembali," tambahnya.

Pengawasan Ketat Pasca-Penyegelan

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, telah menginstruksikan jajaran aparat di lapangan untuk melakukan pemantauan intensif di lokasi-lokasi terkait. Ia memberikan ultimatum agar tidak ada perusahaan yang mencoba beroperasi secara sembunyi-sembunyi selama masa sanksi berlaku.

Tindakan ini sejalan dengan visi Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam mewujudkan kebijakan Ekonomi Biru. Melalui penataan ruang laut yang sesuai regulasi, diharapkan pertumbuhan ekonomi nasional dapat berjalan selaras dengan kelestarian ekosistem laut.


Reporter: Nanang

Sumber: PSDKP KKP

Via Pemerintahan
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Manjakan Lidah dengan Warisan Kuliner, Kedai Fie N’ Kafe Hadirkan Sensasi Aneka Cobek di Karawang

MEDIA EKSPRESI- 20.51.00 0
Manjakan Lidah dengan Warisan Kuliner, Kedai Fie N’ Kafe Hadirkan Sensasi Aneka Cobek di Karawang
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Bagi masyarakat Karawang yang mencari pelarian dari penatnya rutinitas harian, Kedai Fie N’ Kafe kini hadir sebagai destinasi ku…

Most Popular

Kondisi Kantor Camat Cabangbungin Memprihatinkan, Rumput Liar dan Tembok Kusam Tuai Kritik

Kondisi Kantor Camat Cabangbungin Memprihatinkan, Rumput Liar dan Tembok Kusam Tuai Kritik

16.39.00
Diduga Dibiarkan, Peredaran Obat Keras Golongan G Marak di Telukjambe Timur Karawang

Diduga Dibiarkan, Peredaran Obat Keras Golongan G Marak di Telukjambe Timur Karawang

16.00.00
Perkuat Silaturahmi dan Sinergitas, Pemdes Tegalwaru Gelar Minggon Dirangkai Halalbihalal Idulfitri 1447 H

Perkuat Silaturahmi dan Sinergitas, Pemdes Tegalwaru Gelar Minggon Dirangkai Halalbihalal Idulfitri 1447 H

12.21.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Kondisi Kantor Camat Cabangbungin Memprihatinkan, Rumput Liar dan Tembok Kusam Tuai Kritik

Kondisi Kantor Camat Cabangbungin Memprihatinkan, Rumput Liar dan Tembok Kusam Tuai Kritik

16.39.00
Diduga Dibiarkan, Peredaran Obat Keras Golongan G Marak di Telukjambe Timur Karawang

Diduga Dibiarkan, Peredaran Obat Keras Golongan G Marak di Telukjambe Timur Karawang

16.00.00
Perkuat Silaturahmi dan Sinergitas, Pemdes Tegalwaru Gelar Minggon Dirangkai Halalbihalal Idulfitri 1447 H

Perkuat Silaturahmi dan Sinergitas, Pemdes Tegalwaru Gelar Minggon Dirangkai Halalbihalal Idulfitri 1447 H

12.21.00

Berita Terpopuler

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00
Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

11.36.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi