KKP Segel 6 Perusahaan Tak Berizin di Pantura Tegal, Total Lahan 3,75 Hektare Diamankan
JAKARTA, MediaEkspresi.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi menghentikan sementara operasional enam perusahaan yang berlokasi di wilayah Pantai Utara (Pantura) Tegal, Jawa Tengah. Langkah tegas ini dilakukan pada Rabu dan Kamis (1-2 April 2026) setelah ditemukan adanya pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin.
Keenam entitas usaha tersebut diketahui memanfaatkan ruang laut seluas total 3,75 hektare (Ha) tanpa mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang merupakan persyaratan dasar dalam setiap aktivitas di wilayah perairan nasional.
Komitmen Zero Tolerance terhadap Pelanggaran Lingkungan
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk pengawasan ketat pemerintah terhadap ekosistem pesisir.
"Langkah ini dilakukan sebagai peringatan keras bagi pelaku usaha bahwa KKP menerapkan zero tolerance terhadap praktik bisnis yang mengabaikan daya dukung lingkungan pesisir,” ujar Ipunk dalam siaran resmi di Jakarta, Kamis (2/4).
Rincian Perusahaan yang Dihentikan
Berdasarkan hasil pengawasan lapangan, mayoritas perusahaan yang ditertibkan bergerak di sektor maritim dan perikanan. Berikut adalah rincian entitas yang terdampak:
Nama Perusahaan, bidang usaha dan luas area (Ha)
• PT. SMU Galangan Kapal 0,46 Ha
• PT. TTM Galangan Kapal 0,12 Ha
• PT. TSU Galangan Kapal 0,47 Ha
• PT. CBS Galangan Kapal 0,06 Ha
• CV. DA Galangan Kapal 1,35 Ha
• CV. PPU Budidaya Tambak Udang 1,29 Ha
Dasar Hukum dan Keadilan Restoratif
Aktivitas keenam perusahaan tersebut diduga kuat melanggar: UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Meskipun melakukan penyegelan, Ipunk menjelaskan bahwa langkah ini mengedepankan prinsip keadilan restoratif. KKP tidak berniat mematikan usaha, melainkan mendorong kepatuhan administrasi demi keberlanjutan lingkungan.
"Penyegelan ini bukan berarti usaha mereka kami stop selamanya. Kami minta mereka berhenti sementara agar tertib administrasi. Begitu PKKPRL diurus dan terbit, silakan beroperasi kembali," tambahnya.
Pengawasan Ketat Pasca-Penyegelan
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, telah menginstruksikan jajaran aparat di lapangan untuk melakukan pemantauan intensif di lokasi-lokasi terkait. Ia memberikan ultimatum agar tidak ada perusahaan yang mencoba beroperasi secara sembunyi-sembunyi selama masa sanksi berlaku.
Tindakan ini sejalan dengan visi Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam mewujudkan kebijakan Ekonomi Biru. Melalui penataan ruang laut yang sesuai regulasi, diharapkan pertumbuhan ekonomi nasional dapat berjalan selaras dengan kelestarian ekosistem laut.
Reporter: Nanang
Sumber: PSDKP KKP
.jpg)
Posting Komentar