Diskominfo Purwakarta Diduga Langgar Kesepakatan Bersama Organisasi Wartawan Terkait Kerjasama Media
PURWAKARTA, MediaEkspresi.id – Ketegangan menyelimuti hubungan antara Pemerintah Kabupaten Purwakarta dengan insan pers. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta dituding telah mengkhianati kesepakatan bersama terkait regulasi kerjasama media tahun anggaran 2026.
Tudingan ini mencuat dari Presidium Organisasi Media dan Pokja Pasawahan Pondoksalam (Pasapon) yang menilai Diskominfo bertindak sepihak dalam merealisasikan anggaran kerjasama media tanpa mengindahkan dialog yang telah dibangun sebelumnya.
Kronologi dan Pemicu Kekecewaan
Aksi protes keras ini berakar dari pertemuan sebelumnya yang melibatkan para wartawan, pihak DPRD, dan Diskominfo Purwakarta. Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak dikabarkan telah sepakat untuk menunda realisasi kegiatan kerjasama media. Langkah penundaan ini diambil menyusul merosotnya pagu anggaran secara drastis dibandingkan tahun sebelumnya, yang dinilai perlu dikaji ulang agar tetap proporsional dan adil bagi seluruh perusahaan pers.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Berdasarkan data yang tercantum dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), kegiatan kerjasama tersebut terindikasi telah direalisasikan. Hal inilah yang memicu reaksi keras karena dianggap sebagai langkah "diam-diam" yang mencederai komitmen bersama.
Pernyataan Keras Presidium Organisasi Media
Koordinator Presidium Organisasi Media, Lambert Lilypali, menegaskan bahwa tindakan Diskominfo merupakan bentuk pelanggaran integritas birokrasi terhadap mitra kerja.
"Ini adalah pelanggaran kesepakatan yang tidak dapat diterima! Kami menuntut transparansi penuh dari Diskominfo Purwakarta. Jika benar mereka merealisasikan kerjasama tanpa mempertimbangkan kesepakatan awal, kami tidak akan tinggal diam," tegas Lambert pada Kamis (2/4/2026).
Lambert juga menambahkan bahwa pihak organisasi media tengah menyiapkan langkah-langkah strategis jika tuntutan mereka tidak diindahkan. "Kami akan melakukan aksi lebih lanjut demi memperjuangkan hak-hak wartawan dan keadilan bagi organisasi media di Purwakarta," imbuhnya.
Tuntutan Klarifikasi dan Pengawasan DPRD
Pihak Presidium Organisasi Media secara resmi melayangkan dua poin tuntutan utama:
1. Klarifikasi Terbuka: Diskominfo Purwakarta diminta segera memberikan penjelasan transparan mengenai alasan di balik realisasi anggaran yang diduga melangkahi kesepakatan tersebut.
2. Intervensi DPRD: Mendesak DPRD Kabupaten Purwakarta untuk menjalankan fungsi pengawasannya secara ketat guna memastikan proses kerjasama media berjalan adil, transparan, dan tidak tebang pilih.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Diskominfo Purwakarta belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran kesepakatan yang dituduhkan oleh gabungan organisasi wartawan tersebut.
Reporter: Ramaldi/Tim
.jpg)

Posting Komentar