Diduga Intimidasi Wartawan dengan Narasi "Diambil Ghaib", Sikap Kades Sukamekar Jadi Sorotan
.jpg)
Ilustrasi
BEKASI, MediaEkspresi.id – Sikap kontroversial ditunjukkan oleh Kepala Desa Sukamekar, Jayadih, saat dikonfirmasi oleh awak media terkait pelaksanaan program padat karya yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2026 tahap pertama. Bukannya memberikan keterangan transparan, oknum kepala desa tersebut diduga melontarkan pernyataan bernada ancaman non-ilmiah kepada jurnalis, Rabu (01/04/2026).
Kejadian bermula saat wartawan melakukan upaya konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp guna menanyakan realisasi anggaran publik dalam program padat karya di wilayah tersebut. Namun, respons yang diberikan Jayadih dinilai tidak profesional dan cenderung intimidatif.
"Nanti saya tanya dulu bang… ntar sampean yang diambil sama gaib Desa Sukamekar… yang punya nomor hape ini diambil sama gaib wilayah Desa Sukamekar, kirim Al-Fatihah," tulis Jayadih dalam pesan singkatnya.
Pernyataan yang menyinggung hal mistis tersebut memicu reaksi negatif. Pasalnya, konteks komunikasi yang dibangun wartawan adalah murni terkait fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara. Saat dimintai klarifikasi lebih lanjut mengenai maksud dari ucapan "diambil ghaib" tersebut, Jayadih memilih bungkam dan tidak memberikan penjelasan tambahan.
Pelanggaran Etika dan UU KIP
Sikap yang ditunjukkan oleh pimpinan desa ini dinilai mencederai semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Selain itu, tindakan tersebut dianggap menghambat tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tugas jurnalis adalah mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Adanya balasan pesan yang bernada ancaman, meskipun menggunakan narasi tidak rasional, tetap dianggap sebagai bentuk upaya intimidasi terhadap kerja-kerja pers.
Langkah Hukum
Menanggapi insiden ini, tim awak media menyatakan tidak akan tinggal diam. Pihaknya berencana menindaklanjuti dugaan intimidasi ini dengan melaporkannya kepada pihak berwenang serta instansi terkait di tingkat Kabupaten Bekasi.
"Kami menyayangkan sikap seorang pejabat publik yang merespons pertanyaan wartawan dengan narasi seperti itu. Ini bukan hanya soal tidak terjawabnya konfirmasi anggaran, tapi soal perlindungan terhadap profesi pers. Kami akan mengawal kasus ini agar transparansi Dana Desa di Sukamekar bisa terang benderang," tegas perwakilan tim media.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan terkait perilaku salah satu kepala desanya tersebut.
Reporter: ALI
Posting Komentar