Perkuat Sinergi Tata Kelola Desa, Pemdes Sukadaya Gelar Musdes Penyusunan Perdes Keterlibatan Masyarakat dan BPD
BEKASI, MediaEkspresi.id – Pemerintah Desa Sukadaya, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, resmi menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan dan penetapan Peraturan Desa (Perdes) mengenai keterlibatan unsur masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kegiatan ini berlangsung khidmat di Aula Desa Sukadaya pada Minggu (29/3/2026).
Musyawarah ini menjadi langkah strategis pemerintah desa untuk menciptakan payung hukum yang kuat terkait mekanisme partisipasi publik dan penguatan fungsi legislatif desa.
Kehadiran Berbagai Unsur Kepentingan
Acara ini dihadiri oleh pemangku kepentingan lintas sektoral guna memastikan proses penyusunan Perdes berjalan inklusif, di antaranya:
• Kepala Desa Sukadaya: Sartiza Arizona.
• Aparat Keamanan: Bimaspol dan Babinsa Desa Sukadaya.
• Lembaga Desa: Ketua dan jajaran anggota BPD, serta Panitia Pengisian Anggota BPD.
• Internal Desa: Seluruh perangkat desa.
• Representasi Publik: Tokoh masyarakat dan unsur masyarakat dari berbagai elemen desa.
Dasar Pelaksanaan Pemilihan BPD
Dalam laporannya, Kasi Pemerintahan Desa Sukadaya, Budi Surahmat, menekankan bahwa Perdes ini bukan sekadar administratif, melainkan fondasi utama bagi pelaksanaan pemilihan anggota BPD di masa mendatang.
“Proses penyusunan hingga penetapan ini dilakukan secara matang dan cermat agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perdes ini akan menjadi pedoman baku dalam seluruh tahapan keanggotaan BPD ke depannya,” tegas Budi.
Harapan Menuju Tata Kelola Transparan
Kepala Desa Sukadaya, Sartiza Arizona, dalam sambutannya berharap Musdes ini mampu melahirkan regulasi yang mampu mengakomodasi aspirasi warga sekaligus memperjelas kriteria keterlibatan masyarakat.
“Kami ingin menetapkan dasar hukum yang jelas, terutama dalam menentukan kriteria unsur masyarakat yang akan duduk di keanggotaan BPD. Fokus kami adalah transparansi, efektivitas, dan kepatuhan terhadap regulasi di atasnya,” ujar Sartiza.
Ia menambahkan bahwa dengan adanya aturan yang tertulis secara detail, potensi konflik horizontal dalam pemilihan anggota BPD dapat diminimalisir. “Harapannya, seluruh proses ke depan berjalan sesuai kaidah yang telah ditetapkan demi kemajuan Desa Sukadaya,” pungkasnya.
Reporter: Asan
.jpg)
Posting Komentar