Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Hukum Lama Buron, DPO Kasus Narkoba Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Lampung Utara
Hukum

Lama Buron, DPO Kasus Narkoba Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Lampung Utara

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
07 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


LAMPUNG UTARA, MediaEkspresi.id
– Komitmen Polres Lampung Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Satresnarkoba Polres Lampung Utara berhasil meringkus seorang pria berinisial A (43) yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus narkotika, Kamis (5/3/2026).

Pelaku yang diidentifikasi sebagai warga Kelurahan Kotabumi Udik tersebut tak berkutik saat digerebek petugas di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. H. Barmawi Gang Mansyur, Kotabumi.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si, Kasi Humas IPTU Herawati mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Petugas melakukan penggeledahan di kediaman pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran sabu," ujar IPTU Herawati, Sabtu (7/3).

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain:

• 18 paket narkotika jenis sabu siap edar.

• 1 unit timbangan elektronik dan sendok sabu.

• Plastik klip bening berbagai ukuran.

• 1 unit ponsel Samsung Galaxy A04e dan tas warna hitam.

Rekam Jejak Tersangka

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka A merupakan buronan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2025. Penangkapan ini mengakhiri pelarian tersangka yang diduga kuat masih aktif menjalankan bisnis haramnya selama masa persembunyian.

"Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan di atasnya," tambah IPTU Herawati.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 609 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Lampung Utara menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka demi menjaga kamtibmas.

Reporter: Ashari

Via Hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Wujudkan Sinergitas, DPC Madas Sedarah Kota Pasuruan Hadiri Pelantikan DPC Madas Sedarah Bondowoso

MEDIA EKSPRESI- 21.31.00 0
Wujudkan Sinergitas, DPC Madas Sedarah Kota Pasuruan Hadiri Pelantikan DPC Madas Sedarah Bondowoso
BONDOWOSO, MediaEkspresi.id - Pelantikan dan deklarasi organisasi masyarakat DPC Madas Sedarah Bondowoso yang digelar di GOR Pelita pada hari Minggu, 27 Septe…

Most Popular

Aroma Tak Sedap Proyek SMPN 1 Cilamaya Wetan: Anggaran 359 Juta, Pengawasan Dipertanyakan

Aroma Tak Sedap Proyek SMPN 1 Cilamaya Wetan: Anggaran 359 Juta, Pengawasan Dipertanyakan

15.51.00
Ilwan Dicky Hasin, Eks Presiden Mahasiswa IAI Hamzanwadi Pancor Kecam Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren

Ilwan Dicky Hasin, Eks Presiden Mahasiswa IAI Hamzanwadi Pancor Kecam Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren

17.29.00
29 Tim Ramaikan IMAPA CUP-III 2026, MAYBRAT FC Keluar sebagai Juara

29 Tim Ramaikan IMAPA CUP-III 2026, MAYBRAT FC Keluar sebagai Juara

18.59.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Aroma Tak Sedap Proyek SMPN 1 Cilamaya Wetan: Anggaran 359 Juta, Pengawasan Dipertanyakan

Aroma Tak Sedap Proyek SMPN 1 Cilamaya Wetan: Anggaran 359 Juta, Pengawasan Dipertanyakan

15.51.00
Ilwan Dicky Hasin, Eks Presiden Mahasiswa IAI Hamzanwadi Pancor Kecam Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren

Ilwan Dicky Hasin, Eks Presiden Mahasiswa IAI Hamzanwadi Pancor Kecam Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren

17.29.00
29 Tim Ramaikan IMAPA CUP-III 2026, MAYBRAT FC Keluar sebagai Juara

29 Tim Ramaikan IMAPA CUP-III 2026, MAYBRAT FC Keluar sebagai Juara

18.59.00

Berita Terpopuler

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00
Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

11.36.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi