Lama Buron, DPO Kasus Narkoba Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Lampung Utara
LAMPUNG UTARA, MediaEkspresi.id – Komitmen Polres Lampung Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Satresnarkoba Polres Lampung Utara berhasil meringkus seorang pria berinisial A (43) yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus narkotika, Kamis (5/3/2026).
Pelaku yang diidentifikasi sebagai warga Kelurahan Kotabumi Udik tersebut tak berkutik saat digerebek petugas di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. H. Barmawi Gang Mansyur, Kotabumi.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si, Kasi Humas IPTU Herawati mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Petugas melakukan penggeledahan di kediaman pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran sabu," ujar IPTU Herawati, Sabtu (7/3).
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain:
• 18 paket narkotika jenis sabu siap edar.
• 1 unit timbangan elektronik dan sendok sabu.
• Plastik klip bening berbagai ukuran.
• 1 unit ponsel Samsung Galaxy A04e dan tas warna hitam.
Rekam Jejak Tersangka
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka A merupakan buronan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2025. Penangkapan ini mengakhiri pelarian tersangka yang diduga kuat masih aktif menjalankan bisnis haramnya selama masa persembunyian.
"Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan di atasnya," tambah IPTU Herawati.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 609 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Lampung Utara menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka demi menjaga kamtibmas.
Reporter: Ashari
.jpg)
Posting Komentar