Ketum LSM F12 Kecam Pungli CPMI di Cilamaya: Ini Pengkhianatan Pelayanan Publik!
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng citra pelayanan publik di Kabupaten Karawang. Kali ini, dugaan pemerasan menyasar Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Desa Cilamaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, dengan modus "biaya perlindungan" sebagai jaminan keselamatan di luar negeri.
Kronologi dan Modus Intimidasi
Kasus ini mencuat setelah seorang CPMI berinisial FRH (34), warga Desa Cilamaya, melaporkan adanya hambatan birokrasi saat mengurus Surat Izin Orang Tua—dokumen wajib untuk bekerja ke mancanegara. Pada Senin (30/03/2026), FRH mengaku dimintai uang sebesar Rp200.000 oleh oknum perangkat desa berinisial MRO.
Modus yang digunakan diduga bersifat intimidatif. MRO berdalih bahwa nominal tersebut merupakan biaya agar pemerintah desa bersedia bertanggung jawab jika terjadi masalah di negara penempatan. Oknum tersebut bahkan mengancam bahwa pihak desa akan "lepas tangan" terhadap keselamatan FRH di luar negeri jika biaya tersebut tidak dibayarkan.
Reaksi Keras LSM F12
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Umum LSM F12, H. Ade Hidayat, angkat bicara dengan nada keras. Ia menegaskan bahwa tindakan oknum perangkat desa tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan pengkhianatan terhadap amanah pelayanan publik.
"Sangat ironis. Warga kita ingin mengadu nasib ke luar negeri untuk memperbaiki ekonomi keluarga, tapi justru dicekik oleh birokrasi di tingkat desa sendiri. Surat keterangan adalah hak warga, bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan dengan dalih tanggung jawab," tegas H. Ade Hidayat saat ditemui di kantornya.
Lebih lanjut, H. Ade menyebut narasi "bayar untuk dilindungi" sebagai bentuk pembodohan publik yang sistematis. Menurutnya, perlindungan warga negara adalah kewajiban konstitusional negara yang sudah dibiayai oleh pajak, sehingga tidak boleh ada pungutan tambahan di bawah meja.
Imbauan dan Desakan Audit
LSM F12 mengimbau kepada seluruh CPMI di Karawang agar berani menolak segala bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum atau tanda terima resmi.
"Jika warga diminta uang tanpa dasar hukum jelas, itu adalah pungli. Jangan takut melapor. Kami di LSM F12 siap mengawal hak masyarakat kecil agar tidak menjadi mangsa oknum haus jabatan," tambahnya.
Sebagai langkah konkret, H. Ade Hidayat mendesak instansi terkait untuk segera bertindak:
• Inspektorat Kabupaten Karawang diminta melakukan investigasi lapangan.
• Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) didesak melakukan evaluasi terhadap kinerja aparatur Desa Cilamaya.
• Audit Menyeluruh terhadap sistem pelayanan dokumen di tingkat desa untuk memutus mata rantai pungli.
"Kasus FRH ini adalah fenomena gunung es. Kami menuntut audit menyeluruh. Jangan sampai niat mulia warga mencari nafkah justru dijadikan ladang pemerasan. Karawang harus bersih dari mentalitas pejabat yang menyusahkan rakyat!" tutup H. Ade dengan tegas.
• Red
.jpg)
Posting Komentar