Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Peristiwa Tanggul Lubang Tambang Jebol di TNGHS, Enam Penambang Asal Lebak Dilaporkan Tewas
Peristiwa

Tanggul Lubang Tambang Jebol di TNGHS, Enam Penambang Asal Lebak Dilaporkan Tewas

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
03 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Ilustrasi

LEBAK, mediaekspresi.id –
Insiden maut kembali terjadi di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Sebanyak enam orang warga Kampung Gunung Julang, Desa Lebak Situ, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak, dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun di dalam lubang tambang emas pada Sabtu (31/1/2026).

Peristiwa nahas di lokasi Cinangka ini diduga dipicu oleh jebolnya tanggul air dari lubang sebelah yang kemudian membanjiri area kerja korban. Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat kejadian terdapat 11 orang di lokasi; enam orang masuk ke dalam lubang untuk mengambil material emas, sementara lima lainnya berjaga di permukaan.

Identitas Korban dan Kekecewaan Warga

Enam korban jiwa tersebut teridentifikasi sebagai warga lokal dan pendatang, di antaranya:

• Warga Gunung Julang Kaler: BU, JA, dan RE.

• Warga Gunung Julang Girang: UD.

• Warga Banjar dan Padurung: FH dan RO.

Warga setempat menyayangkan sikap pemilik lubang berinisial HU, yang diketahui berasal dari Bengkulu dan berdomisili di Desa Lebak Situ. HU dinilai lamban dalam merespons insiden dan melakukan upaya evakuasi pasca-kejadian.

"Seharusnya pemilik lubang bertindak cepat untuk melakukan evakuasi begitu kejadian berlangsung," ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan saat memberikan keterangan kepada media.

Aspek Hukum dan Desakan Penyelidikan

Aktivitas pertambangan di kawasan TNGHS dan hutan lindung ini diduga kuat merupakan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Secara hukum, para pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi tersebut mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Sejumlah aktivis lingkungan dan kemanusiaan mendesak Polres Lebak serta Polda Banten untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh atas insiden ini.

"Kami akan terus memantau perkembangan situasi dan memastikan adanya penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya nyawa para penambang ini," tegas salah seorang aktivis setempat.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kepolisian setempat dan pemilik lubang (HU) guna memberikan ruang hak jawab serta memastikan keberimbangan informasi.

• Red/iwan

Via Peristiwa
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar




Label

  • Ekonom
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum
  • Infrastruktur
  • Infrastrukur
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Persisi
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Milad ke-29 Ponpes Darussyahid: Momentum Pengukuhan IKADA dan Sinergi Alumni

MEDIA EKSPRESI- 00.03.00 0
Milad ke-29 Ponpes Darussyahid: Momentum Pengukuhan IKADA dan Sinergi Alumni
SAMPANG, MediaEkspresi.id – Pondok Pesantren Darussyahid merayakan hari jadinya yang ke-29 dengan penuh khidmat. Acara yang bertepatan dengan peringatan Maulid…

Most Popular

Lantik 13 Pejabat JPT Pratama, TRK Tegaskan Pejabat Baru Wajib Tempati Rumah Dinas

Lantik 13 Pejabat JPT Pratama, TRK Tegaskan Pejabat Baru Wajib Tempati Rumah Dinas

12.27.00
Sinergi Mahasiswa KKN IAI Hamzanwadi dan Pemdes Jeruk Manis Perluas Area TPS Guna Atasi Masalah Sampah

Sinergi Mahasiswa KKN IAI Hamzanwadi dan Pemdes Jeruk Manis Perluas Area TPS Guna Atasi Masalah Sampah

12.08.00
Baru Seumur Jagung, Proyek Jalan Pasirukem-Langensari Senilai Rp639 Juta Mulai Rusak

Baru Seumur Jagung, Proyek Jalan Pasirukem-Langensari Senilai Rp639 Juta Mulai Rusak

14.11.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Lantik 13 Pejabat JPT Pratama, TRK Tegaskan Pejabat Baru Wajib Tempati Rumah Dinas

Lantik 13 Pejabat JPT Pratama, TRK Tegaskan Pejabat Baru Wajib Tempati Rumah Dinas

12.27.00
Sinergi Mahasiswa KKN IAI Hamzanwadi dan Pemdes Jeruk Manis Perluas Area TPS Guna Atasi Masalah Sampah

Sinergi Mahasiswa KKN IAI Hamzanwadi dan Pemdes Jeruk Manis Perluas Area TPS Guna Atasi Masalah Sampah

12.08.00
Baru Seumur Jagung, Proyek Jalan Pasirukem-Langensari Senilai Rp639 Juta Mulai Rusak

Baru Seumur Jagung, Proyek Jalan Pasirukem-Langensari Senilai Rp639 Juta Mulai Rusak

14.11.00

Berita Terpopuler

Kordum APIPI Kecam Dugaan Premanisme dan Kriminalisasi Aksi Massa di Lombok Timur

Kordum APIPI Kecam Dugaan Premanisme dan Kriminalisasi Aksi Massa di Lombok Timur

15.47.00
Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber

Rubrik Terpopuler

  • Olahraga 6
  • Peristiwa 15
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi