Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Peristiwa Tanggul Lubang Tambang Jebol di TNGHS, Enam Penambang Asal Lebak Dilaporkan Tewas
Peristiwa

Tanggul Lubang Tambang Jebol di TNGHS, Enam Penambang Asal Lebak Dilaporkan Tewas

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
03 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Ilustrasi

LEBAK, mediaekspresi.id –
Insiden maut kembali terjadi di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Sebanyak enam orang warga Kampung Gunung Julang, Desa Lebak Situ, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak, dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun di dalam lubang tambang emas pada Sabtu (31/1/2026).

Peristiwa nahas di lokasi Cinangka ini diduga dipicu oleh jebolnya tanggul air dari lubang sebelah yang kemudian membanjiri area kerja korban. Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat kejadian terdapat 11 orang di lokasi; enam orang masuk ke dalam lubang untuk mengambil material emas, sementara lima lainnya berjaga di permukaan.

Identitas Korban dan Kekecewaan Warga

Enam korban jiwa tersebut teridentifikasi sebagai warga lokal dan pendatang, di antaranya:

• Warga Gunung Julang Kaler: BU, JA, dan RE.

• Warga Gunung Julang Girang: UD.

• Warga Banjar dan Padurung: FH dan RO.

Warga setempat menyayangkan sikap pemilik lubang berinisial HU, yang diketahui berasal dari Bengkulu dan berdomisili di Desa Lebak Situ. HU dinilai lamban dalam merespons insiden dan melakukan upaya evakuasi pasca-kejadian.

"Seharusnya pemilik lubang bertindak cepat untuk melakukan evakuasi begitu kejadian berlangsung," ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan saat memberikan keterangan kepada media.

Aspek Hukum dan Desakan Penyelidikan

Aktivitas pertambangan di kawasan TNGHS dan hutan lindung ini diduga kuat merupakan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Secara hukum, para pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi tersebut mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Sejumlah aktivis lingkungan dan kemanusiaan mendesak Polres Lebak serta Polda Banten untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh atas insiden ini.

"Kami akan terus memantau perkembangan situasi dan memastikan adanya penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya nyawa para penambang ini," tegas salah seorang aktivis setempat.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kepolisian setempat dan pemilik lubang (HU) guna memberikan ruang hak jawab serta memastikan keberimbangan informasi.

• Red/iwan

Via Peristiwa
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Wujudkan Sinergitas, DPC Madas Sedarah Kota Pasuruan Hadiri Pelantikan DPC Madas Sedarah Bondowoso

MEDIA EKSPRESI- 21.31.00 0
Wujudkan Sinergitas, DPC Madas Sedarah Kota Pasuruan Hadiri Pelantikan DPC Madas Sedarah Bondowoso
BONDOWOSO, MediaEkspresi.id - Pelantikan dan deklarasi organisasi masyarakat DPC Madas Sedarah Bondowoso yang digelar di GOR Pelita pada hari Minggu, 27 Septe…

Most Popular

Aroma Tak Sedap Proyek SMPN 1 Cilamaya Wetan: Anggaran 359 Juta, Pengawasan Dipertanyakan

Aroma Tak Sedap Proyek SMPN 1 Cilamaya Wetan: Anggaran 359 Juta, Pengawasan Dipertanyakan

15.51.00
Ilwan Dicky Hasin, Eks Presiden Mahasiswa IAI Hamzanwadi Pancor Kecam Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren

Ilwan Dicky Hasin, Eks Presiden Mahasiswa IAI Hamzanwadi Pancor Kecam Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren

17.29.00
29 Tim Ramaikan IMAPA CUP-III 2026, MAYBRAT FC Keluar sebagai Juara

29 Tim Ramaikan IMAPA CUP-III 2026, MAYBRAT FC Keluar sebagai Juara

18.59.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Aroma Tak Sedap Proyek SMPN 1 Cilamaya Wetan: Anggaran 359 Juta, Pengawasan Dipertanyakan

Aroma Tak Sedap Proyek SMPN 1 Cilamaya Wetan: Anggaran 359 Juta, Pengawasan Dipertanyakan

15.51.00
Ilwan Dicky Hasin, Eks Presiden Mahasiswa IAI Hamzanwadi Pancor Kecam Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren

Ilwan Dicky Hasin, Eks Presiden Mahasiswa IAI Hamzanwadi Pancor Kecam Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren

17.29.00
29 Tim Ramaikan IMAPA CUP-III 2026, MAYBRAT FC Keluar sebagai Juara

29 Tim Ramaikan IMAPA CUP-III 2026, MAYBRAT FC Keluar sebagai Juara

18.59.00

Berita Terpopuler

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00
Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

11.36.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi