Hukum
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Menindaklanjuti pemberitaan di media CakrawalaNews.Net mengenai dugaan peredaran obat-obatan terlarang Golongan G, jajaran Polsek Jatisari bergerak cepat melakukan pengecekan ke lapangan pada Senin (09/02/2026).
Polisi Investigasi Dugaan Peredaran Obat Keras di Karanganyar Karawang
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Menindaklanjuti pemberitaan di media CakrawalaNews.Net mengenai dugaan peredaran obat-obatan terlarang Golongan G, jajaran Polsek Jatisari bergerak cepat melakukan pengecekan ke lapangan pada Senin (09/02/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 12.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Pawas Iptu Richie Suharyadi, S.H., bersama Panit Reskrim Iptu Dede Mulyana, S.H., dan personel piket Reskrim. Petugas menyisir area Karanganyar, Desa Jatiragas, Kecamatan Jatisari, yang disinyalir menjadi titik penjualan obat jenis Tramadol dan Heximer.
Hasil Pengecekan Lapangan
Berdasarkan hasil investigasi dan pemeriksaan di lokasi yang dimaksud, petugas tidak menemukan adanya aktivitas jual-beli maupun keberadaan obat-obatan Golongan G tersebut.
"Kami langsung turun ke lokasi begitu menerima informasi dari masyarakat dan media. Namun, setelah dilakukan pengecekan mendalam di titik yang diadukan, hasilnya nihil," ujar Iptu Richie Suharyadi dalam keterangannya.
Langkah Antisipasi Kedepan
Meski tidak ditemukan bukti fisik pada saat pemeriksaan, pihak Kepolisian Resor Karawang melalui Polsek Jatisari menegaskan tidak akan lengah. Kepolisian berkomitmen untuk:
• Melakukan pemantauan rutin secara tertutup maupun terbuka di wilayah Desa Jatiragas.
• Memperketat pengawasan terhadap potensi peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Jatisari.
• Mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui saluran resmi jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi dan responsivitas Polri dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
• Red
Via
Hukum

Posting Komentar