Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Dikeluhkan, Ahli Waris: Antrean Semrawut dan Tidak Profesional
KOTA CIREBON, MediaEkspresi.id – Kinerja pelayanan publik Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cirebon di Jalan Evakuasi, Kecamatan Kesambi, menuai kritik tajam. Seorang ahli waris asal Desa Rambatan, Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan, mengaku kecewa atas sistem antrean yang dinilai tidak teratur dan mempersulit masyarakat dalam mengurus hak jaminan sosial.
Kronologi Kejadian: "Harus Datang Sebelum Subuh"
Keluhan bermula saat keluarga ahli waris mendatangi kantor tersebut pada kunjungan pertama sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, upaya mereka sia-sia karena kuota antrean dinyatakan telah habis oleh petugas keamanan.
“Kemarin kami datang jam 9 pagi, tapi sudah tidak kebagian antrean. Kata satpam, kalau mau dapat nomor harus sudah di tempat jam 7 pagi. Kami pulang dengan kecewa,” ungkap perwakilan keluarga ahli waris kepada awak media.
Menindaklanjuti arahan tersebut, keluarga memutuskan berangkat lebih awal pada hari berikutnya. Mereka menempuh perjalanan dari Kuningan usai salat Subuh sekitar pukul 05.00 WIB dan tiba di lokasi pukul 06.20 WIB. Meski datang lebih pagi, proses yang mereka lalui tetap dinilai tidak tertib.
“Kami sudah datang pagi sekali, tapi tetap seperti dipersulit. Harus antre lama di belakang kantor, lalu dipindahkan lagi ke ruangan depan. Setelah proses panjang, baru dapat nomor antrean,” tambahnya.
Sorotan Terhadap Manajemen Pelayanan
Pihak keluarga menyayangkan mekanisme pembagian antrean yang dianggap tidak transparan. Menurut mereka, sistem "lempar-lemparan" lokasi antrean dari area belakang ke area depan menciptakan kesan semrawut dan tidak manusiawi bagi warga yang sudah datang dari jarak jauh.
Keluarga berharap sistem antrean bisa langsung diberikan secara tertib oleh petugas sejak awal kedatangan guna menghindari penumpukan massa yang tidak perlu.
“Jangan dipersulit. Hormati kami sebagai masyarakat yang sedang mengurus hak. Kami datang jauh-jauh bukan untuk dipingpong antrean, tapi untuk mendapatkan pelayanan yang layak,” tegas ahli waris tersebut.
Melanggar Asas Pelayanan Publik?
Kondisi ini dinilai kontradiktif dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Regulasi tersebut mewajibkan setiap penyelenggara layanan publik untuk memberikan pelayanan yang:
• Cepat dan Mudah: Memangkas birokrasi yang tidak perlu.
• Transparan: Kepastian mekanisme dan waktu pelayanan.
• Profesional: Menjunjung tinggi etika dan kualitas layanan.
Sebagai badan hukum publik yang mengelola dana pekerja, BPJS Ketenagakerjaan memikul tanggung jawab moral untuk memberikan pelayanan prima, terutama kepada ahli waris yang tengah menghadapi situasi duka atau kesulitan ekonomi.
Harapan Evaluasi Total
Masyarakat mendesak jajaran manajemen BPJSTK Cirebon untuk segera melakukan evaluasi internal. Perbaikan sistem antrean, baik secara fisik maupun digital, diharapkan menjadi prioritas agar warga dari luar kota tidak lagi merasa dirugikan secara waktu dan tenaga.
Kritik ini diharapkan menjadi momentum bagi BPJSTK Cirebon untuk bertransformasi menjadi institusi yang lebih responsif dan menjunjung tinggi asas kemanusiaan dalam melayani peserta maupun ahli warisnya.
• Amin

Posting Komentar