Manfaatkan Situasi Pascabencana, Dua Pelaku Pencurian di Tukka Diringkus Sat Reskrim Polres Tapteng
TAPANULI TENGAH, MediaEkspresi.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar rumah warga terdampak bencana di Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka. Dua orang pria ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menggasak harta benda milik pengungsi.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian AP, S.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/562/XII/2025/SPKT/Polres Tapanuli Tengah yang dilayangkan oleh korban, Ledy Risnawati Sitompul.
Kronologi Kejadian
Peristiwa memprihatinkan ini bermula pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban kembali ke kediamannya di Kelurahan Sipange untuk mengecek kondisi bangunan pascabencana alam yang melanda kawasan tersebut.
Setibanya di lokasi, korban mendapati rumahnya telah dibobol dengan rincian sebagai berikut:
• Akses Masuk: Jendela kamar rusak dan teralis besi berhasil dibongkar paksa.
• Kondisi Interior: Ditemukan banyak jejak kaki mencurigakan di atas lantai yang masih berlumpur.
• Kerugian: Sejumlah barang berharga berupa telepon genggam (handphone), laptop, dan jam tangan hilang dengan total taksiran kerugian mencapai Rp21.000.000,-.
Identitas Tersangka
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi, polisi mengidentifikasi dua pria yang terlihat mencurigakan saat pemukiman sedang sepi akibat pemutusan aliran listrik dan air. Kedua tersangka adalah:
• JG (27): Seorang buruh harian lepas, warga Lingkungan II Gunung Tua, Kelurahan Sipange.
• WS (24): Warga Jalan H. Ismail Harahap, Kota Padangsidempuan.
"Salah satu tersangka, yakni WS, diketahui sudah menjalani penahanan terkait perkara tindak pidana lainnya yang terjadi di waktu yang berdekatan," ungkap Iptu Dian AP, S.H.
Proses Hukum
Saat ini, Tim penyidik Unit I Sat Reskrim telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelapor, saksi, maupun para tersangka. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Polres Tapanuli Tengah mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi kriminalitas di wilayah pemulihan bencana dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
Reporter: AP

Posting Komentar