Kepala Dinas PUPR Karawang: Theater Night Mart Bakal Disegel Jika Nekat Buka Luar Izin Resto
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Pihak manajemen Theater Night Mart angkat bicara terkait rumor yang beredar mengenai rencana operasional tempat hiburan tersebut di Jalan Tuparev, Karawang. Kabar yang menyebutkan adanya fasilitas diskotik, karaoke, hingga penyediaan wanita penghibur dalam lokasi tersebut ditegaskan tidak benar.
Perwakilan manajemen Theater Night Mart, Nando, membantah keras isu yang berkembang di tengah masyarakat tersebut. Ia mengklarifikasi bahwa perizinan yang diajukan kepada pemerintah daerah murni untuk sektor kuliner dan hiburan terbatas.
"Tidak benar kami akan membuka diskotik dan karaoke di Theater Night Mart. Pihak kami hanya mengajukan perizinan untuk Resto dan Bar saja," tegas Nando saat menghadiri agenda uji publik terkait perizinan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang, Kamis (12/2/2026).
Hasil Uji Publik dan Pengawasan Ketat
Agenda uji publik tersebut turut dihadiri oleh instansi terkait, di antaranya:
• Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang.
• Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Baperida).
• Aliansi Ormas Islam Karawang.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas PUPR Karawang, H. Rusman, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerbitkan dokumen perizinan final bagi Theater Night Mart.
"Hingga saat ini, Dinas PUPR Karawang belum mengeluarkan izin untuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Semuanya masih dalam proses evaluasi mendalam," ujar Rusman.
Pemerintah Ancam Segel Jika Melanggar
Meski proses izin tengah berjalan, H. Rusman menekankan bahwa pertimbangan izin hanya diberikan sesuai dengan pengajuan awal, yakni Resto dan Bar. Pemerintah Kabupaten Karawang tidak akan memberikan toleransi jika di kemudian hari ditemukan penyalahgunaan fungsi gedung.
"Jika pengajuannya hanya untuk Resto dan Bar, maka akan kami pertimbangkan. Namun, dengan catatan tegas: jika di kemudian hari pemilik melanggar perjanjian atau komitmen dengan membuka fasilitas di luar izin tersebut, kami tidak akan segan-segan untuk langsung menyegel Theater Night Mart," pungkasnya.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk pengawasan agar iklim investasi di Karawang tetap berjalan sesuai dengan regulasi dan norma sosial yang berlaku di masyarakat.
• Red

Posting Komentar