Bupati Nagan Raya Desak Menkeu Segera Terbitkan PMK Pengembalian TKD Aceh
JAKARTA, MediaEkspresi.id – Bupati Nagan Raya, Dr. T.R. Keumangan, S.H., M.H. (TRK), berharap Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pengembalian dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Aceh.
Langkah ini dinilai sangat mendesak demi memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian anggaran di tingkat lokal.
Kepastian Hukum untuk Pergeseran Anggaran
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati TRK saat menjadi narasumber dalam program live talkshow di Kompas TV, Jakarta, Sabtu (14/2/2026). Di hadapan host Amanda Hajj, TRK menekankan bahwa regulasi dari Kementerian Keuangan merupakan "kunci" administratif bagi daerah.
"Dengan adanya PMK terkait pengembalian TKD Aceh, kami berharap pemerintah kabupaten/kota dapat segera melakukan pergeseran anggaran secara legal dan tepat sasaran sesuai kebutuhan mendesak di daerah," ujar TRK.
Ia menambahkan bahwa tanpa payung hukum yang jelas berupa PMK, mekanisme administratif dan tata kelola anggaran yang bersumber dari TKD berisiko mengalami kendala birokrasi yang menghambat program kerja pemerintah daerah.
Fokus Pemulihan Pascabanjir
Selain masalah regulasi anggaran, TRK juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya untuk terus bersinergi dengan pemerintah pusat, terutama dalam upaya penanganan dampak bencana.
Beberapa poin penting yang menjadi fokus utama dalam usulan percepatan PMK ini antara lain:
• Percepatan Pemulihan: Mempercepat rehabilitasi wilayah pascabanjir di Aceh.
• Penguatan Infrastruktur: Memperbaiki fasilitas publik yang rusak akibat bencana.
• Kebutuhan Dasar: Memastikan pemenuhan logistik dan bantuan bagi masyarakat terdampak tetap terjaga.
"Kami terus menjalin komunikasi intensif dengan kementerian terkait. Tujuannya satu: memastikan dukungan anggaran dan regulasi berjalan selaras dengan realitas kebutuhan di lapangan," pungkasnya.
• Red/Sofyan

Posting Komentar