Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Hukum Berkedok Konter Pulsa, Peredaran Obat Keras Golongan G Marak di Klari Karawang
Hukum

Berkedok Konter Pulsa, Peredaran Obat Keras Golongan G Marak di Klari Karawang

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
09 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KARAWANG, MediaEkspresi.id
– Peredaran obat keras tak berizin jenis Tramadol dan Eximer semakin meresahkan warga di wilayah Kabupaten Karawang. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, sebuah konter handphone di Jalan Raya Kosambi-Telagasari, tepatnya di Dusun Kawali, Desa Duren, Kecamatan Klari, diduga kuat menjadi kedok transaksi barang haram tersebut.

Modus Operandi yang Terorganisir

Hasil monitoring tim media di lokasi menunjukkan aktivitas yang mencurigakan. Konter tersebut terlihat rapi layaknya tempat penjualan pulsa pada umumnya, namun mayoritas pengunjung yang datang adalah pemuda usia sekolah. Setelah ditelusuri, mereka diduga melakukan transaksi pembelian obat golongan G (Tramadol dan Eximer) di tempat tersebut.

"Modusnya sangat rapi, berkedok konter HP untuk mengumpulkan pundi-pundi rupiah. Namun isinya merusak generasi muda. Banyak anak di bawah umur yang keluar masuk dari sana," ujar salah satu anggota tim monitoring di lapangan, Minggu (08/02/2026).

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya aktivitas transaksi tersebut. Warga merasa khawatir karena keberadaan toko tersebut memicu potensi ketergantungan obat hingga gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

Dampak Buruk bagi Generasi Muda

Penggunaan obat jenis Tramadol dan Eximer tanpa pengawasan medis secara ilegal merupakan pelanggaran serius. Selain menyebabkan ketergantungan, obat-obatan ini dapat merusak saraf mental, memicu perilaku kriminal, hingga menyebabkan kematian.

Masyarakat berharap para orang tua di wilayah Karawang lebih waspada dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam lingkaran setan obat-obatan terlarang.

Desakan Tindak Tegas Aparat Penegak Hukum

Merespons temuan ini, berbagai pihak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Polsek Klari, Polres Karawang, hingga Polda Jabar untuk segera turun tangan. Pemerintah daerah, termasuk Dinas Kesehatan dan Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, diharapkan memberikan perhatian khusus guna memberikan efek jera kepada para pengedar.

Perlu dicatat bahwa pelaku penjualan obat tanpa izin edar dapat dijerat dengan:

• Pasal 138 ayat (2) Jo. Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda yang sangat besar.

Hingga berita ini diturunkan, warga berharap ada tindakan nyata berupa penutupan lokasi dan proses hukum bagi pemilik konter guna menyelamatkan masa depan pemuda Karawang.

Reporter: Naskah

Editor: Ata Priatna 

Via Hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar




Label

  • Ekonom
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum
  • Infrastruktur
  • Infrastrukur
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Persisi
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pastikan Kesiapan Kendaraan Operasional, Damkar Pemalang Lakukan Perawatan Berkala Secara Ketat

MEDIA EKSPRESI- 15.53.00 0
Pastikan Kesiapan Kendaraan Operasional, Damkar Pemalang Lakukan Perawatan Berkala Secara Ketat
PEMALANG, MediaEkspresi.id – Sebagai garda terdepan dalam penanganan situasi darurat, kesiapan armada menjadi harga mati bagi korps pemadam kebakaran. Menyadar…

Most Popular

Lantik 13 Pejabat JPT Pratama, TRK Tegaskan Pejabat Baru Wajib Tempati Rumah Dinas

Lantik 13 Pejabat JPT Pratama, TRK Tegaskan Pejabat Baru Wajib Tempati Rumah Dinas

12.27.00
Sinergi Mahasiswa KKN IAI Hamzanwadi dan Pemdes Jeruk Manis Perluas Area TPS Guna Atasi Masalah Sampah

Sinergi Mahasiswa KKN IAI Hamzanwadi dan Pemdes Jeruk Manis Perluas Area TPS Guna Atasi Masalah Sampah

12.08.00
Baru Seumur Jagung, Proyek Jalan Pasirukem-Langensari Senilai Rp639 Juta Mulai Rusak

Baru Seumur Jagung, Proyek Jalan Pasirukem-Langensari Senilai Rp639 Juta Mulai Rusak

14.11.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Lantik 13 Pejabat JPT Pratama, TRK Tegaskan Pejabat Baru Wajib Tempati Rumah Dinas

Lantik 13 Pejabat JPT Pratama, TRK Tegaskan Pejabat Baru Wajib Tempati Rumah Dinas

12.27.00
Sinergi Mahasiswa KKN IAI Hamzanwadi dan Pemdes Jeruk Manis Perluas Area TPS Guna Atasi Masalah Sampah

Sinergi Mahasiswa KKN IAI Hamzanwadi dan Pemdes Jeruk Manis Perluas Area TPS Guna Atasi Masalah Sampah

12.08.00
Baru Seumur Jagung, Proyek Jalan Pasirukem-Langensari Senilai Rp639 Juta Mulai Rusak

Baru Seumur Jagung, Proyek Jalan Pasirukem-Langensari Senilai Rp639 Juta Mulai Rusak

14.11.00

Berita Terpopuler

Kordum APIPI Kecam Dugaan Premanisme dan Kriminalisasi Aksi Massa di Lombok Timur

Kordum APIPI Kecam Dugaan Premanisme dan Kriminalisasi Aksi Massa di Lombok Timur

15.47.00
Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber

Rubrik Terpopuler

  • Olahraga 6
  • Peristiwa 14
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi