Berkedok Konter Pulsa, Peredaran Obat Keras Golongan G Marak di Klari Karawang
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Peredaran obat keras tak berizin jenis Tramadol dan Eximer semakin meresahkan warga di wilayah Kabupaten Karawang. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, sebuah konter handphone di Jalan Raya Kosambi-Telagasari, tepatnya di Dusun Kawali, Desa Duren, Kecamatan Klari, diduga kuat menjadi kedok transaksi barang haram tersebut.
Modus Operandi yang Terorganisir
Hasil monitoring tim media di lokasi menunjukkan aktivitas yang mencurigakan. Konter tersebut terlihat rapi layaknya tempat penjualan pulsa pada umumnya, namun mayoritas pengunjung yang datang adalah pemuda usia sekolah. Setelah ditelusuri, mereka diduga melakukan transaksi pembelian obat golongan G (Tramadol dan Eximer) di tempat tersebut.
"Modusnya sangat rapi, berkedok konter HP untuk mengumpulkan pundi-pundi rupiah. Namun isinya merusak generasi muda. Banyak anak di bawah umur yang keluar masuk dari sana," ujar salah satu anggota tim monitoring di lapangan, Minggu (08/02/2026).
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya aktivitas transaksi tersebut. Warga merasa khawatir karena keberadaan toko tersebut memicu potensi ketergantungan obat hingga gangguan keamanan di lingkungan sekitar.
Dampak Buruk bagi Generasi Muda
Penggunaan obat jenis Tramadol dan Eximer tanpa pengawasan medis secara ilegal merupakan pelanggaran serius. Selain menyebabkan ketergantungan, obat-obatan ini dapat merusak saraf mental, memicu perilaku kriminal, hingga menyebabkan kematian.
Masyarakat berharap para orang tua di wilayah Karawang lebih waspada dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam lingkaran setan obat-obatan terlarang.
Desakan Tindak Tegas Aparat Penegak Hukum
Merespons temuan ini, berbagai pihak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Polsek Klari, Polres Karawang, hingga Polda Jabar untuk segera turun tangan. Pemerintah daerah, termasuk Dinas Kesehatan dan Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, diharapkan memberikan perhatian khusus guna memberikan efek jera kepada para pengedar.
Perlu dicatat bahwa pelaku penjualan obat tanpa izin edar dapat dijerat dengan:
• Pasal 138 ayat (2) Jo. Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda yang sangat besar.
Hingga berita ini diturunkan, warga berharap ada tindakan nyata berupa penutupan lokasi dan proses hukum bagi pemilik konter guna menyelamatkan masa depan pemuda Karawang.
Reporter: Naskah
Editor: Ata Priatna

Posting Komentar