Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Headline Pemerintahan Satpol PP Jateng dan Pemalang Gelar Operasi Gabungan, Tertibkan Pelanggar di Tiga Kawasan Utama
Headline Pemerintahan

Satpol PP Jateng dan Pemalang Gelar Operasi Gabungan, Tertibkan Pelanggar di Tiga Kawasan Utama

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
27 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


PEMALANG, mediaekspresi.id
– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Tengah bersama Satpol PP Kabupaten Pemalang menggelar operasi gabungan penegakan peraturan daerah (Perda) di kawasan Pemalang Kota, Selasa (27/1). Langkah ini diambil merespons keluhan masyarakat terkait menjamurnya pedagang dan unit usaha yang menyalahgunakan fungsi trotoar.

Operasi ini merujuk pada Perda Provinsi Jateng No. 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta diperkuat dengan regulasi daerah setempat.

Fokus pada Kawasan Tertib

Petugas menyisir tiga ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan tertib, yakni:

• Jalan RE Martadinata

• Jalan Jenderal Sudirman

• Jalan Ahmad Yani

Dalam giat tersebut, petugas menemukan sejumlah pelanggaran nyata, di antaranya usaha cucian motor dan tambal ban yang berdiri di atas trotoar, serta warung bakso yang melintang hingga menutup akses bagi pejalan kaki.

Pendekatan Persuasif dan Pembinaan

Ketua Pokja Pencegahan Gangguan Ketertiban Umum Satpol PP Jateng, Priharto Adi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk pembinaan kawasan agar bebas dari gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum).

"Kami melakukan pencegahan pelanggaran terhadap PKL, PGOT, dan anak jalanan yang mengganggu ketertiban. Harapannya, dengan adanya kawasan tertib ini, kondusivitas wilayah di Pemalang dan Jawa Tengah secara luas dapat terjaga," ujar Adi.

Senada dengan hal tersebut, Kabid Trantibum Linmas Satpol PP Pemalang, Agus Sarwono, menegaskan bahwa tindakan kali ini masih bersifat sosialisasi dan edukasi.

"Sifatnya pembinaan. Jika yang bersangkutan kooperatif untuk menyesuaikan dan pindah dari bahu jalan secara mandiri, tentu itu yang kami harapkan. Fokus kami adalah sosialisasi demi terciptanya kenyamanan bersama," pungkas Agus.

Landasan Hukum

• Selain Perda Jateng No. 12 Tahun 2025, operasi ini juga didasarkan pada:

• Perda Kabupaten Pemalang No. 4 Tahun 2023 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

• Perda Kabupaten Pemalang No. 3 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Penertiban ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi fasilitas umum sesuai peruntukannya sehingga masyarakat pengguna jalan dapat melintas dengan aman dan nyaman.

Reporter: Ragil

Editor: Ata Priatna

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar


Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Perpustakaan Bacaria Gunong Reubo Raih Juara I Lomba Perpustakaan Desa Tingkat Kabupaten Nagan Raya 2026

MEDIA EKSPRESI- 17.04.00 0
Perpustakaan Bacaria Gunong Reubo Raih Juara I Lomba Perpustakaan Desa Tingkat Kabupaten Nagan Raya 2026
NAGAN RAYA, MediaEkspresi.id – Perpustakaan Bacaria dari Gampong Gunong Reubo, Kecamatan Kuala, sukses menyabet gelar Juara I dalam ajang Lomba Perpustakaan D…

Most Popular

Recent Comments

Viral Sepekan

Berita Terpopuler

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi