Satpol PP Jateng dan Pemalang Gelar Operasi Gabungan, Tertibkan Pelanggar di Tiga Kawasan Utama
PEMALANG, mediaekspresi.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Tengah bersama Satpol PP Kabupaten Pemalang menggelar operasi gabungan penegakan peraturan daerah (Perda) di kawasan Pemalang Kota, Selasa (27/1). Langkah ini diambil merespons keluhan masyarakat terkait menjamurnya pedagang dan unit usaha yang menyalahgunakan fungsi trotoar.
Operasi ini merujuk pada Perda Provinsi Jateng No. 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta diperkuat dengan regulasi daerah setempat.
Fokus pada Kawasan Tertib
Petugas menyisir tiga ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan tertib, yakni:
• Jalan RE Martadinata
• Jalan Jenderal Sudirman
• Jalan Ahmad Yani
Dalam giat tersebut, petugas menemukan sejumlah pelanggaran nyata, di antaranya usaha cucian motor dan tambal ban yang berdiri di atas trotoar, serta warung bakso yang melintang hingga menutup akses bagi pejalan kaki.
Pendekatan Persuasif dan Pembinaan
Ketua Pokja Pencegahan Gangguan Ketertiban Umum Satpol PP Jateng, Priharto Adi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk pembinaan kawasan agar bebas dari gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum).
"Kami melakukan pencegahan pelanggaran terhadap PKL, PGOT, dan anak jalanan yang mengganggu ketertiban. Harapannya, dengan adanya kawasan tertib ini, kondusivitas wilayah di Pemalang dan Jawa Tengah secara luas dapat terjaga," ujar Adi.
Senada dengan hal tersebut, Kabid Trantibum Linmas Satpol PP Pemalang, Agus Sarwono, menegaskan bahwa tindakan kali ini masih bersifat sosialisasi dan edukasi.
"Sifatnya pembinaan. Jika yang bersangkutan kooperatif untuk menyesuaikan dan pindah dari bahu jalan secara mandiri, tentu itu yang kami harapkan. Fokus kami adalah sosialisasi demi terciptanya kenyamanan bersama," pungkas Agus.
Landasan Hukum
• Selain Perda Jateng No. 12 Tahun 2025, operasi ini juga didasarkan pada:
• Perda Kabupaten Pemalang No. 4 Tahun 2023 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
• Perda Kabupaten Pemalang No. 3 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Penertiban ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi fasilitas umum sesuai peruntukannya sehingga masyarakat pengguna jalan dapat melintas dengan aman dan nyaman.
Reporter: Ragil
Editor: Ata Priatna


Posting Komentar