Oknum PPPK KUA Pabuaran Diduga Rangkap Jabatan sebagai Manajer KUD
![]() |
| Ilustrasi |
Ekspresi SUBANG – Praktik rangkap jabatan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan. Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial ER, yang bertugas sebagai Penyuluh di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pabuaran, diduga kuat menjabat aktif sebagai Manajer di sebuah Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah Desa Pabuaran.
Dugaan ini muncul berdasarkan laporan warga dan penelusuran lapangan yang mengindikasikan bahwa ER menjalankan dua peran strategis secara bersamaan. Hal ini memicu kekhawatiran terkait potensi benturan kepentingan (conflict of interest) dan optimalisasi kinerja di instansi pemerintahan.
Pelanggaran Aturan Disiplin ASN
Berdasarkan regulasi yang berlaku, yakni UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (yang juga menjadi acuan disiplin PPPK), seorang ASN dilarang keras memiliki pekerjaan sampingan yang dapat mengganggu tugas pokok atau memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan lain.
"Seorang PPPK seharusnya fokus pada fungsi pelayanan publik. Jika benar yang bersangkutan merangkap sebagai manajer koperasi, hal ini jelas melanggar kode etik dan kontrak kerja yang telah ditandatangani," ujar Yanto tokoh masyarakat Subang, Rabu (21/1).
Dampak pada Pelayanan Publik
Rangkap jabatan di tingkat desa seperti ini dikhawatirkan dapat mengganggu profesionalisme penyuluhan agama di KUA Pabuaran. Sebagai manajer KUD, ER memiliki tanggung jawab manajerial dan finansial yang besar, yang secara logis membutuhkan waktu kerja yang beririsan dengan jam kantor pemerintahan.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini diturunkan, pihak KUA Kecamatan Pabuaran maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait status kepegawaian ER dan dugaan rangkap jabatan tersebut.
Sementara itu, ER belum bisa dikonfirmasi awak media mengenai status ganda yang disandangnya.
Masyarakat mendesak pihak Inspektorat dan instansi terkait untuk segera melakukan audit investigatif guna memastikan tidak ada kerugian negara, baik dari segi absensi maupun penyalahgunaan wewenang.
• Red

Posting Komentar