Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Headline Pemerintahan Ragam Oknum PPPK KUA Pabuaran Diduga Rangkap Jabatan sebagai Manajer KUD
Headline Pemerintahan Ragam

Oknum PPPK KUA Pabuaran Diduga Rangkap Jabatan sebagai Manajer KUD

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
21 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Ilustrasi

Ekspresi SUBANG
– Praktik rangkap jabatan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan. Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial ER, yang bertugas sebagai Penyuluh di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pabuaran, diduga kuat menjabat aktif sebagai Manajer di sebuah Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah Desa Pabuaran.

Dugaan ini muncul berdasarkan laporan warga dan penelusuran lapangan yang mengindikasikan bahwa ER menjalankan dua peran strategis secara bersamaan. Hal ini memicu kekhawatiran terkait potensi benturan kepentingan (conflict of interest) dan optimalisasi kinerja di instansi pemerintahan.

Pelanggaran Aturan Disiplin ASN

Berdasarkan regulasi yang berlaku, yakni UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (yang juga menjadi acuan disiplin PPPK), seorang ASN dilarang keras memiliki pekerjaan sampingan yang dapat mengganggu tugas pokok atau memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan lain.

"Seorang PPPK seharusnya fokus pada fungsi pelayanan publik. Jika benar yang bersangkutan merangkap sebagai manajer koperasi, hal ini jelas melanggar kode etik dan kontrak kerja yang telah ditandatangani," ujar Yanto tokoh masyarakat Subang, Rabu (21/1).

Dampak pada Pelayanan Publik

Rangkap jabatan di tingkat desa seperti ini dikhawatirkan dapat mengganggu profesionalisme penyuluhan agama di KUA Pabuaran. Sebagai manajer KUD, ER memiliki tanggung jawab manajerial dan finansial yang besar, yang secara logis membutuhkan waktu kerja yang beririsan dengan jam kantor pemerintahan.

Upaya Konfirmasi

Hingga berita ini diturunkan, pihak KUA Kecamatan Pabuaran maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait status kepegawaian ER dan dugaan rangkap jabatan tersebut.

Sementara itu, ER belum bisa dikonfirmasi awak media mengenai status ganda yang disandangnya.

Masyarakat mendesak pihak Inspektorat dan instansi terkait untuk segera melakukan audit investigatif guna memastikan tidak ada kerugian negara, baik dari segi absensi maupun penyalahgunaan wewenang.

• Red

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar


Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Transparansi APBD 2026 dalam Kegiatan Hajat Bumi di Banyusari Jadi Sorotan, Publik Tuntut Transparansi Anggaran

MEDIA EKSPRESI- 22.52.00 0
Transparansi APBD 2026 dalam Kegiatan Hajat Bumi di Banyusari Jadi Sorotan, Publik Tuntut Transparansi Anggaran
Foto kegiatan di Bumi Perkemahan kecamatan Banyusari KARAWANG, MediaEkspresi.id – Pelaksanaan kegiatan adat Hajat Bumi yang digelar di Bumi Perkemahan Banyusa…

Most Popular

Dikritik Soal Pekerja Lokal, Proyek Revitalisasi SDN di Cilamaya Kulon Malah Sewa Pengacara, Pengamat: Salah Kaprah!

Dikritik Soal Pekerja Lokal, Proyek Revitalisasi SDN di Cilamaya Kulon Malah Sewa Pengacara, Pengamat: Salah Kaprah!

12.24.00
Kontras PLTGU Jawa-1: Pemasok Listrik Jawa-Bali, tetapi Warga Sekitar Gelap Gulita

Kontras PLTGU Jawa-1: Pemasok Listrik Jawa-Bali, tetapi Warga Sekitar Gelap Gulita

19.06.00
Songsong Pilkades Gempol 2029, H. Endang Siap Maju Usung Misi Kebersamaan dan Kesejahteraan

Songsong Pilkades Gempol 2029, H. Endang Siap Maju Usung Misi Kebersamaan dan Kesejahteraan

12.55.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Dikritik Soal Pekerja Lokal, Proyek Revitalisasi SDN di Cilamaya Kulon Malah Sewa Pengacara, Pengamat: Salah Kaprah!

Dikritik Soal Pekerja Lokal, Proyek Revitalisasi SDN di Cilamaya Kulon Malah Sewa Pengacara, Pengamat: Salah Kaprah!

12.24.00
Kontras PLTGU Jawa-1: Pemasok Listrik Jawa-Bali, tetapi Warga Sekitar Gelap Gulita

Kontras PLTGU Jawa-1: Pemasok Listrik Jawa-Bali, tetapi Warga Sekitar Gelap Gulita

19.06.00
Songsong Pilkades Gempol 2029, H. Endang Siap Maju Usung Misi Kebersamaan dan Kesejahteraan

Songsong Pilkades Gempol 2029, H. Endang Siap Maju Usung Misi Kebersamaan dan Kesejahteraan

12.55.00

Berita Terpopuler

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00
Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

11.36.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi