FWJI Kuningan Siap Layangkan Surat Resmi dan Tindak Manajemen PT TKAS Cikalahang serta PDAM Kuningan

Ilustrasi
Ekspresi Kuningan – Sekretaris Jenderal Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Koordinator Wilayah Kabupaten Kuningan, yang akrab disapa Bang Dewa, menyatakan sikap tegas terhadap manajemen PT TKAS Cikalahang dan PDAM Kabupaten Kuningan yang dinilai tidak kooperatif serta terkesan saling melempar tanggung jawab dalam menyikapi persoalan yang menjadi perhatian publik, Jumat,16/1/2026.
Bang Dewa menegaskan bahwa dalam waktu dekat FWJI Kuningan akan melayangkan surat resmi kepada manajemen PT TKAS Cikalahang dan PDAM Kuningan, sebagai bentuk langkah kontrol, klarifikasi, dan penegakan tanggung jawab korporasi sesuai prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance).
“Kami menilai sikap PT TKAS yang tidak terbuka dan terkesan menghindar dari tanggung jawab, apalagi dengan pola saling lempar bola, merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Bang Dewa.
Menurutnya, perusahaan dan BUMD seperti PDAM memiliki kewajiban moral, hukum, dan administratif untuk memberikan penjelasan yang jujur dan terbuka kepada publik, terlebih bila menyangkut kepentingan masyarakat luas. Sikap tidak kooperatif justru memperkuat dugaan adanya pengabaian terhadap regulasi dan etika pelayanan publik.
FWJI Kuningan menilai, apabila dalam waktu yang wajar tidak ada itikad baik dari pihak PT TKAS maupun PDAM Kuningan,maka langkah lanjutan akan ditempuh, termasuk ;
•Mendorong pengawasan dari instansi teknis dan regulator terkait
•Melakukan ekspos media secara berkelanjutan
•Mengawal isu ini hingga mendapat kejelasan hukum dan administratif
Bang Dewa menegaskan bahwa pers bukan musuh, melainkan mitra kritis dalam menjaga kepentingan publik.
“Pers memiliki fungsi kontrol sosial yang dijamin undang-undang. Ketika ada pihak yang alergi terhadap konfirmasi dan klarifikasi, itu justru menandakan ada persoalan yang patut dipertanyakan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 memberikan ruang dan kewenangan kepada wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik secara bertanggung jawab. Upaya menghindar atau menutup diri dari media merupakan preseden buruk dalam iklim demokrasi dan keterbukaan informasi.
FWJI Kuningan memastikan bahwa langkah yang diambil bukan bersifat personal, melainkan demi tegaknya transparansi, keadilan, dan kepentingan masyarakat Kabupaten Kuningan.
“Kami akan berdiri di garda depan untuk memastikan tidak ada institusi atau korporasi yang kebal kritik dan kebal regulasi. Ini adalah komitmen kami sebagai insan pers,” pungkas Bang Dewa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT TKAS Cikalahang dan PDAM Kuningan belum bisa memberikan keterangan resminya.(Amin)
Posting Komentar