Fenomena Uang Dalam Kemasan Chiki yang Meresahkan," Antara Hadiah & Petaka"
Ekspresi Kota Cirebon - Praktik yang menghebohkan kembali mencuat dari industri makanan ringan. Produk snack yang diproduksi oleh perusahaan berinisial PT SJ berlokasi di Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, diduga menyertakan uang kertas asli di dalam kemasan sebagai "hadiah kejutan".
Fenomena ini menuai sorotan publik, bukan hanya karena dianggap tidak mendidik,tetapi juga berpotensi menimbulkan ancaman kesehatan bagi konsumen, terutama anak-anak.Uang kertas dikenal sebagai media perpindahan kuman dan virus yang sangat tinggi.
Berbagai riset kesehatan menyebut setiap lembar uang dapat mengandung ribuan mikroorganisme seperti E. Coli, Staphylococcus aureus, dan Salmonella.
Jika benda tersebut dimasukkan ke produk pangan tanpa proses sterilisasi, risiko kontaminasi dan gangguan pencernaan bisa meningkat.
"Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk pembiaran terhadap potensi bahaya kesehatan masyarakat,"ujar dr. Hendra Wijaya, M.Kes, praktisi kesehatan lingkungan di Cirebon.
Uang itu benda kotor,tidak ada alasan rasional memasukkannya ke makanan, apalagi untuk anak-anak, tambahnya.
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, produsen dilarang menambahkan benda asing yang bukan bahan pangan ke dalam produk olahan. Selain itu, Pasal 86 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga melarang perlakuan terhadap pangan yang dapat menimbulkan kontaminasi atau membahayakan kesehatan manusia.
"Praktik semacam ini berpotensi melanggar standar keamanan pangan," tegas Ir. R. Dwi Hartanto, pengamat industri pangan dan mantan auditor BPOM Jawa Barat.
BPOM dapat melakukan evaluasi hingga pencabutan izin edar bila ditemukan unsur kesengajaan. Dari sisi kehalalan, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip halalan-thayyiban.
Menurut Peraturan BPJPH Nomor 26 Tahun 2019, kehalalan produk mencakup juga aspek kebersihan dan keamanan dalam proses penanganannya. ”Uang yang berpindah tangan tentu tidak suci dan tidak higienis. Bila bersentuhan langsung dengan makanan, produk itu tak lagi memenuhi unsur thayyib,ujar KH. Ahmad Murtadho, anggota Komisi Fatwa MUI Kabupaten Cirebon.
"Ini bukan soal hadiah, melainkan soal kesucian dan tanggung jawab moral produsen."
Publik kini menantikan penjelasan resmi dari manajemen PT SJ terkait temuan ini. Apabila benar ada praktik penyelipan uang dalam makanan, lembaga pengawas seperti BPOM, MUI, dan Satgas Pangan Polri didesak segera turun tangan menelusuri proses produksinya. Kami minta ada evaluasi cepat agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat,” ujar Nurul Aini, S.Pd, aktivis Perempuan Peduli Pangan Aman (P3A) Cirebon.
Tren "hadiah uang di ciki" mungkin tampak menarik, tapi di baliknya tersembunyi risiko serius terhadap kesehatan dan moralitas industri pangan. Apalagi jika dilakukan tanpa izin BPOM dan tanpa pengawasan sertifikasi halal ulang.
Anak-anak sebagai konsumen utama produk semacam ini tidak memahami bahaya yang mengintai, sementara orang tua mempercayai bahwa setiap makanan kemasan telah melewati pengawasan ketat. Kini, bola ada di tangan otoritas. Apakah mereka akan bergerak cepat menegakkan aturan, atau membiarkan praktik berisiko ini terus berlangsung.?
Sampai naik di meja redaksi,pihak PT SJ belum memberikan keterangan resmi.(Amin)

Posting Komentar