Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Headline Pemerintahan Pendidikan Ragam Dugaan Jual Beli Titik Disorot, BGN Tidak Transparan, LBH Maskar Indonesia Ajukan "Citizen Law Suit" ke PN Karawang
Headline Pemerintahan Pendidikan Ragam

Dugaan Jual Beli Titik Disorot, BGN Tidak Transparan, LBH Maskar Indonesia Ajukan "Citizen Law Suit" ke PN Karawang

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
12 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Ketua Umum LBH Maskar Indonesia, H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., C.MSP

Ekspresi KARAWANG - 
Lembaga Bantuan Hukum Massa Keadilan Rakyat Indonesia (LBH MASKAR INDONESIA) mengajukan Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) ke Pengadilan Negeri Karawang terhadap Pemerintah Republik Indonesia dan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan kelalaian negara dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Gugatan tersebut diajukan oleh Ketua Umum LBH Maskar Indonesia, H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., C.MSP, yang bertindak atas nama warga negara Indonesia. LBH Maskar Indonesia menilai pelaksanaan Program MBG belum dijalankan secara transparan dan akuntabel sebagaimana mandat konstitusi.

"Program Makan Bergizi Gratis seharusnya dijalankan dengan prinsip keterbukaan dan pengawasan yang ketat, namun dalam pelaksanaannya kami menemukan indikasi pengelolaan tertutup yang berpotensi merugikan hak anak atas gizi," ujar Nanang, Senin (12/1/2026).

Dalam gugatannya, LBH Maskar Indonesia menyoroti dugaan praktik jual beli titik layanan, yakni memperjualbelikan lokasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun sekolah penerima manfaat kepada pihak tertentu. Praktik tersebut dinilai berdampak pada menurunnya kualitas makanan dan tidak terpenuhinya standar gizi anak.

LBH Maskar Indonesia juga menilai percepatan pelaksanaan program nasional tersebut tidak diimbangi dengan mekanisme pengendalian dan pengawasan yang memadai. Kondisi tersebut, menurut penggugat, memunculkan penguasaan titik layanan oleh pihak tertentu serta ketimpangan akses dalam pelaksanaan program.

Selain itu, gugatan tersebut menyinggung dugaan pengadaan tertutup, kartelisasi, pungutan berjenjang, konflik kepentingan, serta tata kelola Badan Gizi Nasional yang dinilai terlalu sentralistik dan lemah dalam pengawasan.

Nanang menegaskan gugatan yang diajukan bukan merupakan gugatan pidana, melainkan gugatan uji kelalaian negara (state negligence).

"Gugatan ini bertujuan memastikan negara bertanggung jawab dalam pemenuhan hak anak atas gizi yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," jelasnya.

Melalui gugatan tersebut, LBH Maskar Indonesia meminta pengadilan memerintahkan perbaikan tata kelola Program MBG, keterbukaan anggaran dan kemitraan, pembatasan penguasaan dapur SPPG oleh satu pihak, serta penghentian praktik jual beli titik layanan.(Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



Label

  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum
  • Infrastruktur
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ragam

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Penjual Minuman Keras Jenis Ciu Resahkan Masyarakat, Kepolisian Polres Karawang di Minta Segera Tindak Tegas Pelaku

MEDIA EKSPRESI- 18.35.00 0
Penjual Minuman Keras Jenis Ciu Resahkan Masyarakat, Kepolisian Polres Karawang di Minta Segera Tindak Tegas Pelaku
Dusun Krasak Sasak Kebo Desa Tegalwaru Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang Ekspresi KARAWANG - Masyarakat Desa Tegalwaru Kecamatan Cilamaya Wetan Kabup…

Most Popular

Sedimentasi Parah, Hambat Aktivitas Nelayan Tangkolak di Karawang

Sedimentasi Parah, Hambat Aktivitas Nelayan Tangkolak di Karawang

14.07.00
Pilkades Tanjungmekar Diduga Batal Secara Moral, Aliansi LSM–Ormas Siap Buka “Borok Demokrasi” dan Seret Aparatur ke Meja Hukum

Pilkades Tanjungmekar Diduga Batal Secara Moral, Aliansi LSM–Ormas Siap Buka “Borok Demokrasi” dan Seret Aparatur ke Meja Hukum

22.10.00
Saleh Effendi : Pengelolaan Parkir di Karawang Dinilai Salah Kaprah dan Kehilangan Arah

Saleh Effendi : Pengelolaan Parkir di Karawang Dinilai Salah Kaprah dan Kehilangan Arah

14.17.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Sedimentasi Parah, Hambat Aktivitas Nelayan Tangkolak di Karawang

Sedimentasi Parah, Hambat Aktivitas Nelayan Tangkolak di Karawang

14.07.00
Pilkades Tanjungmekar Diduga Batal Secara Moral, Aliansi LSM–Ormas Siap Buka “Borok Demokrasi” dan Seret Aparatur ke Meja Hukum

Pilkades Tanjungmekar Diduga Batal Secara Moral, Aliansi LSM–Ormas Siap Buka “Borok Demokrasi” dan Seret Aparatur ke Meja Hukum

22.10.00
Saleh Effendi : Pengelolaan Parkir di Karawang Dinilai Salah Kaprah dan Kehilangan Arah

Saleh Effendi : Pengelolaan Parkir di Karawang Dinilai Salah Kaprah dan Kehilangan Arah

14.17.00

Berita Terpopuler

Jawaban Kontroversial Koorwilcambidik : Asesmen Kepsek SDN Cilamaya Wetan Dijawab dengan “Mual dan Pusing”

Jawaban Kontroversial Koorwilcambidik : Asesmen Kepsek SDN Cilamaya Wetan Dijawab dengan “Mual dan Pusing”

09.25.00
Temuan BPK 15 Paket Proyek di Bidang Jalan dan Jembatan,Dinas Pupr Karawang Bungkam

Temuan BPK 15 Paket Proyek di Bidang Jalan dan Jembatan,Dinas Pupr Karawang Bungkam

20.11.00
Sedimentasi Parah, Hambat Aktivitas Nelayan Tangkolak di Karawang

Sedimentasi Parah, Hambat Aktivitas Nelayan Tangkolak di Karawang

14.07.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber

Rubrik Terpopuler

  • Olahraga 3
  • Peristiwa 2
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi