Dugaan Jual Beli Titik Disorot, BGN Tidak Transparan, LBH Maskar Indonesia Ajukan "Citizen Law Suit" ke PN Karawang

Ketua Umum LBH Maskar Indonesia, H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., C.MSP
Ekspresi KARAWANG - Lembaga Bantuan Hukum Massa Keadilan Rakyat Indonesia (LBH MASKAR INDONESIA) mengajukan Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) ke Pengadilan Negeri Karawang terhadap Pemerintah Republik Indonesia dan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan kelalaian negara dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Gugatan tersebut diajukan oleh Ketua Umum LBH Maskar Indonesia, H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., C.MSP, yang bertindak atas nama warga negara Indonesia. LBH Maskar Indonesia menilai pelaksanaan Program MBG belum dijalankan secara transparan dan akuntabel sebagaimana mandat konstitusi.
"Program Makan Bergizi Gratis seharusnya dijalankan dengan prinsip keterbukaan dan pengawasan yang ketat, namun dalam pelaksanaannya kami menemukan indikasi pengelolaan tertutup yang berpotensi merugikan hak anak atas gizi," ujar Nanang, Senin (12/1/2026).
Dalam gugatannya, LBH Maskar Indonesia menyoroti dugaan praktik jual beli titik layanan, yakni memperjualbelikan lokasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun sekolah penerima manfaat kepada pihak tertentu. Praktik tersebut dinilai berdampak pada menurunnya kualitas makanan dan tidak terpenuhinya standar gizi anak.
LBH Maskar Indonesia juga menilai percepatan pelaksanaan program nasional tersebut tidak diimbangi dengan mekanisme pengendalian dan pengawasan yang memadai. Kondisi tersebut, menurut penggugat, memunculkan penguasaan titik layanan oleh pihak tertentu serta ketimpangan akses dalam pelaksanaan program.
Selain itu, gugatan tersebut menyinggung dugaan pengadaan tertutup, kartelisasi, pungutan berjenjang, konflik kepentingan, serta tata kelola Badan Gizi Nasional yang dinilai terlalu sentralistik dan lemah dalam pengawasan.
Nanang menegaskan gugatan yang diajukan bukan merupakan gugatan pidana, melainkan gugatan uji kelalaian negara (state negligence).
"Gugatan ini bertujuan memastikan negara bertanggung jawab dalam pemenuhan hak anak atas gizi yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," jelasnya.
Melalui gugatan tersebut, LBH Maskar Indonesia meminta pengadilan memerintahkan perbaikan tata kelola Program MBG, keterbukaan anggaran dan kemitraan, pembatasan penguasaan dapur SPPG oleh satu pihak, serta penghentian praktik jual beli titik layanan.(Red)
Posting Komentar