Headline
Pemerintahan
Ragam
Ekspresi Lombok Timur – Ketegangan terkait pengelolaan kawasan wisata Sunrise Land Lombok (SLL) di Kabupaten Lombok Timur memasuki babak baru. Aliansi Peduli Pariwisata Lombok Timur (APIPI) bersama organisasi Muda Mandalika melayangkan kritik tajam terhadap Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Lombok Timur, yang dinilai tidak konsisten dan tidak transparan dalam memberikan informasi publik.
Tuding Kadispar "Bicara Dua Mulut", Muda Mandalika Desak Pencopotan Jabatan Terkait Sengketa SLL
Ekspresi Lombok Timur – Ketegangan terkait pengelolaan kawasan wisata Sunrise Land Lombok (SLL) di Kabupaten Lombok Timur memasuki babak baru. Aliansi Peduli Pariwisata Lombok Timur (APIPI) bersama organisasi Muda Mandalika melayangkan kritik tajam terhadap Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Lombok Timur, yang dinilai tidak konsisten dan tidak transparan dalam memberikan informasi publik.
Ketua Muda Mandalika, Abdul Kadir Djailani, menuding adanya upaya penyesatan informasi terkait siapa yang akan mengelola kawasan strategis tersebut ke depannya.
Persoalan Transparansi dan Dugaan Pelanggaran Aturan
Menurut Abdul Kadir, pihak Dinas Pariwisata awalnya menyatakan bahwa kawasan SLL akan dikelola oleh investor asal Jakarta. Namun, pernyataan tersebut kemudian berubah dengan klaim bahwa pengelolaan akan diserahkan kepada masyarakat lokal.
"Faktanya, kami menemukan adanya Surat Keputusan (SK) untuk pengelola baru yang dikeluarkan secara diam-diam tanpa sepengetahuan publik. Ini bukan sekadar ketidakkonsistenan, tapi indikasi adanya permainan di balik layar," ujar Abdul Kadir dalam keterangan resminya, Senin (19/1).
Lebih lanjut, ia menyoroti mekanisme penunjukan pengelola yang dinilai menabrak aturan hukum. Ia menduga adanya praktik politik patronase dalam penerbitan SK tersebut.
"SK tersebut tidak melalui proses tender atau seleksi terbuka sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kami menduga ini adalah upaya bagi-bagi jatah kepada kelompok tertentu pasca-Pilkada 2024," tegasnya.
Tuntutan Pencopotan dan Jalur Hukum
Atas dasar dugaan pelanggaran tata kelola pemerintahan yang baik (good corporate governance), APIPI dan Muda Mandalika menyampaikan dua tuntutan utama kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur:
• Pencopotan Jabatan: Mendesak Bupati Lombok Timur untuk segera memberhentikan Kadispar karena dinilai tidak kompeten dan merusak citra pariwisata daerah.
• Restitusi Pengelolaan: Mengembalikan hak pengelolaan SLL kepada komunitas lokal yang telah merintis dan membangun kawasan tersebut dari awal.
Pihak aktivis menegaskan tidak akan tinggal diam jika tuntutan ini diabaikan. Mereka mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum demi melindungi hak masyarakat lokal dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi daerah.
"Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas dari Bupati untuk mencopot Kadispar, kami akan menempuh jalur hukum untuk mengoreksi kebijakan yang cacat prosedur ini," pungkas Abdul Kadir.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Dinas Pariwisata Lombok Timur belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan ketidakterbukaan informasi dan dugaan pelanggaran prosedur dalam penerbitan SK pengelola SLL tersebut.
Reporter : Kucay
Editor : Ata Priatna
Via
Headline

Posting Komentar