Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Headline Pemerintahan Jalan Provinsi Dibiarkan Rusak, Dinas Bina Marga Jabar Dinilai Lalai: Pengendara Terjatuh dan Motor Terbakar di Kondangsari
Headline Pemerintahan

Jalan Provinsi Dibiarkan Rusak, Dinas Bina Marga Jabar Dinilai Lalai: Pengendara Terjatuh dan Motor Terbakar di Kondangsari

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
14 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Ilustrasi

Ekspresi Cirebon
— Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat kembali disorot keras menyusul kecelakaan serius akibat jalan provinsi berlubang di Jalan Jenderal Sudirman, ruas Gronggong–Lapangan Bola Kondangsari.

Insiden terjadi pada Selasa malam, 13 Januari 2026, sekitar pukul 20.17 WIB, di Desa Kondangsari, tepatnya di samping Radian Hotel. Seorang pengendara sepeda motor terjatuh setelah ban depan kendaraannya masuk ke lubang jalan yang sudah lama dikeluhkan warga.

Akibat benturan tersebut, pengendara tersungkur dan motor mengalami percikan api. Dalam kondisi mesin panas dan tanpa adanya air atau alat pemadam, api langsung berkobar dengan cepat, menyebabkan kerusakan parah pada kendaraan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

Kelalaian Nyata Penyelenggara Jalan

Perlu ditegaskan, Jalan Jenderal Sudirman merupakan jalan provinsi, sehingga tanggung jawab penuh berada di tangan Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat, bukan pemerintah desa atau kabupaten.

Kondisi jalan berlubang yang dibiarkan tanpa perbaikan, tanpa rambu peringatan, dan tanpa pengamanan lokasi merupakan bentuk kelalaian nyata penyelenggara jalan.

Tindakan pembiaran ini berpotensi melanggar hukum, antara lain:

Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki kerusakan jalan yang membahayakan pengguna.

Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan penyelenggara jalan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan/atau perdata jika kerusakan jalan mengakibatkan kecelakaan.

PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang mewajibkan pemeliharaan rutin dan penanganan cepat terhadap jalan rusak.

Dengan dasar regulasi tersebut, Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat tidak dapat berkilah, karena kelalaian pemeliharaan telah berujung pada kecelakaan dan kebakaran kendaraan.

Desakan Tegas kepada Dinas Bina Marga Jabar

Masyarakat dan pengguna jalan menuntut secara terbuka:



Perbaikan permanen dan menyeluruh pada ruas Jalan Jenderal Sudirman Gronggong–Kondangsari, bukan tambal sulam.

Pemasangan rambu peringatan dan pengamanan darurat sebelum perbaikan selesai.

Pertanggungjawaban Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat atas kerugian korban, baik materiil maupun risiko keselamatan jiwa.

Audit anggaran dan kinerja pemeliharaan jalan provinsi di wilayah Cirebon dan sekitarnya.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat patut diduga mengabaikan kewajiban konstitusionalnya dalam menjamin keselamatan publik. Jalan rusak bukan sekadar soal infrastruktur, tetapi soal nyawa manusia.Negara tidak boleh kalah oleh lubang jalan.(Amin)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar


Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Tingkatkan Kompetensi Pers, PWI Pusat dan IPB University Rancang Program Beasiswa S2

MEDIA EKSPRESI- 00.32.00 0
Tingkatkan Kompetensi Pers, PWI Pusat dan IPB University Rancang Program Beasiswa S2
JAKARTA, MediaEkspresi.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menjajaki kerja sama dengan IPB University untuk merancang program beasiswa Strata Dua (S…

Most Popular

Nomor SPK Misterius di Papan Proyek Cilewo, LBH Maskar Indonesia Semprot Dinas PUPR Karawang

Nomor SPK Misterius di Papan Proyek Cilewo, LBH Maskar Indonesia Semprot Dinas PUPR Karawang

12.48.00
Diduga Fiktif, Alokasi Anggaran BUMDes Panca Karya Ratusan Juta Rupiah Dipertanyakan Warga

Diduga Fiktif, Alokasi Anggaran BUMDes Panca Karya Ratusan Juta Rupiah Dipertanyakan Warga

11.01.00
Puluhan Media Digugat, AMKI Sumsel Sebut Kebebasan Pers Harus Dijaga

Puluhan Media Digugat, AMKI Sumsel Sebut Kebebasan Pers Harus Dijaga

11.13.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Nomor SPK Misterius di Papan Proyek Cilewo, LBH Maskar Indonesia Semprot Dinas PUPR Karawang

Nomor SPK Misterius di Papan Proyek Cilewo, LBH Maskar Indonesia Semprot Dinas PUPR Karawang

12.48.00
Diduga Fiktif, Alokasi Anggaran BUMDes Panca Karya Ratusan Juta Rupiah Dipertanyakan Warga

Diduga Fiktif, Alokasi Anggaran BUMDes Panca Karya Ratusan Juta Rupiah Dipertanyakan Warga

11.01.00
Puluhan Media Digugat, AMKI Sumsel Sebut Kebebasan Pers Harus Dijaga

Puluhan Media Digugat, AMKI Sumsel Sebut Kebebasan Pers Harus Dijaga

11.13.00

Berita Terpopuler

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00
Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

11.36.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi