Jalan Provinsi Dibiarkan Rusak, Dinas Bina Marga Jabar Dinilai Lalai: Pengendara Terjatuh dan Motor Terbakar di Kondangsari

Ilustrasi
Ekspresi Cirebon — Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat kembali disorot keras menyusul kecelakaan serius akibat jalan provinsi berlubang di Jalan Jenderal Sudirman, ruas Gronggong–Lapangan Bola Kondangsari.
Insiden terjadi pada Selasa malam, 13 Januari 2026, sekitar pukul 20.17 WIB, di Desa Kondangsari, tepatnya di samping Radian Hotel. Seorang pengendara sepeda motor terjatuh setelah ban depan kendaraannya masuk ke lubang jalan yang sudah lama dikeluhkan warga.
Akibat benturan tersebut, pengendara tersungkur dan motor mengalami percikan api. Dalam kondisi mesin panas dan tanpa adanya air atau alat pemadam, api langsung berkobar dengan cepat, menyebabkan kerusakan parah pada kendaraan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Kelalaian Nyata Penyelenggara Jalan
Perlu ditegaskan, Jalan Jenderal Sudirman merupakan jalan provinsi, sehingga tanggung jawab penuh berada di tangan Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat, bukan pemerintah desa atau kabupaten.
Kondisi jalan berlubang yang dibiarkan tanpa perbaikan, tanpa rambu peringatan, dan tanpa pengamanan lokasi merupakan bentuk kelalaian nyata penyelenggara jalan.
Tindakan pembiaran ini berpotensi melanggar hukum, antara lain:
Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki kerusakan jalan yang membahayakan pengguna.
Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan penyelenggara jalan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan/atau perdata jika kerusakan jalan mengakibatkan kecelakaan.
PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang mewajibkan pemeliharaan rutin dan penanganan cepat terhadap jalan rusak.
Dengan dasar regulasi tersebut, Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat tidak dapat berkilah, karena kelalaian pemeliharaan telah berujung pada kecelakaan dan kebakaran kendaraan.
Desakan Tegas kepada Dinas Bina Marga Jabar
Masyarakat dan pengguna jalan menuntut secara terbuka:
![]() |
Perbaikan permanen dan menyeluruh pada ruas Jalan Jenderal Sudirman Gronggong–Kondangsari, bukan tambal sulam.
Pemasangan rambu peringatan dan pengamanan darurat sebelum perbaikan selesai.
Pertanggungjawaban Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat atas kerugian korban, baik materiil maupun risiko keselamatan jiwa.
Audit anggaran dan kinerja pemeliharaan jalan provinsi di wilayah Cirebon dan sekitarnya.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat patut diduga mengabaikan kewajiban konstitusionalnya dalam menjamin keselamatan publik. Jalan rusak bukan sekadar soal infrastruktur, tetapi soal nyawa manusia.Negara tidak boleh kalah oleh lubang jalan.(Amin)

Posting Komentar