Bea Cukai Jateng DIY Cegat 3 Bus AKAP Pengangkut Rokok dan Miras Ilegal di Tol Semarang
SEMARANG, mediaekspresi.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang kena cukai (BKC) ilegal yang diangkut menggunakan tiga bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Penindakan tersebut dilakukan di Jalan Tol Semarang-Batang KM 413, Kota Semarang, pada Jumat (16/01) lalu.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan puluhan karton berisi ratusan ribu batang rokok polos dan puluhan liter minuman keras (miras) tanpa pita cukai.
Detail Barang Bukti dan Kerugian Negara
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, mengungkapkan bahwa total barang bukti yang disita mencapai 48 karton.
• Rokok Ilegal: 46 karton jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa pita cukai (total 614.000 batang).
• Miras Ilegal: 2 karton Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa pita cukai (total 72 liter).
"Estimasi nilai seluruh barang bukti mencapai Rp914.190.000. Dari penindakan ini, kami berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp465.316.000," ujar Megah dalam keterangan resminya.
Tindakan Hukum dan Ancaman Pidana
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk proses penelitian dan pendalaman perkara. Kasus ini diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Megah menegaskan bahwa pelaku pengedaran barang ilegal ini terancam sanksi pidana yang berat. Berdasarkan Pasal 54 UU Cukai, pelaku dapat dijatuhi:
• Pidana Penjara: Minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun.
• Denda: Minimal 2 kali hingga maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Komitmen Pemberantasan Barang Ilegal
Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk menutup ruang bagi peredaran BKC ilegal karena merusak persaingan usaha yang sehat dan merugikan penerimaan negara.
"Peredaran rokok dan miras ilegal bukan hanya masalah kerugian finansial negara, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan. Kami akan menindak tegas tanpa kompromi," pungkas Megah.
Pihak otoritas juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan indikasi peredaran barang tanpa pita cukai kepada aparat berwenang guna menjaga iklim ekonomi yang sehat dan berkeadilan.
• Red

Posting Komentar