Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Headline Bea Cukai Jateng DIY Cegat 3 Bus AKAP Pengangkut Rokok dan Miras Ilegal di Tol Semarang
Headline

Bea Cukai Jateng DIY Cegat 3 Bus AKAP Pengangkut Rokok dan Miras Ilegal di Tol Semarang

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
30 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


SEMARANG, mediaekspresi.id
– Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang kena cukai (BKC) ilegal yang diangkut menggunakan tiga bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Penindakan tersebut dilakukan di Jalan Tol Semarang-Batang KM 413, Kota Semarang, pada Jumat (16/01) lalu.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan puluhan karton berisi ratusan ribu batang rokok polos dan puluhan liter minuman keras (miras) tanpa pita cukai.

Detail Barang Bukti dan Kerugian Negara

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, mengungkapkan bahwa total barang bukti yang disita mencapai 48 karton.

• Rokok Ilegal: 46 karton jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa pita cukai (total 614.000 batang).

• Miras Ilegal: 2 karton Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa pita cukai (total 72 liter).

"Estimasi nilai seluruh barang bukti mencapai Rp914.190.000. Dari penindakan ini, kami berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp465.316.000," ujar Megah dalam keterangan resminya.

Tindakan Hukum dan Ancaman Pidana

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk proses penelitian dan pendalaman perkara. Kasus ini diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Megah menegaskan bahwa pelaku pengedaran barang ilegal ini terancam sanksi pidana yang berat. Berdasarkan Pasal 54 UU Cukai, pelaku dapat dijatuhi:

• Pidana Penjara: Minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun.

• Denda: Minimal 2 kali hingga maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Komitmen Pemberantasan Barang Ilegal

Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk menutup ruang bagi peredaran BKC ilegal karena merusak persaingan usaha yang sehat dan merugikan penerimaan negara.

"Peredaran rokok dan miras ilegal bukan hanya masalah kerugian finansial negara, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan. Kami akan menindak tegas tanpa kompromi," pungkas Megah.

Pihak otoritas juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan indikasi peredaran barang tanpa pita cukai kepada aparat berwenang guna menjaga iklim ekonomi yang sehat dan berkeadilan.

• Red

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

RSUD SIM Kini Layani Cuci Darah, Bupati TRK: Warga Nagan Raya Tak Perlu Lagi ke Luar Daerah

MEDIA EKSPRESI- 20.21.00 0
RSUD SIM Kini Layani Cuci Darah, Bupati TRK: Warga Nagan Raya Tak Perlu Lagi ke Luar Daerah
NAGAN RAYA, MediaEkspresi.id – Penantian masyarakat Nagan Raya untuk mendapatkan layanan kesehatan spesialis di daerah sendiri kini terwujud. Bupati Nagan Ray…

Most Popular

Polemik Dugaan Kericuhan Musdes Pantai Sederhana, Perangkat Desa Berikan Klarifikasi

Polemik Dugaan Kericuhan Musdes Pantai Sederhana, Perangkat Desa Berikan Klarifikasi

13.48.00
Di Tengah Ribuan Industri, Rumah Lansia di Cilamaya Wetan Nyaris Roboh Tak Tersentuh Bantuan

Di Tengah Ribuan Industri, Rumah Lansia di Cilamaya Wetan Nyaris Roboh Tak Tersentuh Bantuan

12.35.00
Semarakkan Talenta Muda, Cilamaya Wetan Gelar O2SN, FLS2N, dan Oltrad Tingkat SD 2026

Semarakkan Talenta Muda, Cilamaya Wetan Gelar O2SN, FLS2N, dan Oltrad Tingkat SD 2026

13.06.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Polemik Dugaan Kericuhan Musdes Pantai Sederhana, Perangkat Desa Berikan Klarifikasi

Polemik Dugaan Kericuhan Musdes Pantai Sederhana, Perangkat Desa Berikan Klarifikasi

13.48.00
Di Tengah Ribuan Industri, Rumah Lansia di Cilamaya Wetan Nyaris Roboh Tak Tersentuh Bantuan

Di Tengah Ribuan Industri, Rumah Lansia di Cilamaya Wetan Nyaris Roboh Tak Tersentuh Bantuan

12.35.00
Semarakkan Talenta Muda, Cilamaya Wetan Gelar O2SN, FLS2N, dan Oltrad Tingkat SD 2026

Semarakkan Talenta Muda, Cilamaya Wetan Gelar O2SN, FLS2N, dan Oltrad Tingkat SD 2026

13.06.00

Berita Terpopuler

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00
Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

11.36.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi