KASTA NTB Dampingi Aliansi Guru Honorer Lombok Tengah Gelar Aksi Damai Tolak Rencana Pemecatan
Ekspresi LOMBOK TENGAH NTB – Ratusan guru honorer yang tergabung dalam Aliansi Guru Honorer Kabupaten Lombok Tengah menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Lombok Tengah pada Rabu (7/1/2026). Aksi tersebut dilakukan dengan pendampingan Komite Advokasi Sosial dan Transformasi (KASTA) NTB sebagai bentuk penolakan terhadap informasi mengenai rencana pemecatan atau perumahan ratusan guru honorer di daerah tersebut.
Aksi damai diikuti sekitar 400 orang perwakilan dari total 715 guru honorer yang diperkirakan akan dirumahkan. Massa menyuarakan aspirasi agar Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melakukan kajian ulang, evaluasi, serta membatalkan rencana kebijakan yang dinilai merugikan tenaga pendidik honorer.
UU ASN Disalahartikan, KASTA NTB Beri Penjelasan
Presiden KASTA NTB, Lalu Wink Haris, dalam orasinya menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) kerap disalahartikan sebagai dasar untuk memecat tenaga honorer.
“Secara prinsip, undang-undang tersebut bukanlah kewajiban bagi pemerintah daerah untuk merumahkan tenaga honorer yang sudah ada, melainkan larangan untuk mengangkat tenaga honorer baru,” jelasnya.
Lalu Wink juga mengemukakan data terkait guru honorer di Lombok Tengah. “Dari total 716 guru honorer, sebanyak 269 orang sudah bersertifikat pendidik dan terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), bahkan 54 orang di antaranya telah menerima tunjangan sertifikasi. Selain itu, 347 guru non-sertifikasi sudah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta sekitar 100 orang lainnya belum masuk Dapodik. Ini fakta yang harus menjadi pertimbangan serius pemerintah,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar Pemkab Lombok Tengah tidak mengambil kebijakan secara gegabah tanpa kajian mendalam dan validasi kebutuhan riil guru di seluruh satuan pendidikan mulai dari Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Pengangkatan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu seharusnya berjalan beriringan tanpa mengorbankan guru honorer yang telah lama mengabdi. Jika berbasis kebutuhan riil, kita masih kekurangan tenaga pendidik, sehingga tidak perlu ada yang dikorbankan,” tambahnya.
Guru Honorer Sebut Kebijakan Nir Empati
Perwakilan guru honorer, Zuria Arifin, S.Pd, menyebut rencana pemecatan tersebut sebagai kebijakan yang nir empati dan tidak berperikemanusiaan. Ia menegaskan bahwa para guru honorer telah bertahun-tahun mengabdikan diri untuk mencerdaskan generasi bangsa di Lombok Tengah.
“Kami sudah lama mengajar dengan penuh dedikasi. Bukan penghargaan yang kami harapkan, justru datang informasi rencana untuk dirumahkan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh H. Mursalin, S.Pd, guru dari Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tibu Sisok, Kecamatan Janapria, yang turut menyampaikan keresahan serupa.
Pemkab Lombok Tengah: Belum Ada Keputusan Resmi
Menanggapi tuntutan massa, Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. H. Nursiah, yang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) H. Lalu Firman Wijaya, menyampaikan bahwa hingga saat ini Pemkab Lombok Tengah belum mengeluarkan pernyataan resmi, baik tertulis maupun lisan, terkait rencana pemecatan guru honorer.
“Kami meminta para guru honorer untuk tetap menjalankan aktivitas mengajar seperti biasa. Pemerintah daerah akan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat melalui kementerian terkait untuk mencari solusi bagi sisa tenaga honorer yang belum terakomodir dalam seleksi PPPK dan PPPK paruh waktu,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemkab Lombok Tengah akan segera mengundang Dinas Pendidikan serta seluruh koordinator wilayah di kecamatan untuk memberikan pemahaman bahwa belum ada keputusan resmi yang dikeluarkan. “Insyaallah minggu depan kami akan mengirim surat resmi kepada pemerintah pusat untuk meminta petunjuk lebih lanjut,” ujar H. Nursiah.
Setelah mendapatkan penjelasan dari pihak pemerintah, massa aksi membubarkan diri dengan tertib. Namun, mereka menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah yang lebih besar apabila kebijakan pemecatan guru honorer tetap dipaksakan.(MR )

Posting Komentar