Mengabaikan K3, Kadisdik Purwakarta Ultimatum Kontraktor Rehabilitasi SDN Cihuni
PURWAKARTA, MediaEkspresi.id – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Purwakarta Ibu Sadiyah, M.Pd, memberikan teguran keras kepada pihak kontraktor yang dinilai lalai dalam menerapkan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ultimatum ini menyasar proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN Cihuni yang dikerjakan oleh CV Cempaka Jaya.
Saat dikonfirmasi mengenai pelaksanaan proyek tersebut, Ibu Sadiyah menegaskan bahwa pemenuhan fasilitas K3 merupakan kewajiban mutlak bagi penyedia jasa. Hal ini mengacu pada regulasi ketat, termasuk UU Nomor 1 Tahun 1970 dan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 21 Tahun 2019 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
"K3 itu kan bagian penting dari perlindungan keselamatan pekerja, jadi wajib digunakan sesuai dengan prosedur perlengkapan yang tertuang dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya). Jika ada yang masih lalai belum menggunakan, kami akan tegur dan ingatkan demi keselamatan hajat hidup pekerja sendiri," tegas Sadiyah pada Kamis (28/5/2026).
Kewajiban Penerapan SMKK di Area Proyek
Sesuai dengan pedoman SMKK Kementerian PUPR, aturan K3 di proyek konstruksi bertujuan utama untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Poin-poin utama yang wajib dipenuhi di area proyek meliputi:
Standar Alat Pelindung Diri (APD): Pekerja wajib mengenakan safety helmet (pelindung kepala), safety vest (rompi keselamatan), safety shoes (sepatu pelindung), full body harness (sabuk pengaman untuk ketinggian di atas 2 meter), serta masker dan kacamata pelindung.
Kewajiban Personel K3: Proyek konstruksi wajib memiliki Ahli atau Petugas K3 Konstruksi bersertifikat untuk memantau operasional lapangan setiap hari.
Prosedur Kerja Aman (SOP): Kewajiban melaksanakan toolbox meeting (briefing pagi) sebelum bekerja, mengantongi izin kerja (permit to work) untuk area berisiko tinggi, serta memasang rambu peringatan dan barikade.
Fasilitas Kesehatan: Penyediaan kotak P3K, ruang klinik darurat, serta pelaksanaan simulasi tanggap darurat berkala.
Respons Lapangan dan Detail Proyek
Kondisi di lapangan menunjukkan adanya ketidakpatuhan. Saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai alasan para pekerja yang tidak mengenakan APD standar, mandor proyek di lokasi enggan bertanggung jawab penuh dan mengarahkan persoalan ini kepada atasannya.
"Silakan konfirmasi saja ke Bu Diah, Pak. Kami hanya sebatas pekerja. Jadi kalau Bapak mempertanyakan kenapa para pekerja tidak memakai K3, itu bukan urusan saya, melainkan urusan Bos saya yaitu Ibu Diah," cetus sang mandor di lokasi proyek.
Hingga berita ini diturunkan, CEO CV Cempaka Jaya selaku penanggung jawab utama perusahaan belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan data papan informasi proyek, pekerjaan yang tengah berjalan ini merupakan proyek Pembangunan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah untuk SDN Cihuni. Proyek ini menelan anggaran sebesar Rp146.045.400 (Seratus Empat Puluh Enam Juta Empat Puluh Lima Ribu Empat Ratus Rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Purwakarta.
Pekerjaan tersebut mengacu pada Nomor SPMK: 108/RK SDN CIHUNI/DISDIK/IV/2026, terhitung sejak tanggal 15 April hingga 13 Juni 2026, dengan masa waktu pengerjaan selama 60 hari kalender.
Reporter: Ramaldi
.jpg)

Posting Komentar