Pangulu Nagori Saran Padang Terbitkan SKT di Atas Tanah Sengketa, Gugatan Marenus Barus Menang Telak di PTUN Medan
SIMALUNGUN, MediaEkspresi.id – Perjuangan panjang Marenus Barus (Renus Barus) untuk mempertahankan hak atas tanah warisannya akhirnya membuahkan hasil manis di meja hijau. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan secara resmi mengabulkan seluruh gugatan terkait sengketa lahan yang dipicu oleh kebijakan administratif Pemerintah Nagori Saran Padang.
Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)
Berdasarkan hasil putusan perkara Nomor 103/G/2025/PTUN.MDN tertanggal 11 Maret 2026, majelis hakim PTUN Medan menyatakan kemenangan berpihak kepada Marenus Barus. Hingga batas waktu 14 hari kerja setelah putusan diberitahukan secara sah, tidak ada upaya hukum banding yang diajukan oleh pihak tergugat.
Dengan demikian, terhitung sejak tanggal 26 Maret 2026, perkara tersebut telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Hal ini dipertegas dengan terbitnya Surat Keterangan Inkracht pada tanggal 30 Maret 2026.
Sebagai tindak lanjut atas kemenangan tersebut, Marenus Barus telah memasang plang pengumuman di lokasi tanah yang bertuliskan:
"Tanah ini milik Marenus Barus berdasarkan pembagian harta warisan tgl 27 Oktober 1974. Dikuatkam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan No. 103/G/2025/PTUN.MDN tgl 11 Maret 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap."
Polemik Penerbitan SKT oleh Pangulu
Persoalan ini bermula ketika Pangulu Nagori Saran Padang, Robinson Tarigan, menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas lahan yang sedang dalam status sengketa. Kebijakan ini dinilai ceroboh dan menjadi pemicu keretakan hubungan kekeluargaan di antara pihak-pihak yang terlibat.
Penasihat Hukum Marenus Barus, H. Simarmata, S.H., memberikan kritik tajam terhadap kinerja oknum perangkat desa tersebut. Saat diwawancarai media pada Senin (6/04/2026), ia menyebut tindakan Pangulu telah melampaui prosedur hukum yang berlaku.
"Tindakan Pangulu Nagori Saran Padang yang menerbitkan SKT tersebut merupakan kesalahan administratif serius dan bentuk penyalahgunaan wewenang. Seharusnya, sebelum menerbitkan surat, Pangulu wajib menelusuri riwayat tanah secara mendalam dan benar," ujar H. Simarmata.
Ia juga menambahkan bahwa kelalaian administrasi ini membawa dampak kerugian materil maupun moril bagi kedua belah pihak yang bersengketa. "Jangan asal diterbitkan. Akibat kelalaian ini, warga harus terbebani dengan proses gugatan di pengadilan yang memakan waktu dan biaya," tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pangulu Nagori Saran Padang belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait langkah administratif pasca-putusan PTUN tersebut.
Reporter: Hendra Syahputra
.jpg)
Posting Komentar