Dinilai Tertutup dan Anti Kritik, Aliansi Pemantau Soroti Kinerja Koordinator MBG Karawang
![]() |
| Ketua Aliansi Pemantau Program BGN Karawang, H. Nanang Komarudin, S.H., M.H |
Ekspresi KARAWANG – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN) mulai mendapat kritik tajam terkait aspek transparansi di lapangan. Aliansi Pemantau Program BGN Cabang Karawang menyayangkan sikap tertutup para Koordinator Wilayah (Korwil) maupun Koordinator Kecamatan (Korcam) yang dinilai enggan memberikan informasi publik kepada masyarakat.
Ketua Aliansi Pemantau Program BGN Karawang, H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa upaya klarifikasi mengenai teknis pelaksanaan program kerap menemui jalan buntu. Menurutnya, para koordinator di daerah selalu berdalih harus mendapatkan izin dari BGN Pusat sebelum memberikan keterangan apa pun kepada media maupun lembaga pemantau.
"Kalau memang tidak ada permasalahan, kenapa harus takut menjawab pertanyaan masyarakat? Program Makan Bergizi Gratis ini menggunakan anggaran negara, sehingga wajib terbuka terhadap pengawasan publik," ujar Nanang dalam keterangannya, Senin (19/1).
Kritik Terhadap Alasan Administratif
Nanang menilai, alasan "menunggu instruksi pusat" yang kerap dilontarkan para koordinator tidak memiliki dasar hukum yang kuat jika menyangkut informasi teknis. Sebagai program yang dibiayai oleh APBN, MBG terikat pada prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas.
Ia menegaskan bahwa koordinator di tingkat daerah bukan sekadar pelaksana pasif, melainkan representasi negara yang memiliki tanggung jawab administrasi untuk menjelaskan pelaksanaan program secara faktual.
"Menjawab pertanyaan teknis bukan pelanggaran. Justru menutup informasi tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai maladministrasi dan pengabaian hak masyarakat atas informasi," tegasnya.
Potensi Krisis Kepercayaan Publik
Lebih lanjut, Aliansi Pemantau mengidentifikasi beberapa poin krusial yang seharusnya dapat diakses oleh publik, di antaranya:
•Mekanisme distribusi makanan di tiap titik.
•Standar menu gizi yang diberikan kepada penerima manfaat.
•Proses penunjukan mitra pelaksana (vendor).
•Sistem pengawasan internal di tingkat daerah.
Sikap defensif dari para oknum koordinator ini dikhawatirkan akan memicu spekulasi negatif dan kecurigaan publik terkait adanya ketidaksesuaian standar gizi maupun lemahnya pengawasan di lapangan.
Desakan kepada Badan Gizi Nasional (BGN)
Menyikapi kondisi tersebut, Aliansi Pemantau mendesak BGN Pusat untuk segera memberikan SOP komunikasi yang jelas bagi para koordinator di daerah. Hal ini bertujuan agar para pelaksana di lapangan tidak lagi berlindung di balik alasan administratif untuk menghindari kontrol sosial.
"Pengawasan publik bukan ancaman, melainkan instrumen untuk memastikan program berjalan bersih dan tepat sasaran. Tanpa keterbukaan, program sebesar MBG berisiko kehilangan kepercayaan masyarakat," tutup Nanang.
Editor: Ata Priatna

Posting Komentar