Sat Intelkam dan Satresnarkoba Bongkar Jaringan Peredaran Sabu, Dua Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti Lebih dari 400 Gram
Ekspresi Nagan Raya – Sinergi Satuan Intelkam dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya kembali membuahkan hasil dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Nagan Raya. Dalam dua pengungkapan beruntun pada Selasa, 13 Januari 2026, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka jaringan peredaran narkotika jenis sabu beserta barang bukti dalam jumlah besar.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Puloe Ie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh
Petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial S (30), warga setempat, yang ditangkap di depan rumahnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 62 (enam puluh dua) paket narkotika jenis sabu yang disamarkan dalam bungkusan permen berbagai merek dengan total berat bruto ± 28,16 gram, beserta sejumlah barang pendukung lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
"dari hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial G (37).
Berdasarkan keterangan tersebut, Sat Intelkam Polres Nagan Raya yang didukung Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan dan bergerak ke Desa Serbajadi, Kecamatan Darul Makmur. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka G di rumahnya dengan disaksikan oleh aparatur desa setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 19 (sembilan belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ± 375,11 gram, dua unit timbangan digital, plastik klip, alat takar, uang tunai jutaan rupiah, serta satu unit mobil yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dari dua pengungkapan tersebut, total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan berjumlah 81 (delapan puluh satu) paket dengan berat keseluruhan ± 403,27 gram.
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara., S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Very Syahputra., S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Sat Intelkam yang berkolaborasi dengan Sat Resnarkoba serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pengembangan secara profesional. Ini merupakan komitmen Polres Nagan Raya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya,” tegas AKP Very Syahputra.
Ia menambahkan, kedua tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Nagan Raya IPTU Said Iskandar., S.E., M.H. menegaskan bahwa fungsi intelijen akan terus dimaksimalkan dalam rangka deteksi dini dan pencegahan peredaran narkotika.
“Sat Intelkam akan terus melakukan pemetaan, deteksi dini, dan penggalangan informasi guna mencegah berkembangnya jaringan narkotika di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Sinergi antar satuan dan dukungan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar IPTU Said Iskandar.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya barang bukti akan diperiksa di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan, serta berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Nagan Raya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi mewujudkan Kabupaten Nagan Raya yang aman, bersih, dan bebas dari peredaran narkotika.(Sofyan)

Posting Komentar